Edukasi

Guru PPPK Paruh Waktu Hadapi Realitas Pahit: Meski Pegawai ASN, Penghasilan Mereka Tak Sejalan dengan PNS dan PPPK Full Time

Danang Ismail
×

Guru PPPK Paruh Waktu Hadapi Realitas Pahit: Meski Pegawai ASN, Penghasilan Mereka Tak Sejalan dengan PNS dan PPPK Full Time

Sebarkan artikel ini
Guru PPPK Paruh Waktu Hadapi Realitas Pahit: Meski Pegawai ASN, Penghasilan Mereka Tak Sejalan dengan PNS dan PPPK Full Time

Guru PPPK paruh waktu kerap kali menjadi sorotan karena posisinya yang unik di antara pegawai negeri sipil () dan . Meski memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penghasilan mereka jauh berbeda. Bahkan, ada daerah yang hanya memberikan gaji sebesar Rp55 ribu per bulan, angka yang sangat jauh dari layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Masalah ini bukan hal baru, tapi terus mengemuka karena minimnya kepastian soal sumber dana dan besaran penghasilan yang diterima. Banyak pihak mempertanyakan logika di balik kebijakan ini, terutama ketika guru PPPK paruh waktu tetap diharuskan menjalankan tugas layaknya tenaga pendidik penuh waktu, namun dibayar jauh di bawah standar layak.

Status ASN Tapi Perlakuan Berbeda

Guru PPPK paruh waktu memiliki status sebagai ASN, namun perlakuannya dalam hal penggajian justru berbeda jauh dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Perbedaan ini muncul karena sumber dana gaji mereka tidak berasal dari APBN, melainkan dari APBD daerah masing-masing.

Kondisi ini menciptakan disparitas yang signifikan. Di satu daerah mungkin guru paruh waktu bisa menerima gaji yang layak, tapi di daerah lain justru hanya mendapatkan upah yang sangat minim. Padahal, tugas dan tanggung jawab yang diemban sama.

1. Penggajian Tergantung pada APBD Daerah

Guru PPPK paruh waktu digaji langsung oleh pemerintah daerah. Besaran gaji tergantung pada kemampuan fiskal daerah tersebut. Artinya, daerah dengan anggaran terbatas cenderung memberikan gaji yang rendah.

2. Tidak Ada Standar Nasional untuk Gaji Paruh Waktu

Tidak ada baku dari pemerintah pusat mengenai besaran gaji minimum untuk PPPK paruh waktu. Ini membuat setiap daerah punya kebijakan sendiri-sendiri, dan seringkali menghasilkan angka yang tidak .

Penyebab Gaji Rendah untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Masalah rendahnya gaji guru PPPK paruh waktu bukan muncul begitu saja. Ada beberapa faktor yang turut menyebabkan kondisi ini terjadi. Dari hingga keterbatasan anggaran daerah, semuanya saling terkait.

1. Kebijakan Pengangkatan sebagai Solusi PHK Honorer

Program PPPK paruh waktu awalnya hadir sebagai solusi untuk menyelamatkan nasib para honorer yang terancam diputus hubungan kerja. Namun, karena tidak ada anggaran khusus dari pusat, beban penggajian dialihkan ke daerah.

2. Keterbatasan Anggaran Daerah

Banyak daerah mengaku tidak mampu membiayai penggajian guru PPPK paruh waktu secara layak. Alasannya pun bervariasi, mulai dari prioritas anggaran lain hingga keterbatasan pendapatan daerah.

3. Tidak Ada Aturan Wajib THR atau Tunjangan Lainnya

Berbeda dengan PNS atau PPPK penuh waktu, guru paruh waktu tidak selalu mendapatkan THR atau tunjangan lainnya. Meski ada penjelasan bahwa mereka bisa mendapat THR jika daerah menganggarkannya, kenyataannya tidak semua daerah melakukannya.

Perbandingan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah

Berikut adalah gambaran besaran gaji guru PPPK paruh waktu di beberapa daerah berdasarkan data yang beredar. Perlu dicatat bahwa angka ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan daerah setempat.

No Daerah Besaran Gaji per Bulan THR/Tunjangan Lain Catatan
1 Jakarta Rp1.200.000 Ya Termasuk tunjangan kinerja
2 Jawa Barat Rp800.000 Tergantung daerah Ada yang tidak mendapat THR
3 Jawa Tengah Rp600.000 Tidak Gaji tetap, tanpa tunjangan
4 Rp1.000.000 Ya Termasuk tunjangan masa kerja
5 Sumatera Utara Rp500.000 Tidak Gaji minim, tanpa tunjangan
6 Sulawesi Selatan Rp700.000 Ya THR hanya jika ada anggaran

Disclaimer: Data di atas bersifat informatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Tanggapan Pemerintah dan Solusi yang Ditawarkan

Pemerintah pusat, melalui Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah beberapa kali memberikan penjelasan terkait kondisi ini. Salah satu penjelasan menyebut bahwa penggajian PPPK paruh waktu memang menjadi kewenangan daerah.

Namun, ada upaya untuk memperbaiki sistem, termasuk dengan memberikan insentif tambahan bagi daerah yang memprioritaskan penggajian guru PPPK paruh waktu secara layak.

1. Evaluasi Kebijakan oleh BKN dan Kemendikbud

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan PPPK paruh waktu. Salah satu fokusnya adalah memastikan bahwa guru tidak terjebak dalam ketidakpastian penghasilan.

2. Insentif Bagi Daerah yang Bayar Gaji Layak

Pemerintah pusat mulai memberikan insentif kepada daerah yang membayar gaji layak kepada guru PPPK paruh waktu. Ini dilakukan sebagai bentuk dorongan agar daerah lebih serius dalam menangani masalah ini.

3. Penyusunan Pedoman Nasional

Ada rencana penyusunan pedoman nasional untuk penggajian PPPK paruh waktu. Tujuannya agar tidak terjadi disparitas yang terlalu jauh antar daerah.

Harapan dan Rekomendasi ke Depan

Guru PPPK paruh waktu memang lahir sebagai solusi transisi dari sistem honorer ke sistem pegawai tetap. Namun, jika perlakuan terhadap mereka terus tidak adil, maka solusi ini justru bisa menjadi masalah baru.

1. Segera Tetapkan Standar Gaji Minimum Nasional

Agar tidak terjadi lagi ketimpangan yang ekstrem, penting bagi pemerintah pusat untuk menetapkan standar gaji minimum nasional bagi guru PPPK paruh waktu.

2. Evaluasi Kebijakan Anggaran Daerah

Daerah-daerah yang tidak mampu membayar gaji layak perlu dievaluasi secara menyeluruh. Jika memang ada keterbatasan, maka pemerintah pusat perlu mempertimbangkan bantuan khusus.

3. Libatkan Guru PPPK Paruh Waktu dalam Pengambilan Kebijakan

Suara guru PPPK paruh waktu perlu didengarkan dalam pengambilan kebijakan. Mereka yang merasakan langsung dampaknya seharusnya punya ruang untuk menyampaikan aspirasi.

Penutup

Ironi guru PPPK paruh waktu terletak pada status ASN yang mereka miliki, namun tidak diimbangi dengan penghasilan yang layak. Masalah ini bukan hanya soal angka, tapi juga soal keadilan dan penghargaan terhadap profesi guru. Jika tidak segera ditangani dengan serius, maka bisa memicu ketidakpuasan yang lebih luas di kalangan tenaga pendidik.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.