Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan sejumlah aturan baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Aturan ini akan mengatur berbagai aspek bisnis pembiayaan, termasuk paylater dan pergadaian. Rencana ini diungkapkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan sektor terkait di bawah OJK.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari serangkaian regulasi yang sudah diterbitkan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kesehatan lembaga, serta memperbaiki pengelolaan risiko di sektor pembiayaan. Dengan begitu, industri ini bisa tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Regulasi Mendatang: Fokus pada Tata Kelola dan Kesehatan Lembaga
Pada tahun 2026, OJK akan menerbitkan sejumlah peraturan lanjutan yang menyangkut penguatan tata kelola, kesehatan lembaga, pengelolaan risiko, serta aspek penyelenggaraan dan pengawasan di sektor PVML (Perusahaan Pembiayaan, Ventura, Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya). Peraturan ini juga mencakup deregulasi dan penyempurnaan aturan yang sudah ada.
1. Penyederhanaan Prosedur Perizinan
Salah satu langkah penting dalam aturan baru ini adalah penyederhanaan proses perizinan. Tujuannya agar industri pembiayaan lebih mudah berkembang dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional. Dengan proses yang lebih ringkas, diharapkan lebih banyak pelaku usaha bisa mengakses layanan pembiayaan secara efisien.
2. Deregulasi untuk Mendorong Inklusi Keuangan
OJK juga akan melakukan deregulasi, yaitu penghapusan sejumlah ketentuan yang dianggap membatasi pertumbuhan. Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, terutama di kalangan UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
3. Penyempurnaan Aturan Bisnis Internal
Selain deregulasi, OJK juga akan memperbaiki aturan internal lembaga pembiayaan. Ini mencakup prosedur operasional, pengawasan risiko, hingga pengelolaan dana nasabah. Harapannya, lembaga bisa beroperasi lebih transparan dan aman.
Sektor yang Terpengaruh: Paylater hingga Gadai
Aturan baru ini akan secara langsung memengaruhi beberapa sektor penting dalam industri pembiayaan. Mulai dari layanan paylater, pergadaian, hingga perusahaan pembiayaan infrastruktur.
1. Regulasi untuk Layanan Paylater (BNPL)
OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan ini membedakan secara jelas antara layanan paylater dan pinjaman daring. Hanya lembaga tertentu yang diizinkan menyelenggarakan layanan ini, dengan pengawasan ketat terhadap praktik penagihan dan perlindungan konsumen.
2. Perubahan Aturan Pergadaian
POJK Nomor 29/2025 mengatur ulang bisnis pergadaian. Deregulasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan ruang gerak lebih luas bagi pelaku usaha, namun tetap dalam kerangka pengawasan yang ketat. Ini penting mengingat pergadaian sering menjadi sorotan karena praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.
3. Pengembangan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
POJK Nomor 35 Tahun 2025 juga membawa perubahan signifikan bagi perusahaan pembiayaan infrastruktur. Regulasi ini memberikan kemudahan dalam proses perizinan dan pengelolaan dana, sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian dalam operasionalnya.
Tabel Perbandingan Regulasi OJK 2025 dan Rencana 2026
| Aspek Regulasi | 2025 (Sudah Diterbitkan) | 2026 (Rencana) |
|---|---|---|
| Penyederhanaan Perizinan | Mulai diterapkan | Diperluas |
| Deregulasi | Terbatas pada sektor tertentu | Lebih luas, mencakup semua sektor PVML |
| Pengawasan Risiko | Dasar pengawasan diperkuat | Pengawasan real-time direncanakan |
| Perlindungan Konsumen | Aturan dasar ada | Penguatan mekanisme keluhan dan sanksi |
| Inklusi Keuangan | Fokus pada UMKM | Diperluas ke masyarakat bawah |
Manfaat Jangka Panjang dari Aturan Baru
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan sektor pembiayaan bisa tumbuh lebih sehat dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Regulasi yang lebih jelas dan transparan juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan non-bank.
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan aturan yang jelas, konsumen akan lebih percaya menggunakan layanan paylater, pergadaian, atau pinjaman lainnya. Ini penting untuk mendorong inklusi keuangan yang lebih luas.
2. Mendorong Inovasi Layanan
Aturan yang lebih fleksibel dan tidak terlalu ketat justru bisa mendorong inovasi di sektor pembiayaan. Misalnya, munculnya model bisnis baru dalam layanan paylater atau sistem gadai digital yang lebih aman dan efisien.
3. Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan
Penguatan pengawasan dan kesehatan lembaga juga penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. Ini akan mengurangi risiko krisis keuangan yang bisa berdampak luas ke masyarakat.
Disclaimer
Aturan yang disebutkan di atas masih dalam tahap perencanaan dan bisa mengalami perubahan seiring proses penyusunan dan konsultasi publik. Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terkini hingga Maret 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan OJK.
Langkah OJK dalam menyusun aturan baru ini menunjukkan komitmen terhadap pengembangan sektor keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang seimbang antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri, sektor pembiayaan bisa menjadi tulang punggung ekonomi nasional ke depan.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.












