Finansial

OJK Luncurkan QR Code STTD demi Berantas Pialang Asuransi dan Reasuransi Ilegal di 2026

Retno Ayuningrum
×

OJK Luncurkan QR Code STTD demi Berantas Pialang Asuransi dan Reasuransi Ilegal di 2026

Sebarkan artikel ini
OJK Luncurkan QR Code STTD demi Berantas Pialang Asuransi dan Reasuransi Ilegal di 2026

Otoritas (OJK) resmi meluncurkan implementasi Quick Response Code (QR Code) pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang . Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata dalam memperkuat perasuransian sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen di tanah air.

Inovasi digital ini bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen verifikasi yang memungkinkan pengecekan status pialang dilakukan secara instan dan akurat. Melalui sistem ini, risiko interaksi dengan pihak yang tidak berizin atau ilegal dapat diminimalisir secara signifikan.

Transformasi Digital dalam Pengawasan Pialang

Implementasi QR Code ini menjadi bagian dari upaya besar OJK dalam mendorong digitalisasi di sektor keuangan. Dengan adanya teknologi ini, setiap pialang yang terdaftar memiliki identitas digital yang dapat diverifikasi secara real time oleh masyarakat maupun pelaku industri lainnya.

Proses ini didukung oleh Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Melalui sistem tersebut, seluruh alur pendaftaran yang dulunya manual dan terpisah kini telah disederhanakan menjadi satu pintu yang terintegrasi secara end-to-end.

Berikut adalah beberapa keunggulan utama dari sistem baru ini bagi ekosistem asuransi:

  1. Verifikasi Instan: Masyarakat dapat memastikan legalitas pialang hanya dengan memindai kode QR yang tersedia.
  2. Efisiensi Operasional: Otomatisasi penerbitan nomor STTD mempercepat proses administrasi bagi pelaku usaha.
  3. Akurasi : Basis data yang terpusat memungkinkan OJK melakukan pengawasan yang lebih presisi dan berbasis data.
  4. Keamanan Konsumen: Meminimalisir ruang gerak bagi oknum pialang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Transisi menuju sistem digital ini sejalan dengan visi Roadmap Perasuransian 2023-2027. Fokus utamanya adalah menciptakan industri yang sehat, efisien, dan memiliki tata kelola yang transparan demi mendukung .

Landasan Hukum dan Kepatuhan Industri

Langkah OJK ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, aturan ini dipertegas melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur perizinan usaha pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi.

Kepatuhan terhadap ini menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku industri untuk memastikan operasional berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Hingga Maret , tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar resmi di OJK.

Tabel berikut merinci perbandingan sistem pendaftaran pialang sebelum dan sesudah implementasi SPRINT:

Fitur Sistem Sistem Lama (Manual) Sistem Baru (SPRINT)
Alur Pendaftaran Terpisah dan parsial Terintegrasi (End-to-End)
Verifikasi Legalitas Membutuhkan waktu lama Real time via QR Code
Penerbitan STTD Proses manual Otomatisasi sistem
Akurasi Data Berisiko human error Presisi dan terpusat

Penyederhanaan proses bisnis ini diharapkan mampu mendorong pialang untuk lebih bertanggung jawab atas profesi dan sertifikasi yang dimiliki. Dengan sistem yang lebih transparan, kepercayaan publik terhadap industri perasuransian diharapkan terus meningkat dari waktu ke waktu.

Penting untuk dipahami bahwa data mengenai jumlah pialang dan detail teknis operasional dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru OJK. Masyarakat dan pelaku industri disarankan untuk selalu memantau kanal informasi guna mendapatkan terkini terkait regulasi dan daftar pialang yang berizin.

Langkah ini menegaskan posisi OJK dalam menjaga stabilitas keuangan melalui pengawasan yang lebih ketat. Dengan ekosistem yang lebih bersih dari praktik ilegal, konsumen dapat merasa lebih aman saat menggunakan jasa pialang asuransi maupun reasuransi dalam mengelola risiko keuangan.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.