PNS di Tanah Air bisa tersenyum lega. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sebesar Rp55 triliun. Angka ini mencakup pencairan untuk seluruh aparatur sipil negara, termasuk yang mendapat gaji sekitar Rp4,5 juta ditambah empat jenis tunjangan tambahan. Nominal ini tentu memberikan angin segar, terutama menjelang perayaan Idul Fitri mendatang.
Rencana pencairan THR 2026 ini diumumkan secara resmi pada 3 Maret lalu. Proses penyaluran sudah dimulai sejak 26 Februari dengan mekanisme bertahap. THR yang diberikan bukan hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga terdiri dari beberapa komponen tunjangan lainnya. Gaji PNS sendiri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan PNS yang Mendapat Gaji Rp4,5 Juta Plus 4 Tunjangan
Penyaluran THR 2026 tidak dilakukan secara merata. Ada kriteria tertentu yang menentukan besaran THR yang diterima tiap PNS. Salah satunya adalah golongan dan masa kerja. Golongan tertentu berhak mendapatkan gaji sekitar Rp4,5 juta ditambah empat tunjangan tambahan. Siapa saja mereka?
1. Golongan III dan IV dengan Masa Kerja Lebih dari 10 Tahun
PNS dengan pangkat golongan III dan IV yang telah bekerja lebih dari 10 tahun biasanya mendapatkan gaji mendekati Rp4,5 juta. Tunjangan tambahan yang mereka terima antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan umum pegawai negeri (TUPN), dan tunjangan khusus daerah (bagi ASN di daerah tertentu).
2. PNS dengan Jabatan Struktural atau Fungsional Tertentu
ASN yang menduduki posisi struktural seperti kepala bidang, sekretaris daerah, atau jabatan fungsional seperti dosen, dokter, dan guru senior juga masuk dalam kategori ini. Tunjangan jabatan dan kinerja menjadi komponen penting yang menambah total penerimaan mereka.
3. ASN di Wilayah dengan Tunjangan Khusus
Wilayah tertentu seperti Papua, Maluku, dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) memberikan tunjangan khusus bagi ASN yang bertugas di sana. Tunjangan ini ditambahkan ke THR dan gaji pokok, sehingga total penerimaan bisa mencapai Rp4,5 juta atau lebih.
4. ASN dengan Status Kinerja Baik atau Sangat Baik
Penilaian kinerja tahunan juga memengaruhi besaran THR. ASN yang memiliki SKP (Sasaran Kerja Pegawai) dengan nilai baik atau sangat baik berhak mendapatkan tunjangan kinerja tambahan.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Untuk memahami lebih lanjut, berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
| Golongan | Jenis | Gaji Pokok |
|---|---|---|
| I | Ia | Rp1.685.700 – Rp2.522.600 |
| I | Ib | Rp1.840.800 – Rp2.670.700 |
| II | IIa | Rp2.006.200 – Rp2.834.000 |
| II | IIb | Rp2.171.600 – Rp2.997.300 |
| III | IIIa | Rp2.337.000 – Rp3.160.600 |
| III | IIIb | Rp2.502.400 – Rp3.323.900 |
| III | IIIc | Rp2.667.800 – Rp3.487.200 |
| III | IIId | Rp2.833.200 – Rp3.650.500 |
| IV | IVa | Rp2.998.600 – Rp3.813.800 |
| IV | IVb | Rp3.164.000 – Rp3.977.100 |
| IV | IVc | Rp3.329.400 – Rp4.140.400 |
| IV | IVd | Rp3.494.800 – Rp4.303.700 |
| IV | IVe | Rp3.660.200 – Rp4.467.000 |
Catatan: Besaran gaji di atas belum termasuk tunjangan-tunjangan tambahan yang bisa menambah total penerimaan ASN hingga Rp4,5 juta atau lebih.
Penjelasan Tunjangan Tambahan yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang bisa meningkatkan total penghasilan mereka. Berikut empat tunjangan utama yang biasanya diterima oleh golongan III dan IV:
1. Tunjangan Jabatan
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung tingkat jabatan.
2. Tunjangan Kinerja
Dihitung berdasarkan penilaian kinerja tahunan. ASN dengan kinerja baik atau sangat baik berhak mendapatkan tunjangan ini secara penuh.
3. Tunjangan Umum Pegawai Negeri (TUPN)
Merupakan tunjangan yang diberikan kepada seluruh ASN sebagai kompensasi atas biaya hidup dan inflasi.
4. Tunjangan Khusus Daerah
Diberikan kepada ASN yang bertugas di daerah dengan kondisi geografis atau ekonomi tertentu, seperti daerah 3T.
Jadwal Pencairan THR 2026
Penyaluran THR 2026 dilakukan secara bertahap untuk memastikan distribusi yang efisien dan tepat sasaran. Berikut jadwal umum pencairannya:
| Tahap | Tanggal Mulai | Sasaran |
|---|---|---|
| 1 | 26 Februari | ASN golongan IV dan jabatan struktural tinggi |
| 2 | 5 Maret | ASN golongan III |
| 3 | 12 Maret | ASN golongan II |
| 4 | 19 Maret | ASN golongan I dan ASN baru |
Disclaimer
Angka dan jadwal yang disebutkan dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara. Data gaji dan tunjangan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan dapat disesuaikan di masa mendatang.
Penyaluran THR 2026 menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan tambahan tunjangan dan gaji yang kompetitif, diharapkan kesejahteraan PNS semakin meningkat menjelang Idul Fitri.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













