Perbankan

Bank Aladin Syariah (BANK) Terbitkan Sukuk Wakalah Tahap II Rp500 Miliar

Rista Wulandari
×

Bank Aladin Syariah (BANK) Terbitkan Sukuk Wakalah Tahap II Rp500 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bank Aladin Syariah (BANK) Terbitkan Sukuk Wakalah Tahap II Rp500 Miliar

PT Aladin Tbk. (BANK) kembali menggebrak pasar dengan menerbitkan Wakalah Berkelanjutan I Tahap II tahun senilai Rp500 miliar. Sukuk ini menawarkan imbal hasil tetap sebesar 7,25% per tahun dengan tenor selama 370 hari kalender. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penghimpunan dana yang lebih besar melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan target total dana hingga mencapai Rp2 triliun.

Sebelumnya, Bank Aladin Syariah telah menerbitkan Sukuk Wakalah Tahap I Tahun 2025 senilai Rp500 miliar. Penerbitan Tahap II ini merupakan lanjutan dari komitmen bank dalam memperkuat struktur pendanaannya sekaligus mendukung ekspansi pembiayaan berbasis prinsip syariah. Dengan skema Wakalah bi al-Istitsmar, dana yang dikumpulkan akan dikelola secara produktif melalui akad musyarakah atau turunannya.

Rincian Sukuk Wakalah Tahap II

1. Besaran Dana dan Imbal Hasil

Sukuk Wakalah Tahap II ditawarkan dengan nilai nominal Rp500 miliar. Imbal hasil yang ditawarkan sebesar 7,25% per tahun, atau setara dengan Rp36,25 miliar secara keseluruhan selama masa tenor. Pembayaran imbal hasil dilakukan secara triwulanan, dengan pembayaran pertama direncanakan pada 13 Juni 2026.

2. Penggunaan Dana

Dana hasil penerbitan sukuk akan dialokasikan untuk kegiatan pembiayaan syariah, khususnya melalui akad musyarakah. Pendapatan dari pembiayaan ini menjadi sumber pembayaran imbal hasil kepada para investor. Dengan begitu, sukuk ini tidak hanya menjadi instrumen investasi, tetapi juga sarana pendanaan produktif yang sejalan dengan prinsip syariah.

3. Skema Pembayaran

Pembayaran pokok utang dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo, yaitu pada 23 Maret 2027. Hal ini memberikan kepastian kepada investor mengenai jadwal pembayaran, serta memudahkan perencanaan keuangan jangka pendek.

Penawaran dan Penjualan Sukuk

1. Masa Penawaran Umum

Penawaran umum sukuk ini dimulai pada 10 Maret 2026. Investor dapat ikut berpartisipasi selama masa penawaran berlangsung, dengan penjatahan ditetapkan pada 11 Maret 2026.

2. Distribusi dan Pencatatan

Distribusi sukuk secara elektronik dilakukan pada 13 Maret 2026 melalui penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sukuk ini direncanakan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 16 Maret 2026, sehingga meningkatkan likuiditas dan transparansi bagi investor.

3. Penjaminan dan Peringkat

Sukuk ini diterbitkan dengan penjaminan kesanggupan penuh (full commitment), memberikan rasa aman tambahan bagi calon investor. Dari sisi kredibilitas, sukuk ini memperoleh peringkat irA-sy (Single A Minus Syariah) dari PT Kredit Rating Indonesia, menunjukkan kualitas emiten yang tergolong baik.

Jadwal Penawaran Sukuk Wakalah Tahap II

Berikut adalah jadwal lengkap terkait penawaran sukuk:

Tahapan Tanggal
Pernyataan Efektif dari OJK 30 Desember 2025
Masa Penawaran Umum 10 Maret 2026
Tanggal Penjatahan 11 Maret 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi 13 Maret 2026
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik 13 Maret 2026
Tanggal Pencatatan Obligasi di BEI 16 Maret 2026

Keunggulan Sukuk Wakalah Bank Aladin Syariah

Transparansi dan Kepercayaan

Sukuk ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan kolektif. Hal ini meningkatkan transparansi dan keamanan kepemilikan, serta mempermudah pengelolaan portofolio investor.

Dukungan Ekosistem Syariah

Penerbitan sukuk ini sejalan dengan upaya Bank Aladin Syariah dalam memperluas keuangan syariah. Bank juga aktif menggarap segmen UMKM dan pensiunan, serta ditunjuk oleh BPKH sebagai setoran biaya , menunjukkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas dan kompetensi bank ini.

Pertimbangan Investasi

Investasi pada sukuk ini menawarkan imbal hasil yang kompetitif dengan risiko yang terukur. Namun, seperti halnya investasi lainnya, investor tetap perlu mempertimbangkan kondisi makroekonomi, likuiditas pasar, dan profil risiko individu sebelum memutuskan berinvestasi.

Kesimpulan

Penerbitan Sukuk Wakalah Tahap II oleh Bank Aladin Syariah merupakan langkah dalam menghimpun dana untuk mendukung ekspansi bisnis syariah. Dengan imbal hasil tetap 7,25% per tahun, tenor yang tergolong pendek, serta penjaminan penuh, sukuk ini menjadi pilihan menarik bagi investor yang mencari instrumen investasi syariah berkualitas.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini hanya sebagai referensi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual sukuk. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing investor. Nilai dan imbal hasil investasi bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.