Edukasi

Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palu Ditentukan Kemenag Sebesar Rp37.500 dan Rp45.000 per Hari

Rista Wulandari
×

Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palu Ditentukan Kemenag Sebesar Rp37.500 dan Rp45.000 per Hari

Sebarkan artikel ini
Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palu Ditentukan Kemenag Sebesar Rp37.500 dan Rp45.000 per Hari

Kemenag Kota Palu akhirnya mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Angka resminya adalah Rp37.500 untuk zakat fitrah per jiwa dan Rp45.000 per hari untuk fidyah. Penetapan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 19 Februari 2026 setelah melalui rapat koordinasi dengan Baznas Kota Palu.

Keputusan ini penting sebagai panduan masyarakat dalam memenuhi kewajiban menjelang Idul Fitri. Dengan adanya standarisasi nilai, diharapkan pengumpulan dan distribusi zakat berjalan lebih dan tepat sasaran. Tak hanya itu, penetapan ini juga membantu lembaga amil zakat dalam menyusun strategi penggalangan dana yang lebih efektif.

Besaran Resmi Zakat Fitrah dan Fidyah 2026

Penetapan angka zakat fitrah dan fidyah dilakukan setiap tahun menjelang Ramadan oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Baznas. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok di . Untuk tahun ini, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa, setara dengan 2,5 kg .

Sementara itu, fidyah yang merupakan kewajiban pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau usia lanjut, ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari. Tarif ini berlaku seragam di seluruh wilayah Kota Palu dan akan digunakan untuk membeli makanan pengganti puasa bagi fakir miskin.

1. Dasar Penetapan Nilai Zakat Fitrah

Penetapan nilai zakat fitrah didasarkan pada harga rata-rata beras di pasaran. Kemenag Kota Palu melakukan survei harga beras di beberapa pasar utama di Palu untuk mendapatkan angka yang representatif. Nilai Rp37.500 per jiwa mencerminkan biaya 2,5 kg beras kualitas sedang yang berlaku saat ini.

2. Dasar Penetapan Nilai Fidyah

Fidyah ditetapkan berdasarkan nilai makanan pokok pengganti puasa. Nilai Rp45.000 per hari dipilih karena sesuai dengan standar kebutuhan kalori harian yang direkomendasikan. Penetapan ini juga mempertimbangkan menengah ke bawah agar tidak memberatkan.

3. Mekanisme Penyaluran Zakat

dan fidyah dilakukan melalui Baznas Kota Palu dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, kantor pemerintahan, dan lembaga swasta. Masyarakat bisa menyerahkan zakatnya langsung ke UPZ terdekat atau melalui sistem online yang disediakan Baznas.

4. Waktu Pengumpulan Zakat

Pengumpulan zakat fitrah dan fidyah dimulai sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah atau tanggal 19 Februari 2026. Namun, banyak UPZ sudah membuka sejak awal Ramadan untuk mempermudah masyarakat. Proses penyaluran zakat biasanya rampung sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

5. Pelaporan dan Transparansi

Setiap UPZ wajib melaporkan jumlah zakat yang dikumpulkan serta hasil distribusinya kepada Kemenag dan Baznas. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana zakat benar-benar sampai kepada mustahik (penerima zakat). Laporan ini juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik terhadap penggunaan dana zakat.

Perbandingan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Palu 2025 vs 2026

Tahun Zakat Fitrah per Jiwa Fidyah per Hari
2025 Rp35.000 Rp42.000
2026 Rp37.500 Rp45.000

Dari tabel di atas terlihat bahwa terjadi kenaikan sekitar Rp2.500 untuk zakat fitrah dan Rp3.000 untuk fidyah. Kenaikan ini sejalan dengan fluktuasi harga bahan pokok yang terjadi sepanjang tahun lalu.

Syarat dan Ketentuan Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap yang memiliki tanggungan jiwa, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya. Berikut ketentuan lengkapnya:

1. Waktu Pembayaran

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak malam takbir (malam 1 Syawal) hingga sebelum shalat Idul Fitri. Namun, diperbolehkan membayarnya sejak awal Ramadan agar lebih mudah diatur.

2. Besaran Pembayaran

Nilainya adalah 2,5 kg beras atau setara dengan Rp37.500 per jiwa. Pembayaran bisa dilakukan dalam bentuk beras atau uang.

3. Penerima Zakat

Zakat fitrah ditujukan untuk golongan fakir miskin dan mustahik lainnya sesuai ketentuan dalam Al-Qur’an. Distribusi dilakukan oleh Baznas dan UPZ.

Kapan Wajib Membayar Fidyah?

Fidyah dikeluarkan oleh orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu. Misalnya karena sakit kronis atau usia lanjut yang membuatnya tidak mungkin lagi berpuasa. Besaran yang ditetapkan adalah Rp45.000 per hari.

1. Orang Sakit Kronis

Orang yang sakit dan tidak yakin bisa sembuh sebelum Ramadan berikutnya wajib membayar fidyah.

2. Lansia yang Tidak Mampu Puasa

Lansia yang karena kondisi fisik tidak sanggup berpuasa, wajib menggantinya dengan fidyah.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Dalam beberapa kondisi medis tertentu, ibu hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.

Tips Menunaikan Zakat Fitrah Secara Tepat

Menjalankan kewajiban zakat fitrah bukan cuma soal bayar dan selesai. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar zakat diterima dengan baik.

1. Bayar Sebelum Shalat Id

Idealnya zakat fitrah sudah disalurkan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Ini agar zakat bisa langsung didistribusikan kepada yang berhak.

2. Gunakan Lembaga Terpercaya

Pastikan zakat disalurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas atau UPZ yang telah terdaftar dan terpercaya.

3. Simpan Bukti Pembayaran

Simpan bukti pembayaran zakat sebagai dokumentasi dan pertanggungjawaban di hari akhir nanti.

Kesimpulan

Penetapan zakat fitrah dan fidyah oleh Kemenag Kota Palu tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban agama. Nilai yang ditetapkan, Rp37.500 untuk zakat fitrah dan Rp45.000 untuk fidyah, mencerminkan kondisi ekonomi lokal dan harga kebutuhan pokok terkini.

Melalui mekanisme yang transparan dan kolaborasi dengan Baznas serta UPZ, diharapkan zakat yang terkumpul bisa benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan. Semoga dengan adanya panduan ini, kewajiban zakat fitrah dan fidyah bisa lebih mudah dipahami dan ditunaikan dengan benar.

Disclaimer: Besaran zakat dan fidyah bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan dinamika harga di lapangan. Informasi sebaiknya selalu dicek melalui sumber resmi Baznas atau Kemenag setempat.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.