Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah menjadi sorotan terkait rencana penerapan tarif cukai khusus untuk rokok, khususnya yang diproduksi di Madura. Gairah industri rokok lokal yang terus berkembang di kawasan itu, berpadu dengan aspirasi pelaku usaha kecil dan menengah yang merasa terbebani tarif saat ini. Mereka berharap ada skema yang lebih terjangkau agar bisa masuk ke jalur legal dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional.
Pertemuan antara Menkeu dan sejumlah stakeholders industri hasil tembakau beberapa waktu lalu membuka ruang diskusi serius terkait hal ini. Salah satu pengusaha rokok dari Pamekasan, Fathor Rozi dari PR Cahaya Pro, menyampaikan usulan langsung agar pemerintah menetapkan tarif cukai khusus untuk rokok kretek mesin (SKM) yang berada sedikit di atas tarif rokok kretek tangan (SKT).
Skema Tarif Cukai Khusus yang Diusulkan
Tarif cukai saat ini untuk SKT tercatat sebesar Rp122 per batang. Fathor Rozi menyarankan agar SKM dikenai tarif antara Rp150 hingga Rp250 per batang. Usulan ini bukan tanpa dasar. Ia menyebut bahwa banyak pelaku usaha kecil, terutama yang memproduksi rokok polos, belum mendaftarkan produknya secara resmi karena terkendala tarif yang terlalu tinggi.
- Tarif cukai saat ini terlalu memberatkan pelaku usaha kecil.
- Banyak produsen rokok polos memilih tidak menggunakan pita cukai karena tarif yang tidak terjangkau.
Menurutnya, tarif Rp250 per batang masih bisa diterima oleh pelaku industri rokok lokal, selama tidak melebihi angka tersebut. Jika tarif lebih tinggi, maka risiko produksi di bawah meja akan semakin besar. Padahal, dengan tarif yang lebih realistis, pemerintah bisa mendorong lebih banyak produsen masuk ke sistem legal.
Dampak Positif dari Tarif Cukai yang Lebih Terjangkau
Tarif cukai yang lebih adaptif bukan hanya soal keringanan bagi pengusaha. Ini juga jalan untuk memperluas legalitas industri rokok lokal dan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Fathor Rozi menyebut bahwa kontribusi cukai dari industri rokok Madura bahkan sudah menembus angka Rp1,7 triliun, jauh melebihi target Bea Cukai Madura yang hanya Rp1,26 triliun.
- Peningkatan legalitas industri rokok lokal.
- Potensi penerimaan negara yang lebih besar dan berkelanjutan.
Dengan tarif yang lebih terjangkau, lebih banyak produsen kecil akan terdorong untuk menggunakan pita cukai resmi. Ini akan membantu menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah.
Peran Pemerintah dalam Menyeimbangkan Kebijakan
Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, berada di posisi strategis untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi lokal dan kesehatan publik. Namun, Fathor Rozi menilai bahwa kebijakan saat ini terlalu condong ke sisi pembatasan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha kecil.
- Kebijakan cukai saat ini terlalu memberatkan pengusaha kecil.
- Perlunya penyesuaian golongan produksi agar lebih adil.
Ia juga membuka kemungkinan untuk penyesuaian golongan produksi, asalkan pemerintah memberikan klasifikasi yang adil dan transparan. Ini penting agar tidak terjadi ketimpangan antara produsen besar dan kecil.
Dukungan dari Komisi XI DPR
Rencana penerapan tarif cukai khusus ini juga mendapat lampu hijau dari Komisi XI DPR. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa parlemen siap menerima pengajuan revisi aturan yang mengakomodir penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau.
- Komisi XI DPR memberikan dukungan terhadap rencana revisi tarif cukai.
- Proses pengajuan dan pembahasan di parlemen bisa berjalan cepat.
Menurut Misbakhun, ketentuan revisi tarif memang harus melalui persetujuan Komisi XI. Namun, jika pemerintah membawa konsep yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka proses persetujuan bisa berjalan lancar dan cepat.
Tabel Perbandingan Tarif Cukai Rokok Saat Ini
Berikut adalah rincian tarif cukai rokok saat ini dan usulan tarif baru yang diharapkan oleh pelaku industri lokal:
| Jenis Rokok | Tarif Cukai Saat Ini | Usulan Tarif Baru |
|---|---|---|
| Sigaret Kretek Tangan (SKT) | Rp122 per batang | Tetap |
| Sigaret Kretek Mesin (SKM) | Belum ada kategori khusus | Rp150 – Rp250 per batang |
Tabel di atas menunjukkan bahwa saat ini belum ada kategori khusus untuk SKM. Padahal, perbedaan produksi antara SKT dan SKM cukup signifikan, baik dari segi kapasitas maupun modal.
Penyesuaian Kebijakan untuk Mendorong Legalitas
Langkah penerapan tarif khusus ini diharapkan menjadi awal dari transformasi sistem cukai yang lebih inklusif. Dengan memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil, pemerintah bisa mendorong lebih banyak produsen untuk masuk ke jalur legal tanpa harus mengorbankan penerimaan negara.
- Tarif khusus membuka peluang lebih banyak produsen legal.
- Penyesuaian sistem golongan produksi bisa meningkatkan keadilan.
Fathor Rozi menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh penerapan tarif baru, selama pemerintah menunjukkan komitmen serius untuk mewujudkannya. Ia juga mengingatkan bahwa Madura bukan hanya wilayah penghasil rokok, tapi juga penyumbang cukai yang signifikan.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Usulan tarif cukai khusus untuk rokok kretek mesin merupakan langkah strategis yang bisa membawa manfaat ganda. Di satu sisi, membantu pelaku usaha kecil agar bisa bersaing secara legal. Di sisi lain, meningkatkan penerimaan negara dari sektor yang selama ini dianggap sulit dikelola.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam menyesuaikan aturan dan memberikan perlakuan yang adil kepada semua pelaku industri. Jika diterapkan dengan tepat, tarif khusus ini bisa menjadi solusi jitu untuk menyeimbangkan antara aspek ekonomi dan regulasi.
Disclaimer: Data dan angka dalam artikel ini bersifat situasional dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan dinamika pasar.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













