Edukasi

DPR Soroti Proses Pengangkatan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Menjadi PPPK Tanpa Seleksi Tes

Rista Wulandari
×

DPR Soroti Proses Pengangkatan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Menjadi PPPK Tanpa Seleksi Tes

Sebarkan artikel ini
DPR Soroti Proses Pengangkatan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Menjadi PPPK Tanpa Seleksi Tes

Ratusan ribu swasta akhirnya mulai melihat cahaya di ujung terowongan. Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian status kepegawaian, kini ada kabar menarik dari DPR RI. Sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta disebut siap untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan (PPPK) tanpa melalui tes seleksi.

Isu ini bukan lagi sekadar urusan birokrasi. Ini menyangkut kehidupan nyata ratusan ribu pendidik yang setia mengabdi di lembaga pendidikan keagamaan. Banyak dari mereka telah bertugas selama bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah mengajar sejak era sebelum .

DPR RI Dorong Pengangkatan Tanpa Tes

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa negara perlu mengambil langkah afirmatif yang tegas. Menurutnya, pengalaman dan dedikasi para guru jauh lebih relevan dibandingkan hasil tes seleksi yang berulang-ulang.

"Sudahlah afirmasi saja terhadap guru-guru ini," ujar Marwan pada Rabu, 11 2026.

Ia menilai bahwa mekanisme tes yang selama ini menjadi syarat pengangkatan PPPK justru memperlambat proses keadilan bagi para guru. Seleksi yang ketat, menurutnya, tidak mengubah fakta bahwa para guru ini sudah membuktikan kapasitas dan kontribusinya di lapangan.

"Karena mau ketat seleksinya, tetap perannya peran guru," ucapnya.

Langkah Pengangkatan PPPK Tanpa Tes

Berikut ini adalah langkah-langkah yang sedang digodok untuk pengangkatan 630 ribu guru madrasah swasta menjadi PPPK tanpa tes:

  1. Verifikasi Data dan Rekam Jejak Guru
    Tahap awal mencakup pendataan ulang dan verifikasi pengalaman mengajar serta masa kerja guru. Data ini akan menjadi dasar afirmasi.

  2. Penyusunan Afirmasi
    Kriteria akan dibuat berdasarkan masa kerja, integritas, dan kontribusi langsung di lapangan. Tidak ada tes tulis atau wawancara yang diterapkan.

  3. Penetapan SK Pengangkatan PPPK
    Setelah verifikasi selesai, Kementerian Agama akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara bertahap berdasarkan dan kesiapan .

  4. Pencairan Tunjangan dan Hak Lainnya
    Guru yang telah diangkat akan langsung berhak mendapatkan tunjangan PPPK, termasuk (THR) dan tunjangan kinerja bulanan.

Alasan di Balik Kebijakan Ini

Beberapa faktor mendorong kebijakan ini agar segera diwujudkan:

  • Guru madrasah swasta telah lama menjadi tulang punggung pendidikan keagamaan di pelosok.
  • Banyak di antara mereka tidak memiliki kesempatan yang setara dalam mengikuti seleksi karena keterbatasan akses informasi dan fasilitas.
  • Mekanisme tes yang selama ini diterapkan dinilai tidak proporsional dengan kontribusi mereka.

Perbandingan Status Guru Sebelum dan Sesudah Pengangkatan PPPK

Aspek Sebelum Pengangkatan PPPK Sesudah Pengangkatan PPPK
Status Kepegawaian Honorer / GTT / PTT Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Tunjangan Tidak pasti / tergantung lembaga Tunjangan tetap, THR, dan tunjangan kinerja
Jaminan Sosial Terbatas BPJS Ketenagakerjaan dan
Mobilitas Karier Sangat terbatas Lebih terbuka dan terjamin
Kesejahteraan Tidak menentu Lebih stabil dan terlindungi

Apa Kata Para Guru?

Banyak guru madrasah swasta menyambut baik rencana ini. Mereka berharap pengangkatan ini tidak hanya menjadi janji politik, tetapi benar-benar terwujud dalam waktu dekat.

Salah satu guru bernama Umi (45), yang telah mengajar selama 18 tahun di sebuah madrasah swasta di Jawa Tengah, mengatakan:

“Kalau benar-benar diangkat tanpa tes, itu luar biasa. Saya sudah lelah ikut tes berkali-kali dan tidak pernah lolos. Tapi saya tetap setia mengajar karena ini panggilan.”

Tantangan yang Masih Ada

Meski rencana ini terdengar menjanjikan, beberapa tantangan tetap perlu diwaspadai:

  • Verifikasi data yang akurat dan cepat.
  • Penyusunan kriteria afirmasi yang adil dan transparan.
  • Kesiapan anggaran untuk membiayai pengangkatan dan pembayaran tunjangan.

Harapan ke Depan

Langkah afirmatif ini diharapkan menjadi awal dari transformasi besar dalam sistem kepegawaian guru madrasah swasta. Tidak hanya soal status, tetapi juga soal penghargaan terhadap dedikasi mereka selama ini.

Dengan pengangkatan tanpa tes, pemerintah diharapkan bisa menunjukkan komitmennya terhadap dan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

Disclaimer

Artikel ini disusun berdasarkan informasi hingga Februari 2026. Kebijakan dan angka yang disebutkan dapat berubah seiring perkembangan regulasi dan keputusan pemerintah. Pengangkatan PPPK tanpa tes masih dalam tahap penyusunan dan belum menjadi kebijakan final.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.