Tahun 2026 semakin mendekati momen Lebaran, dan kabar baik datang dari pemerintah soal pencairan THR. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa THR untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan akan mulai cair bertahap mulai akhir Januari 2026. Jadwal ini memberi angin segar bagi aparatur negara yang selama ini menunggu tambahan penghasilan menjelang Ramadan.
Pencairan ditargetkan dimulai Kamis, 26 Januari 2026. Tanggal ini menjadi awal dari serangkaian penyaluran THR yang akan berlangsung secara bertahap. Pernyataan Menkeu yang menyebut “Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” menunjukkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan matang. Namun, pertanyaan besar masih mengganjal di benak banyak pihak, terutama para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apakah mereka juga akan ikut senyum atau masih deg-degan menanti kepastian?
Jadwal THR 2026: Kapan Cair untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan?
Pencairan THR tahun ini mengikuti pola bertahap. Ini dilakukan untuk memastikan distribusi dana berjalan lancar dan tidak membebani APBN secara mendadak. Berikut jadwal pencairan THR 2026 untuk aparatur negara.
1. Pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri
THR untuk PNS, TNI, dan Polri akan mulai cair pada Kamis, 26 Januari 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap berdasarkan golongan dan instansi. Pemerintah memastikan bahwa seluruh penerima akan mendapatkan THR paling lambat sebelum memasuki Ramadan.
2. THR untuk Pensiunan
Pensiunan juga akan mendapatkan jatah THR yang pencairannya dilakukan bersamaan dengan penerima aktif. Dana akan disalurkan melalui saluran yang sama, yaitu rekening pensiunan yang terdaftar di sistem pemerintah.
3. Pencairan THR PPPK: Masih Menunggu Aturan Teknis?
Berbeda dengan PNS yang sudah mendapat jadwal pasti, PPPK masih menunggu kepastian teknis. Meski secara prinsip pemerintah menyatakan bahwa PPPK berhak mendapatkan THR, pelaksanaannya masih bergantung pada aturan teknis yang belum dirilis secara resmi.
Apa Kabar THR untuk Pekerja Swasta?
Tidak hanya aparatur negara, pekerja swasta juga memiliki hak atas THR. Ketentuannya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan diperkuat dalam Pasal 88E Undang-Undang Cipta Kerja. THR di sektor swasta wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
1. Kewajiban THR Menurut UU Cipta Kerja
Pasal 88E UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa THR merupakan bagian dari upah. Artinya, THR bukan tunjangan tambahan, melainkan hak yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
2. Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR bisa menghadapi sanksi administratif hingga pidana. Besaran sanksi tergantung pada jumlah karyawan dan durasi keterlambatan pembayaran.
Perbandingan THR 2026 dengan Tahun Sebelumnya
Berikut tabel perbandingan THR 2026 dengan tahun-tahun sebelumnya untuk beberapa kategori penerima:
| Kategori Penerima | THR 2024 | THR 2025 | THR 2026 (Estimasi) |
|---|---|---|---|
| PNS Golongan I | Rp 2.500.000 | Rp 2.750.000 | Rp 3.000.000 |
| PNS Golongan III | Rp 4.000.000 | Rp 4.400.000 | Rp 4.800.000 |
| Pensiunan PNS | Rp 3.500.000 | Rp 3.850.000 | Rp 4.200.000 |
| Pekerja Swasta | 100% gaji pokok | 100% gaji pokok | 100% gaji pokok |
Catatan: Data di atas bersifat estimasi dan dapat berubah tergantung kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi nasional.
Tips Menyambut THR 2026 agar Lebih Bermakna
THR bukan cuma soal uang yang masuk rekening. Ini juga momentum untuk merencanakan keuangan dan kebutuhan mendesak menjelang Lebaran. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar THR tidak langsung habis begitu saja.
1. Buat Prioritas Pengeluaran
Sebelum THR cair, buat daftar kebutuhan mendesak seperti belanja Lebaran, bayar utang, atau tabungan darurat. Ini membantu menghindari pemborosan.
2. Sisihkan untuk Tabungan
Menyisihkan sebagian THR untuk tabungan jangka pendek atau investasi kecil bisa jadi langkah cerdas. Minimal 10% dari total THR sudah cukup untuk awal.
3. Gunakan untuk Bayar Utang
Jika punya utang, gunakan sebagian THR untuk melunasinya. Ini akan meringankan beban di bulan-bulan berikutnya.
Disclaimer
Informasi THR 2026 yang disajikan bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Jadwal pencairan dan besaran THR bisa disesuaikan dengan kondisi makro ekonomi nasional serta regulasi yang berlaku. Untuk informasi resmi, selalu pantau pengumuman dari Kemenkeu dan instansi terkait.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













