Tarif listrik PLN untuk periode 9-15 Maret 2026 masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sejak awal kuartal I 2026. Artinya, tidak ada penyesuaian harga baru dalam periode ini. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik yang mendapat subsidi maupun yang membayar penuh.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali memastikan bahwa tarif tetap stabil selama tiga bulan pertama tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Stabilitas ini diharapkan bisa memberikan kepastian biaya bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Golongan Tarif Listrik PLN Terbaru
Tarif listrik PLN dibagi ke dalam beberapa golongan berdasarkan kebutuhan dan jenis penggunaan. Ada golongan rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah, hingga pelayanan sosial. Masing-masing memiliki tarif khusus yang disesuaikan dengan daya dan tujuan pemakaian listrik.
1. Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Bersubsidi
Pelanggan rumah tangga bersubsidi mendapat tarif lebih rendah dibandingkan golongan lain. Golongan ini mencakup pelanggan dengan daya rendah hingga menengah, yang umumnya digunakan oleh keluarga berpenghasilan rendah atau menengah ke bawah.
• Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
• Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik untuk Kebutuhan Rumah Tangga Nonsubsidi
Golongan ini mencakup penggunaan listrik untuk kebutuhan rumah tangga namun tanpa mendapat subsidi pemerintah. Tarifnya lebih tinggi karena tidak mendapat bantuan negara.
• Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
• Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
• Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
• Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
• Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik untuk Bisnis
Pelanggan golongan bisnis umumnya adalah usaha kecil hingga menengah yang membutuhkan daya cukup tinggi. Tarifnya disesuaikan agar tetap terjangkau namun tetap memberikan keuntungan bagi PLN.
• Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
• Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik untuk Industri
Industri besar biasanya menggunakan daya dalam jumlah sangat tinggi. Oleh karena itu, tarifnya disesuaikan agar lebih efisien dan sesuai dengan kapasitas konsumsi mereka.
• Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
• Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga memiliki tarif khusus. Ini mencerminkan kebutuhan listrik untuk kepentingan publik yang tidak semata-mata untuk keuntungan pribadi.
• Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
• Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
• Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
• Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Golongan ini mencakup fasilitas sosial seperti panti asuhan, balai kesehatan, dan tempat ibadah. Tarifnya disubsidi agar operasional fasilitas ini tetap bisa berjalan dengan biaya terjangkau.
• Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
• Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
• Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
• Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
• Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
• Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Stabilitas Tarif: Apa Artinya bagi Pengguna?
Stabilitas tarif listrik selama kuartal I 2026 memberikan kepastian bagi pengguna. Terutama untuk golongan bersubsidi, hal ini berarti tidak ada tambahan beban biaya dalam waktu dekat. Sementara untuk golongan komersial dan industri, kestabilan ini bisa membantu perencanaan anggaran operasional.
Namun, tetap perlu diingat bahwa tarif listrik bisa berubah setiap triwulan. Perubahan ini tergantung pada perkembangan ekonomi makro dan kebijakan pemerintah yang berlaku saat itu.
Disclaimer
Tarif listrik yang tercantum dalam artikel ini berlaku untuk periode 9-15 Maret 2026 dan mengacu pada ketentuan awal kuartal I 2026. Informasi ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan terbaru dari pemerintah atau PLN. Untuk informasi lebih akurat dan terkini, disarankan untuk menghubungi PLN langsung atau mengakses situs resmi mereka.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













