Tahun 2026 membawa kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kelompok pegawai lainnya terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah telah resmi mengumumkan anggaran THR sebesar Rp55 triliun, naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pegawai negeri serta pensiunannya menjelang perayaan Idulfitri mendatang.
Pencairan THR akan dimulai sejak 26 Februari 2026 dan akan disalurkan secara bertahap. THR ini diberikan penuh, mencakup gaji pokok dan komponen lainnya sesuai ketentuan. Penerima THR meliputi sekitar 10,5 juta pegawai, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan ASN. Dengan jumlah penerima yang cukup besar, penyaluran THR ini menjadi salah satu agenda penting dalam pengelolaan keuangan negara setiap tahunnya.
Besaran THR untuk Golongan I
Bagi PNS golongan I, besaran THR tentu tidak sama untuk semua subgolongan. Masing-masing subgolongan memiliki rentang gaji pokok yang berbeda, yang menjadi dasar perhitungan THR. Berikut rincian gaji pokok untuk PNS golongan I yang akan memengaruhi nominal THR yang diterima:
1. Subgolongan Ia
Gaji pokok PNS subgolongan Ia berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Besaran ini menjadi acuan awal dalam perhitungan THR, terutama bagi pegawai yang baru masuk atau berada di pangkat terendah dalam golongan tersebut.
2. Subgolongan Ib
Untuk subgolongan Ib, gaji pokok berada di kisaran Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700. Pegawai dengan masa kerja yang lebih lama biasanya mendapat gaji mendekati batas atas dari rentang ini.
3. Subgolongan Ic
Subgolongan Ic memiliki gaji pokok antara Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700. Pegawai pada level ini umumnya sudah memiliki pengalaman kerja yang cukup dan menduduki posisi yang lebih tinggi dalam struktur karier ASN.
4. Subgolongan Id
Gaji pokok tertinggi dalam golongan I berada pada subgolongan Id, yaitu berkisar antara Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400. Pegawai di level ini biasanya sudah mendekati masa pensiun atau memiliki masa kerja yang sangat lama.
Faktor Penentu Besaran THR
THR yang diterima setiap pegawai tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga pada beberapa komponen lainnya. Penyesuaian THR dilakukan berdasarkan masa kerja, pangkat, serta kebijakan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Selain itu, THR juga mencakup tunjangan-tunjangan lain yang diterima secara rutin oleh ASN.
Jadwal Penyaluran THR 2026
Penyaluran THR 2026 akan dilakukan secara bertahap. Tahapan ini dirancang agar proses distribusi berjalan efisien dan tepat sasaran. Berikut jadwal umum penyaluran THR berdasarkan informasi resmi pemerintah:
| Tahap | Tanggal Penyaluran | Penerima |
|---|---|---|
| 1 | 26 Februari 2026 | ASN golongan tinggi dan pensiunan |
| 2 | 4 Maret 2026 | ASN golongan menengah |
| 3 | 11 Maret 2026 | ASN golongan awal dan PPPK |
| 4 | 18 Maret 2026 | TNI dan Polri |
Jadwal ini bisa mengalami penyesuaian tergantung situasi dan kondisi yang berkembang menjelang pelaksanaan. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari situs pemerintah atau unit kerja masing-masing.
Perbandingan THR Tahun 2025 dan 2026
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut perbandingan anggaran THR antara tahun 2025 dan 2026:
| Tahun | Anggaran THR | Kenaikan |
|---|---|---|
| 2025 | Rp50 triliun | – |
| 2026 | Rp55 triliun | 10% |
Kenaikan anggaran ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan pegawai meskipun dalam kondisi ekonomi yang dinamis. THR yang lebih besar juga diharapkan dapat membantu meringankan beban pegawai menjelang hari raya.
Tips Menerima THR Tepat Waktu
Agar THR bisa diterima sesuai jadwal dan tanpa kendala, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pegawai ASN dan kelompok lainnya:
1. Pastikan Data Kepegawaian Terupdate
Data kepegawaian yang tidak lengkap atau salah bisa menyebabkan keterlambatan pencairan THR. Pastikan semua informasi seperti rekening gaji dan status kepegawaian sudah sesuai.
2. Koordinasi dengan Unit Kepegawaian
Bila ada perubahan atau ketidaksesuaian dalam data, segera koordinasikan dengan unit kepegawaian di instansi masing-masing.
3. Cek Berkala Informasi Resmi
Informasi pencairan THR biasanya diumumkan melalui situs resmi pemerintah atau situs instansi terkait. Maka, selalu cek informasi terbaru agar tidak ketinggalan.
Disclaimer
Angka dan jadwal yang disebutkan dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan pengumuman resmi pemerintah per Februari 2026. Besaran THR dan jadwal penyaluran bisa berubah tergantung kebijakan teknis lebih lanjut atau situasi makro ekonomi yang berkembang. Selalu rujuk ke sumber resmi untuk informasi terkini.
THR 2026 yang naik 10 persen menjadi bukti bahwa pemerintah terus berupaya menjaga kesejahteraan pegawai negeri dan kelompok terkait. Dengan sistem penyaluran yang bertahap dan transparan, diharapkan THR bisa memberikan manfaat maksimal menjelang perayaan Idulfitri tahun ini.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













