Euforia kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 memang terasa menyenangkan bagi sebagian besar ASN. Namun, di balik kegembiraan itu, ada kabar yang justru menyedihkan bagi sekelompok pegawai tertentu. Terutama mereka yang baru saja dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bukan tanpa alasan, nasib mereka terganjal aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini secara tegas membatasi penerima THR berdasarkan masa kerja. Bagi PPPK yang belum genap bekerja selama satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026, THR dipastikan tidak akan cair.
Aturan Baru yang Bikin PPPK Baru Gigit Jari
PP Nomor 9 Tahun 2026 membawa angin segar bagi sebagian ASN, tapi justru menjadi mimpi buruk bagi PPPK yang baru saja dilantik. Pasalnya, aturan ini menetapkan syarat ketat terkait masa kerja sebagai penentu penerima THR.
Bagi mereka yang belum genap bekerja selama satu bulan penuh menjelang Idul Fitri 2026, THR bukan hanya dipotong, tapi malah tidak diberikan sama sekali. Ini jelas berdampak besar, terutama bagi PPPK yang baru saja menerima SK dan mulai bekerja di awal tahun.
1. Syarat THR untuk PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Aturan ini membagi penerima THR menjadi dua kategori utama berdasarkan masa kerja:
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun: Berhak mendapatkan THR secara proporsional. Besaran THR dihitung berdasarkan bulan bekerja dibandingkan 12 bulan, dikalikan penghasilan satu bulan.
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya: Tidak berhak menerima THR sama sekali.
2. Ilustrasi Kasus Nyata yang Terjadi
Untuk lebih jelasnya, berikut ilustrasi penerapan aturan tersebut:
Misalnya, seorang PPPK mulai bekerja pada tanggal 1 Maret 2026. Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada 30 Maret. Artinya, ia hanya bekerja selama satu bulan penuh (Maret), dan tidak bekerja di bulan Februari 2026.
Karena tidak memiliki masa kerja di bulan Februari, maka ia tidak memenuhi syarat untuk menerima THR 2026.
3. Perhitungan THR Proporsional untuk PPPK
Bagi PPPK yang sudah bekerja lebih dari sebulan tapi belum genap setahun, THR tetap bisa diterima, tapi tidak dalam jumlah penuh. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
THR = (jumlah bulan bekerja / 12) × penghasilan satu bulan
Contoh: Jika seseorang mulai bekerja sejak 1 November 2025, maka sampai April 2026, ia sudah bekerja selama 6 bulan. THR yang diterima adalah:
(6/12) × penghasilan satu bulan = 50% dari THR penuh
Kenapa Aturan Ini Menuai Kontroversi?
Banyak pihak mempertanyakan keadilan aturan ini. PPPK yang baru dilantik sebenarnya sudah menjalani proses seleksi yang ketat dan berkontribusi aktif di instansi pemerintah. Tapi karena aturan masa kerja, mereka harus rela kehilangan hak THR.
Padahal, bagi sebagian besar dari mereka, THR adalah salah satu tunjangan penting yang membantu memenuhi kebutuhan menjelang lebaran. Kehilangan THR di tahun pertama kerja terasa seperti penghargaan yang tidak seimbang dengan pengorbanan.
Tabel Ilustrasi THR Berdasarkan Masa Kerja PPPK
| Tanggal Mulai Kerja | Masa Kerja (Bulan) | THR yang Diterima |
|---|---|---|
| 1 Januari 2026 | 4 bulan | 33,3% dari THR penuh |
| 1 Maret 2026 | 2 bulan | 16,6% dari THR penuh |
| 1 April 2026 | 1 bulan | 8,3% dari THR penuh |
| 1 Mei 2026 | 0 bulan | Tidak berhak THR |
Catatan: Hari Raya Idul Fitri 2026 diasumsikan jatuh pada 30 April 2026.
Reaksi dari Kalangan ASN dan Pegawai Honorer
Bukan hanya PPPK baru, reaksi juga datang dari berbagai kalangan ASN dan pegawai honorer lainnya. Banyak yang menyayangkan bahwa regulasi ini justru mengesampingkan keadilan distribusi THR.
Sebagian besar dari mereka memandang bahwa masa kerja bukan ukuran kontribusi. Apalagi bagi PPPK yang sudah melewati seleksi ketat dan langsung dilantik di awal tahun, beban kerja yang mereka tangani sama besarnya dengan rekan-rekan yang lebih senior.
4. Penjelasan Resmi dari Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan untuk memastikan THR disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan masa kontribusi pegawai. Menurutnya, aturan ini juga bertujuan untuk mencegah ketimpangan dalam penerimaan THR di lingkungan ASN.
Namun, penjelasan ini justru memicu pertanyaan lebih lanjut. Apakah memang wajar jika seseorang yang sudah bekerja selama satu bulan penuh tidak berhak menerima THR sama sekali?
5. Solusi dan Harapan untuk Tahun Depan
Banyak pihak berharap agar aturan ini bisa direvisi di tahun-tahun mendatang. Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah memberikan THR proporsional minimal 50% bagi PPPK yang sudah bekerja lebih dari satu bulan, meski belum genap satu tahun.
Atau, pemerintah bisa mempertimbangkan masa kerja dari masa seleksi hingga pelantikan sebagai bagian dari masa kerja efektif. Ini bisa menjadi solusi yang lebih manusiawi dan adil bagi para pegawai baru.
Disclaimer
Aturan dan regulasi terkait THR untuk ASN dan PPPK bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang berlaku sampai dengan April 2025. Untuk informasi terbaru, selalu pantau kebijakan resmi dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara.
Kesimpulan
THR 2026 memang menjadi momok menakutkan bagi sebagian PPPK baru. Aturan ketat dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 membuat banyak dari mereka harus rela kehilangan THR di tahun pertama kerja. Padahal, kontribusi mereka tidak kalah pentingnya dibandingkan rekan-rekan yang lebih lama bekerja.
Harapan ke depannya, pemerintah bisa lebih fleksibel dalam menyesuaikan regulasi agar lebih adil dan manusiawi. Terutama bagi pegawai yang baru saja memulai perjalanan karier di pemerintahan.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













