Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 875 juta kepada platform pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi. Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan ketidakpatuhan serius dalam pengelolaan kegiatan penagihan yang melibatkan pihak ketiga.
Pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK mengungkap bahwa proses penagihan yang dilakukan oleh mitra eksternal Indosaku tidak berjalan sesuai dengan standar etika dan regulasi yang berlaku. Langkah ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku industri keuangan digital untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga yang mereka gunakan.
Akar Permasalahan Penagihan Indosaku
Sanksi ini muncul sebagai buntut dari insiden tidak terpuji yang terjadi di Semarang, di mana oknum penagih utang melakukan tindakan di luar batas kewajaran. Oknum tersebut diketahui melakukan aksi prank dengan membuat laporan kebakaran palsu yang mengatasnamakan debitur, sebuah tindakan yang tentu saja melanggar hukum dan etika profesi.
Kejadian tersebut memicu investigasi mendalam dari OJK terhadap Indosaku sebagai penyelenggara layanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal perusahaan terhadap mitra penagihan yang mereka tunjuk.
Langkah Perbaikan yang Diwajibkan OJK
OJK tidak hanya memberikan denda finansial, tetapi juga mengeluarkan serangkaian perintah perbaikan yang wajib dijalankan oleh direksi Indosaku. Perusahaan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh pihak ketiga yang terlibat dalam operasional mereka.
Berikut adalah tahapan perbaikan yang harus dipenuhi oleh Indosaku sesuai arahan otoritas:
- Menyusun rencana tindak perbaikan kebijakan dan prosedur penagihan agar selaras dengan ketentuan OJK.
- Melakukan evaluasi total terhadap standar perilaku, mekanisme pengawasan, dan pelaporan pihak ketiga.
- Memperkuat sistem pengendalian kualitas yang mencakup aspek etika, kinerja operasional, dan kepatuhan.
- Meningkatkan program pelatihan, pemantauan, serta evaluasi berkala terhadap seluruh tenaga penagihan di lapangan.
- Memperbaiki mekanisme penanganan pengaduan konsumen agar lebih responsif dan transparan.
Transisi menuju tata kelola yang lebih baik ini menjadi syarat mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman daring tetap terjaga. OJK menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak akan pernah bisa dijadikan alasan untuk melimpahkan tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
Respons Asosiasi dan Sanksi bagi Mitra
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) turut mengambil langkah tegas terkait keterlibatan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) dalam insiden tersebut. Sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga, PT TIN dinilai telah melanggar pedoman perilaku atau code of conduct yang ditetapkan oleh asosiasi.
Tindakan yang diambil oleh AFPI terhadap mitra penagihan tersebut meliputi:
- Penelusuran fakta secara intensif berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait.
- Pemberhentian keanggotaan PT TIN dari asosiasi karena pelanggaran etika berat.
- Melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tata kelola seluruh mitra penagihan di lingkungan anggota.
- Memperketat persyaratan sertifikasi kompetensi bagi setiap agen penagihan di lapangan.
Penting untuk dipahami bahwa tanggung jawab utama dalam menjaga etika penagihan tetap berada di tangan penyelenggara platform. AFPI menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan fasilitas publik yang dilakukan oleh oknum penagih utang.
Perbandingan Tanggung Jawab Penyelenggara dan Pihak Ketiga
Untuk memahami batasan tanggung jawab dalam operasional fintech lending, berikut adalah rincian pembagian peran yang harus dipatuhi:
| Aspek Operasional | Tanggung Jawab Penyelenggara (Fintech) | Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Debt Collector) |
|---|---|---|
| Kebijakan Penagihan | Menyusun dan menetapkan standar | Wajib mengikuti aturan yang ditetapkan |
| Pengawasan | Melakukan monitoring harian | Melaporkan aktivitas secara berkala |
| Etika Penagihan | Memastikan kepatuhan kode etik | Menjalankan tugas sesuai etika profesi |
| Pelatihan | Menyelenggarakan pelatihan rutin | Mengikuti sertifikasi dan pelatihan |
| Penanganan Aduan | Menyelesaikan keluhan konsumen | Meneruskan aduan ke penyelenggara |
Tabel di atas menunjukkan bahwa penyelenggara memiliki kendali penuh atas kebijakan, sementara pihak ketiga bertindak sebagai pelaksana yang terikat pada aturan tersebut. Apabila terjadi pelanggaran oleh pihak ketiga, penyelenggara tetap menjadi pihak yang paling bertanggung jawab di mata regulator.
OJK sendiri terus memantau implementasi rencana tindak perbaikan yang dilakukan oleh Indosaku secara ketat. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran lanjutan, otoritas tidak akan segan untuk mengambil langkah penegakan hukum yang lebih berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan praktik penagihan yang mengandung unsur intimidasi atau penyebaran data pribadi. Perlindungan konsumen adalah prioritas utama, namun hal ini juga harus diimbangi dengan kesadaran debitur untuk meminjam sesuai kemampuan dan memahami hak serta kewajiban masing-masing.
Disclaimer: Data, nominal denda, dan status regulasi yang tercantum dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan OJK dan perkembangan hukum di Indonesia. Informasi ini bersifat informatif dan tidak menggantikan pernyataan resmi dari lembaga terkait.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













