Sejak resmi beroperasi pada November 2024 lalu, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah berhasil mengembalikan dana korban penipuan digital sebesar Rp167 miliar hingga akhir Februari 2026. Dana tersebut berasal dari 1.072 korban yang uangnya sempat diblokir dari 15 bank berbeda. Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi masyarakat dari modus penipuan daring.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa sejak peluncuran IASC, jumlah laporan penipuan yang masuk terus meningkat. Hingga Februari 2026, total laporan mencapai 477.600 kasus dengan rekening yang dilaporkan sebanyak 809.355. Dari jumlah tersebut, 243.323 laporan berasal dari bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan sisanya langsung dikirim oleh korban melalui sistem IASC.
Pengawasan dan Pemblokiran Rekening Korban Penipuan
Untuk mengantisipasi penyebaran penipuan digital, IASC telah memblokir ribuan rekening dan nomor telepon yang terlibat. Data menunjukkan bahwa total rekening yang diblokir mencapai 436.727 buah dengan nilai dana yang terkandung di dalamnya mencapai Rp566,1 miliar. Selain itu, sebanyak 75.711 nomor telepon juga telah diblokir melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan agar dana korban tidak dipindahkan atau dicairkan oleh pelaku. Blokir rekening dan nomor telepon ini juga menjadi salah satu cara untuk mempersempit ruang gerak pelaku penipuan.
Pengaduan dan Penanganan Konsumen
Seiring dengan peningkatan kasus penipuan, jumlah pengaduan yang masuk ke OJK juga terus bertambah. Dalam periode 1 Januari hingga 5 Februari 2026 saja, OJK mencatat ada 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.323 merupakan pengaduan aktif terkait penipuan keuangan.
Berikut rincian pengaduan berdasarkan sektor:
| Sektor | Jumlah Pengaduan |
|---|---|
| Perbankan | 3.169 |
| Fintech | 3.914 |
| Pembiayaan | 1.914 |
| Asuransi | 208 |
| Pasar Modal & Nonbank Lainnya | 1.037 |
Penegakan Hukum dan Sanksi terhadap Pelaku
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK tidak hanya berfokus pada pengembalian dana, tetapi juga pada pencegahan dan penindakan. Sejak awal tahun 2026, OJK telah memberikan berbagai sanksi administratif terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terlibat dalam praktik mencurigakan. Sanksi tersebut meliputi:
- Peringatan tertulis kepada 16 PUJK
- Instruksi tertulis kepada 2 PUJK
- Denda administratif kepada 10 PUJK sebanyak 12 kali
Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman daring ilegal dan dua penawaran investasi ilegal sejak awal tahun hingga Februari 2026. Sebanyak 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal juga telah diterima selama periode yang sama.
Edukasi dan Peran Masyarakat
Edukasi menjadi pilar penting dalam pencegahan penipuan digital. OJK terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran yang terlalu menggiurkan, terutama yang datang dari sumber tidak dikenal. Penggunaan aplikasi resmi dan pengecekan keabsahan platform investasi atau pinjaman daring juga sangat dianjurkan.
Masyarakat juga didorong untuk melaporkan setiap indikasi penipuan melalui saluran resmi seperti aplikasi IASC atau Portal Pelindungan Konsumen OJK. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar kemungkinan dana korban dapat diselamatkan.
Tantangan dan Upaya Ke Depan
Meski pencapaian pengembalian dana dan pemblokiran rekening cukup signifikan, tantangan tetap ada. Modus penipuan terus berkembang dan pelaku semakin canggih dalam menyamarkan identitas. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah dan lembaga teknologi, menjadi kunci keberhasilan program ini.
OJK juga terus mengembangkan sistem deteksi dini dan memperkuat jaringan pelaporan lintas platform. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan jumlah korban penipuan digital bisa terus menurun.
Disclaimer
Data yang disajikan dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan investigasi dan pelaporan dari masyarakat. Angka yang dilaporkan hingga Februari 2026 merupakan hasil akumulasi dari berbagai sumber resmi termasuk OJK dan IASC.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













