Edukasi

Status PPPK Paruh Waktu Bukan ASN? Bupati Bandung Beri Penjelasan UU 20/2023 dan KepmenPANRB 16/2025 Terkait Hak Gaji dan THR

Herdi Alif Al Hikam
×

Status PPPK Paruh Waktu Bukan ASN? Bupati Bandung Beri Penjelasan UU 20/2023 dan KepmenPANRB 16/2025 Terkait Hak Gaji dan THR

Sebarkan artikel ini
Status PPPK Paruh Waktu Bukan ASN? Bupati Bandung Beri Penjelasan UU 20/2023 dan KepmenPANRB 16/2025 Terkait Hak Gaji dan THR

Pernyataan Bandung soal Paruh Waktu yang disebut bukan ASN sempat menyita perhatian. Isu ini muncul seiring dengan kekhawatiran terkait hak-hak kepegawaiannya, termasuk THR dan gaji penuh. Namun, ketentuan hukum yang berlaku justru memberikan jawaban yang berbeda dari pernyataan tersebut.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, secara tegas disebutkan bahwa ASN hanya terdiri atas dua kelompok: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada kategori ketiga di luar dua jenis kepegawaian ini. Artinya, selama seseorang diangkat sebagai PPPK, maka ia secara hukum termasuk dalam ASN, tanpa memandang apakah ia bekerja penuh waktu atau paruh waktu.

Status Hukum PPPK Paruh Waktu Menurut Regulasi

UU 20/2023 menjadi dasar hukum utama yang mengatur status ASN di Indonesia. Dalam pasal-pasalnya, tidak ada pembagian status ASN berdasarkan durasi kerja. Yang menjadi pembeda hanyalah bentuk perjanjian kerja, yaitu antara PNS dan PPPK.

PPPK sendiri dibagi menjadi dua skema, yaitu PPPK Full Time dan PPPK Paruh Waktu. Meskipun durasi kerjanya berbeda, keduanya tetap diangkat melalui mekanisme resmi dan memiliki kewajiban serta hak sebagai ASN. Ini menjadi titik penting dalam memahami bahwa status kepegawaian tidak ditentukan oleh jam kerja, melainkan oleh bentuk dan perjanjian kerja yang dilalui.

1. Definisi ASN dalam UU 20/2023

UU 20/2023 menjelaskan bahwa ASN adalah pegawai yang terdiri dari PNS dan PPPK. Tidak ada pengecualian untuk PPPK berdasarkan durasi kerja. Artinya, baik PPPK Full Time maupun PPPK Paruh Waktu sama-sama memiliki status sebagai ASN.

2. Penegasan Status PPPK Paruh Waktu dalam KepmenPANRB 16/2025

Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu memberikan penjelasan terkait skema ini. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu:

  • Diangkat melalui perjanjian kerja
  • Memiliki nomor induk PPPK
  • Berstatus sebagai bagian dari ASN

Dengan demikian, status hukum PPPK Paruh Waktu sebagai ASN tidak bisa dipertanyakan lagi. Yang membedakan hanyalah jam kerja dan proporsionalitas hak-haknya, bukan status kepegawaiannya.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Meski memiliki status sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki sejumlah perbedaan dalam hal penerimaan gaji dan tunjangan. Perbedaan ini bukan karena statusnya yang bukan ASN, melainkan karena skema kerja paruh waktu yang memang diatur secara khusus.

1. Gaji dan Tunjangan

PPPK Paruh Waktu menerima gaji sesuai dengan proporsi jam kerjanya. Misalnya, jika ia bekerja 4 jam sehari, maka gaji yang diterima adalah 50% dari gaji penuh. Namun, ini tidak mengurangi statusnya sebagai ASN.

Berikut adalah rincian estimasi penerimaan PPPK Paruh Waktu:

Komponen Full Time (100%) Paruh Waktu (50%)
Gaji Pokok Rp 3.500.000 Rp 1.750.000
Tunjangan Kinerja Rp 1.500.000 Rp 750.000
Tunjangan Lainnya Rp 1.000.000 Rp 500.000
Total (Estimasi) Rp 6.000.000 Rp 3.000.000

Catatan: Besaran nominal bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai regulasi terbaru.

2. THR dan Tunjangan Hari Raya

THR bagi PPPK Paruh Waktu tetap diberikan, namun jumlahnya disesuaikan dengan proporsi selama setahun. Misalnya, jika ia baru bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah 50% dari THR penuh.

3. Cuti dan Hak Lainnya

Hak PPPK Paruh Waktu juga disesuaikan dengan durasi kerja. Misalnya, cuti tahunan yang biasanya 12 hari menjadi 6 hari untuk yang bekerja paruh waktu. Namun, semua hak ini tetap diatur dalam ketentuan ASN, bukan sebagai pegawai kontrak.

Mengapa Muncul Kesalahpahaman?

Kesalahpahaman terkait status PPPK Paruh Waktu sebagai bukan ASN mungkin muncul karena beberapa faktor. Pertama, skema kerja paruh waktu memang tergolong baru dan belum sepenuhnya dipahami oleh semua pihak. Kedua, adanya perbedaan perlakuan dalam hal tunjangan dan gaji membuat sebagian orang menganggapnya sebagai pegawai non-ASN.

Padahal, jika dilihat dari sisi hukum, PPPK Paruh Waktu tetap menjalani proses seleksi, pengangkatan, dan memiliki nomor induk pegawai. Mereka juga menjalani tugas layaknya ASN lainnya, hanya saja dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Penegasan dari Kementerian PANRB

Kementerian PANRB selaku lembaga yang mengatur ASN telah memberikan penjelasan resmi bahwa PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari ASN. Ini ditegaskan dalam berbagai dokumen regulasi, termasuk KepmenPANRB 16/2025.

Dengan adanya penegasan ini, maka setiap pihak, termasuk kepala daerah seperti Bupati Bandung, diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan dan perlakuan terhadap PPPK Paruh Waktu sesuai dengan status hukumnya.

Kesimpulan

PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari ASN sesuai dengan UU 20/2023 dan KepmenPANRB 16/2025. Perbedaan dalam hal gaji dan tunjangan tidak mengurangi statusnya sebagai ASN, melainkan merupakan konsekuensi dari skema kerja paruh waktu yang memang diatur secara khusus.

Pemerintah daerah diharapkan tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan regulasi nasional. Penyesuaian perlakuan terhadap PPPK Paruh Waktu harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi diskriminasi atau ketimpangan dalam sistem kepegawaian.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku hingga April 2025. Besaran gaji, tunjangan, dan kebijakan lainnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah atau daerah.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.