Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai mendapat pencairan bantuan sosial sebesar Rp600.000 sebanyak dua kali lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Fenomena ini menarik perhatian karena tidak semua KPM mendapat jatah tambahan tersebut.
Beberapa penerima mengaku saldo masuk dua kali dalam waktu yang hampir bersamaan. Pencairan pertama biasanya berasal dari program BPNT, lalu disusul oleh dana PKH. Hal ini menunjukkan bahwa penerima termasuk dalam kategori tertentu yang memenuhi syarat ganda.
Ciri-Ciri KPM yang Terima Bansos 2 Kali
Pencairan ganda ini bukan tanpa aturan. Ada beberapa ciri khusus yang dimiliki oleh KPM penerima bantuan Rp600.000 dua kali. Informasi ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
1. Penerima PKH yang Belum Dapat BPNT Komplementer
Salah satu ciri utama adalah KPM yang sebelumnya hanya menerima Program Keluarga Harapan (PKH) tanpa bansos tambahan dari BPNT. Biasanya, pencairan pertama berasal dari dana PKH, baru kemudian disusul dengan pencairan BPNT sebesar Rp600.000.
Contoh kasus yang terjadi di lapangan, seseorang menerima dana PKH sebesar Rp1.500.000, lalu beberapa saat kemudian mendapat tambahan Rp600.000 dari BPNT. Ini menunjukkan bahwa penerima tersebut telah terdaftar sebagai penerima BPNT komplementer.
2. Penerima BPNT Murni yang Lolos Validasi PKH
Ciri kedua adalah mereka yang awalnya hanya menerima bantuan BPNT sebesar Rp600.000. Namun, setelah dilakukan validasi ulang, mereka juga tercatat sebagai penerima PKH. Akibatnya, pencairan dilakukan dua kali: pertama dari BPNT, lalu dari PKH.
Pencairan tahap 1 tahun 2026 menjadi momen penting bagi KPM jenis ini. Mereka yang sebelumnya hanya mendapat BPNT, kini juga berhak atas dana PKH. Besaran nominal PKH yang diterima bisa berbeda-beda tergantung pada hasil validasi data.
Rincian Pencairan Bansos 2 Kali
Berikut adalah rincian pencairan yang biasa terjadi pada KPM yang memenuhi syarat menerima bansos dua kali:
| Jenis Bansos | Nominal | Waktu Pencairan |
|---|---|---|
| PKH Tahap I | Rp1.500.000 | Awal Ramadhan 2026 |
| BPNT Tahap I | Rp600.000 | Awal Ramadhan 2026 |
Perlu dicatat bahwa pencairan bisa terjadi dalam satu hari yang sama. Namun, ada jeda waktu antara satu pencairan dengan pencairan berikutnya, biasanya dalam hitungan jam.
Syarat dan Ketentuan Penerima
Agar bisa mendapat pencairan ganda, KPM harus memenuhi beberapa syarat. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
1. Terdaftar dalam DTKS
KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.
2. Lolos Validasi Data
Validasi data dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada duplikasi atau kesalahan dalam pendataan. KPM yang lolos validasi akan mendapat hak tambahan sesuai dengan program yang diikutinya.
3. Memiliki Rekening Aktif
Pencairan bansos dilakukan melalui rekening elektronik yang terhubung dengan KKS. Oleh karena itu, KPM wajib memastikan bahwa rekening tersebut aktif dan dapat digunakan untuk transaksi.
Tips untuk KPM
Bagi KPM yang ingin memastikan diri mendapat pencairan bansos dua kali, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Cek secara berkala status penerima bansos melalui situs resmi atau aplikasi terkait.
- Pastikan data diri dan keluarga selalu diperbarui agar tidak terjadi kesalahan penyaluran.
- Segera laporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam pencairan dana.
Disclaimer
Informasi yang disajikan bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah. Besaran nominal, waktu pencairan, dan syarat penerimaan bisa disesuaikan sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Sosial RI.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













