Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026. Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok aparatur negara, namun menyisakan pengecualian penting. Salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang secara resmi tidak akan menerima THR di tahun ini. Keputusan ini bukan tanpa alasan, dan memiliki dasar pertimbangan kuat dari sisi anggaran dan kinerja.
Meski THR kerap dianggap sebagai hak rutin menjelang Idul Fitri, pemerintah kali ini membatasi pemberiannya. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama dalam distribusi THR dan gaji ke-13 tahun ini. Dalam aturan tersebut, sejumlah aparatur negara masih berhak mendapat THR, sementara yang lain harus rela tanpa.
Penyebab PNS dan PPPK Tidak Dapat THR 2026
Kebijakan ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai negeri dan PPPK. Padahal, selama ini THR dianggap sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN. Tapi ternyata, ada dua alasan utama yang membuat pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada PNS dan PPPK di tahun ini.
1. Kondisi Anggaran yang Terbatas
Pertama, keterbatasan anggaran menjadi faktor utama. Pemerintah dalam setiap tahunnya harus mengalokasikan dana dengan hati-hati, terutama di tengah tekanan fiskal dan prioritas pembangunan nasional. THR dan gaji ke-13 merupakan komponen belanja pegawai yang cukup besar, terutama jika diberikan kepada seluruh ASN.
Dengan jumlah PNS dan PPPK yang terus bertambah, pemberian THR secara menyeluruh akan memberatkan anggaran. Sebagai gantinya, pemerintah memilih untuk memprioritaskan kelompok aparatur yang dianggap lebih rentan atau memiliki kinerja khusus, seperti TNI dan Polri.
2. Evaluasi Kinerja dan Disiplin ASN
Alasan kedua terkait dengan evaluasi kinerja dan tingkat disiplin ASN. Pemerintah melalui PP Nomor 14 Tahun 2024 menegaskan bahwa pemberian THR tidak lagi otomatis. Ada pertimbangan kualitatif, termasuk kedisiplinan pegawai, kinerja, serta kontribusi langsung terhadap pelayanan publik.
ASN yang dinilai belum memenuhi standar kinerja atau terlibat dalam pelanggaran disiplin bisa saja tidak mendapat THR. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi budaya “entitlement” tanpa pertimbangan kinerja.
Kelompok yang Masih Berhak Terima THR 2026
Meski PNS dan PPPK tidak mendapat THR, beberapa kelompok aparatur negara tetap mendapat tunjangan ini. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan khusus, seperti risiko kerja, intensitas tugas, dan kontribusi langsung terhadap stabilitas nasional.
1. Prajurit TNI
TNI mendapat alokasi THR karena perannya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Tunjangan ini juga menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi tinggi prajurit, terutama yang ditempatkan di daerah rawan atau perbatasan.
2. Anggota Polri
Polri juga masuk dalam daftar penerima THR 2026. Anggota kepolisian kerap berada di garda depan pelayanan publik dan penegakan hukum. THR diharapkan bisa meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan personel.
3. Pejabat Negara
Pejabat negara, termasuk pejabat eselon I dan II di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, juga tetap mendapat THR. Ini terkait dengan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam pengambilan keputusan strategis.
Perbandingan THR 2026: Penerima vs Tidak Menerima
Berikut tabel perbandingan kelompok penerima dan tidak penerima THR 2026 berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024:
| Kelompok Aparatur | Status THR 2026 | Alasan |
|---|---|---|
| PNS | Tidak Menerima | Keterbatasan anggaran, evaluasi kinerja |
| PPPK | Tidak Menerima | Keterbatasan anggaran, evaluasi kinerja |
| Prajurit TNI | Menerima | Peran strategis dan risiko kerja tinggi |
| Anggota Polri | Menerima | Kinerja lapangan dan pelayanan publik |
| Pejabat Negara | Menerima | Tanggung jawab besar dan pengambil keputusan |
Dampak Kebijakan THR 2026 bagi ASN
Kebijakan ini tentu berdampak langsung pada kesejahteraan PNS dan PPPK menjelang Idul Fitri. Banyak pegawai yang mengandalkan THR sebagai tambahan dana untuk kebutuhan lebaran, seperti belanja, THR untuk keluarga, atau pelunasan cicilan.
Namun, pemerintah berharap kebijakan ini tidak mengurangi semangat kerja ASN. Justru, ini diharapkan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja. Selain itu, pemerintah juga menjanjikan akan mengevaluasi kembali kebijakan THR di tahun-tahun mendatang, tergantung pada kondisi anggaran dan kinerja ASN secara keseluruhan.
Tips untuk ASN Menghadapi Kebijakan THR 2026
Bagi ASN yang tidak mendapat THR tahun ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk tetap menjaga kesejahteraan menjelang lebaran.
1. Evaluasi Pengeluaran
Mulailah dengan mengevaluasi pengeluaran bulanan. Fokuskan pada kebutuhan yang benar-benar penting dan hindari pemborosan. Ini bisa membantu mengurangi tekanan finansial menjelang hari raya.
2. Manfaatkan Tunjangan Lain
Meski tidak mendapat THR, ASN tetap mendapat berbagai tunjangan rutin seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan profesi. Pastikan tunjangan ini dikelola dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Tingkatkan Produktivitas Kerja
Gunakan situasi ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja. ASN yang menunjukkan dedikasi tinggi dan produktivitas kerja baik, berpeluang besar untuk mendapat THR di tahun mendatang.
Harapan untuk Tahun Depan
Kebijakan THR 2026 bukanlah akhir dari hak ASN, melainkan bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola anggaran secara lebih efisien. Dengan adanya evaluasi kinerja, diharapkan ASN semakin profesional dan berkinerja tinggi. Jika kondisi anggaran membaik dan kinerja ASN meningkat, pemerintah bisa kembali mempertimbangkan pemberian THR secara menyeluruh.
Disclaimer
Kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi anggaran negara dan kebijakan pemerintah. Informasi dalam artikel ini bersifat referensi dan dapat berbeda dengan kebijakan aktual yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













