Finansial

OJK Catat 477.600 Aduan Penipuan Terima IASC Sampai Akhir Februari 2026 Mendatang

Danang Ismail
×

OJK Catat 477.600 Aduan Penipuan Terima IASC Sampai Akhir Februari 2026 Mendatang

Sebarkan artikel ini
OJK Catat 477.600 Aduan Penipuan Terima IASC Sampai Akhir Februari 2026 Mendatang

Sejak diluncurkan akhir tahun lalu, Anti Scam Center (IASC) terus mencatat lonjakan penipuan dari masyarakat. Hingga 26 Februari 2026, total laporan yang masuk mencapai 477.600 kasus. Angka ini menunjukkan betapa maraknya aktivitas penipuan keuangan di tengah masyarakat, khususnya yang dilakukan secara digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyebutkan bahwa sebagian besar laporan berasal dari dua saluran. Sebanyak 243.323 laporan masuk melalui seperti bank dan penyedia sistem . Sementara 234.277 laporan lainnya langsung dikirimkan oleh korban ke sistem IASC.

Data Laporan Penipuan yang Masuk ke IASC

Angka yang diungkapkan oleh Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memberikan gambaran realitas kejahatan keuangan di Indonesia. Lonjakan laporan ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai lebih sadar akan pentingnya melaporkan tindak penipuan yang dialaminya.

Selain jumlah laporan, rekening yang terlibat dalam kasus penipuan juga terus bertambah. Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 809.355 rekening dilaporkan terkait aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, 436.727 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

1. Jumlah Rekening Terkait Penipuan

Keterangan Jumlah
Total rekening dilaporkan 809.355
Rekening diblokir 436.727

2. Dana Korban yang Diblokir dan Dikembalikan

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 566,1 miliar. Sebagian dari dana tersebut, yaitu sekitar Rp 167 miliar, telah dikembalikan kepada 1.072 korban. Pengembalian dana ini dilakukan melalui antara IASC dan 15 bank yang terlibat dalam kasus.

Keterangan Jumlah
Dana korban diblokir Rp 566,1 miliar
Dana dikembalikan Rp 167 miliar
Jumlah korban yang menerima pengembalian 1.072 orang

Peran IASC dalam Menangani Penipuan Keuangan

Sejak beroperasi pada November 2024, IASC menjadi garda terdepan dalam menangani kasus penipuan keuangan. Tujuan utama dari IASC adalah untuk menunda atau memblokir transaksi mencurigakan secepat mungkin. Selain itu, IASC juga bertugas mengidentifikasi pelaku serta membantu penindakan hukum melalui kerja sama dengan kepolisian.

3. Langkah-Langkah yang Dilakukan IASC

  1. Menerima laporan dari korban secara langsung maupun melalui bank dan penyedia layanan pembayaran.
  2. Menganalisis laporan untuk mengidentifikasi pola penipuan dan rekening mencurigakan.
  3. Melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas penipuan.
  4. Mengembalikan dana korban melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
  5. Bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus secara pidana.

Kolaborasi dengan Satgas PASTI dan Instansi Terkait

Friderica menyampaikan bahwa IASC tidak bekerja sendiri. Kolaborasi dengan Satgas PASTI dan berbagai pihak terkait menjadi kunci dalam menangani kasus penipuan secara efektif. Dengan sinergi ini, penanganan kasus bisa lebih dan tepat sasaran.

Selain itu, IASC terus meningkatkan kapasitas sistem dan SDM agar mampu menghadapi perkembangan modus operandi pelaku penipuan yang semakin canggih. Upaya ini penting mengingat kejahatan keuangan kini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga melalui platform digital.

Tantangan di Balik Peningkatan Laporan Penipuan

Meski angka laporan yang tinggi bisa diartikan sebagai indikator kesadaran masyarakat, tetapi di baliknya juga terdapat besar. Semakin banyaknya laporan berarti semakin besar beban kerja yang harus ditangani oleh IASC dan mitra kerjanya.

Modus penipuan juga terus berkembang. Pelaku semakin kreatif dalam menipu, mulai dari phishing, social engineering, hingga penawaran investasi palsu. Hal ini membuat sistem IASC harus terus diperbarui agar tetap relevan dan efektif.

Pentingnya Edukasi dan Kewaspadaan Masyarakat

Salah satu upaya pencegahan yang paling efektif adalah edukasi. Semakin banyak masyarakat yang memahami cara kerja penipuan, semakin kecil risiko mereka menjadi korban. IASC dan OJK terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan dan memverifikasi kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi keuangan.

Disclaimer

Data yang disajikan dalam artikel ini bersumber dari rilis resmi OJK per 26 Februari 2026. Angka dan informasi bisa berubah sewaktu-waktu seiring dengan perkembangan investigasi dan pelaporan dari masyarakat. Informasi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum mengenai perkembangan penanganan kasus penipuan keuangan di Indonesia.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.