Belanja sekarang, bayar nanti. Konsep ini terdengar menggiurkan, tapi satu pertanyaan krusial sering terlewat: apakah aplikasinya benar-benar legal?
Maraknya layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia membuat pilihan semakin banyak, tapi juga semakin rawan salah pilih. Tidak semua aplikasi yang mengklaim “resmi” benar-benar terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, di sinilah pentingnya literasi sebelum mengaktifkan fitur apa pun.
Artikel ini merangkum 10 aplikasi PayLater yang sudah resmi tercatat di OJK per 2026, lengkap dengan rincian bunga, limit, tenor, hingga tips aman menggunakannya.
Tren PayLater di Indonesia dan Peran OJK
Penggunaan layanan BNPL di Indonesia terus melonjak dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data OJK, ekosistem fintech lending termasuk PayLater mencatatkan pertumbuhan pengguna yang signifikan, didorong oleh penetrasi smartphone dan kebiasaan belanja online yang kian masif di kalangan masyarakat urban maupun semi-urban.
Secara sederhana, PayLater bekerja seperti kartu kredit digital: pengguna bisa bertransaksi sekarang, lalu melunasi tagihannya belakangan, baik sekaligus maupun dicicil. Yang membedakannya dari kartu kredit konvensional adalah proses pendaftaran yang lebih mudah dan berbasis aplikasi.
OJK hadir sebagai regulator yang memastikan setiap penyelenggara BNPL beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab. Landasan hukumnya tertuang dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang mengatur standar operasional, perlindungan konsumen, hingga batas bunga yang boleh dikenakan. Perlu dicatat, tidak semua aplikasi yang beredar di pasaran sudah masuk dalam daftar resmi OJK, dan inilah yang kerap menjadi celah masalah bagi pengguna yang kurang waspada.
Klarifikasi: Benarkah Semua PayLater di Indonesia Sudah Legal?
Beredar anggapan di media sosial bahwa semua aplikasi PayLater yang ada di Play Store atau App Store otomatis sudah mendapat izin OJK. Anggapan ini tidak akurat.
Fakta yang perlu diluruskan: OJK secara rutin memperbarui daftar fintech yang berizin, dan di saat bersamaan juga aktif memblokir platform ilegal. Satgas Waspada Investasi OJK bahkan secara berkala merilis daftar fintech yang belum terdaftar atau tidak berizin, termasuk yang mengklaim “terdaftar OJK” padahal statusnya masih dalam proses atau bahkan fiktif.
Jadi, klaim sebuah aplikasi sudah “terdaftar OJK” harus diverifikasi langsung, bukan sekadar dipercaya begitu saja. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, juga menegaskan bahwa OJK terus memperketat regulasi BNPL demi melindungi konsumen dari praktik tidak bertanggung jawab, termasuk mewajibkan notifikasi kehati-hatian kepada pengguna layanan PayLater.
Untuk mengadu atau memverifikasi, hubungi OJK langsung di 157 (telepon) atau [email protected] (email).
10 Aplikasi PayLater Resmi OJK 2026
Berikut adalah deretan aplikasi PayLater yang sudah terdaftar dan diawasi OJK, dilansir dari ojk.go.id per Januari 2026. Data bunga dan limit bersifat indikatif dan dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing platform.
1. Kredivo
Kredivo adalah pionir BNPL di Indonesia yang sudah lama mendapat kepercayaan jutaan pengguna. Keunggulan utamanya ada di opsi cicilan 1-3 bulan dengan bunga 0 persen, menjadikannya pilihan menarik untuk pembelian jangka pendek.
- Bunga: 0% untuk tenor 1-3 bulan; mulai 1,99% per bulan untuk tenor panjang
- Limit: hingga Rp30 juta
- Tenor: 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan
- Syarat: WNI, usia 18-60 tahun, penghasilan minimal Rp3 juta per bulan
- Cara aktivasi: unduh aplikasi Kredivo, daftar akun, unggah KTP, tunggu verifikasi
- Merchant: ribuan merchant online dan offline terintegrasi
2. Akulaku
Akulaku bukan sekadar PayLater, melainkan platform digital banking yang cukup lengkap. Proses pendaftarannya terbilang ringkas: cukup scan KTP, isi formulir, dan ajukan.
- Bunga: kompetitif, variatif sesuai profil risiko pengguna
- Limit: hingga Rp25 juta
- Tenor: hingga 12 bulan
- Syarat: KTP aktif, data diri lengkap
- Keunggulan: tanpa DP, bisa digunakan untuk gadget, elektronik, hingga kebutuhan harian
- Cara aktivasi: langsung melalui aplikasi Akulaku
3. Indodana
Indodana mungkin bukan nama yang paling sering terdengar, tapi keunikannya justru ada di fleksibilitas metode pembayaran yang sangat luas.
- Bunga: bervariasi sesuai tenor dan profil kredit
- Limit: disesuaikan dengan profil pengguna
- Tenor: 30 hari, atau cicilan 3/6/12 bulan
- Syarat: pendaftaran sepenuhnya digital via aplikasi
- Keunikan: tagihan bisa dibayar lewat transfer bank, e-wallet, Alfamart, maupun Indomaret
4. Home Credit
Home Credit sudah lama dikenal sebagai layanan cicilan tanpa DP untuk produk elektronik dan furnitur. Kini versi PayLater-nya bisa diakses sepenuhnya secara digital tanpa perlu datang ke cabang atau menyerahkan dokumen fisik.
- Bunga: transparan sesuai tenor yang dipilih
- Tenor: 3, 6, atau 12 bulan
- Syarat: pengajuan via aplikasi My Home Credit
- Merchant partner: Erafone, iBox, IKEA, dan berbagai merchant terpilih lainnya
5. GoPay Later
Bagi pengguna setia ekosistem Gojek, GoPay Later adalah pilihan yang paling mulus karena sudah terintegrasi langsung dalam aplikasi.
- Bunga/biaya: mulai 2% per transaksi
- Limit: hingga Rp30 juta
- Tenor: hingga 12 bulan (plus opsi bayar dalam 45 hari)
- Cara aktivasi: aktifkan langsung di aplikasi Gojek
- Merchant: GoFood, GoRide, GoBills, GoSend, dan seluruh layanan dalam ekosistem Gojek
6. Shopee PayLater (SPayLater)
SPayLater adalah metode BNPL eksklusif yang tertanam di dalam platform Shopee, cocok untuk pengguna yang memang sering berbelanja di sana.
- Limit awal: sekitar Rp750 ribu, dapat meningkat seiring riwayat transaksi
- Tenor: 1, 3, 6, atau 12 bulan
- Cara aktivasi: masuk ke menu “Saya” di aplikasi Shopee (tersedia untuk pengguna terpilih)
- Cara bayar: ShopeePay, Virtual Account, atau minimarket⚠️ Perhatian: Denda keterlambatan SPayLater tercatat sekitar 5% per bulan dari total tagihan. Pastikan selalu bayar tepat waktu untuk menghindari akumulasi denda yang membesar.
7. OVO PayLater
OVO PayLater terintegrasi dengan ekosistem Grab dan cocok untuk pengguna yang sering menggunakan layanan transportasi atau pesan makan online.
- Limit: Rp500 ribu hingga Rp10 juta
- Biaya: mulai 0,8% per transaksi
- Tenor: pembayaran di akhir bulan (tagihan bulanan)
- Bunga: maksimal 2,9% per bulan
- Cara aktivasi: via aplikasi Grab
- Promo: diskon GrabFood hingga 70% untuk transaksi pertama (promo berkala, cek ketersediaan)
8. Traveloka PayLater (TPayLater)
Traveloka PayLater unggul di satu hal yang tidak dimiliki banyak kompetitor: limit hingga Rp50 juta, tertinggi dalam daftar ini. Layanan ini ideal untuk kebutuhan travel, liburan, hingga gaya hidup.
- Bunga: 2,14% hingga 4,78% per bulan (flat)
- Limit: hingga Rp50 juta
- Tenor: fleksibel, hingga 12 bulan
- Cara aktivasi: unggah KTP dan selfie via aplikasi Traveloka
- Penggunaan: tiket pesawat, hotel, atraksi wisata, hingga merchant lifestyle di luar platform Traveloka
9. Jenius PayLater
Jenius PayLater berbeda dari yang lain karena ini adalah layanan dari bank resmi (Bank BTPN), bukan fintech standalone. Artinya, manajemen keuangan dan PayLater bisa dipantau dari satu aplikasi yang sama.
- Bunga: 0% dengan syarat dan ketentuan berlaku
- Tenor: fleksibel sesuai ketentuan akun
- Syarat: pengguna aktif Jenius dengan saldo minimum tertentu
- Keunggulan: tidak ada biaya tersembunyi, bisa dipakai di merchant QRIS, pemantauan transaksi real-time dari aplikasi Jenius
10. JULO
JULO beroperasi sebagai platform fintech P2P lending resmi OJK dengan fokus pada belanja di marketplace besar Indonesia.
- Limit digital: hingga Rp50 juta
- Tenor dan bunga: kompetitif, disesuaikan dengan profil kredit pengguna
- Platform yang didukung: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Bukalapak
- Cara pengajuan: sepenuhnya digital, tanpa perlu datang ke kantor
Perbandingan Lengkap: Bunga, Limit, Tenor, dan Denda 2026
Supaya lebih mudah membandingkan, berikut ringkasan data dari 10 aplikasi di atas dalam satu tabel. Gunakan ini sebagai panduan awal sebelum memutuskan platform mana yang paling sesuai kebutuhan.
| Aplikasi | Limit Maks | Bunga / Biaya | Tenor | Denda Telat |
|---|---|---|---|---|
| Kredivo | Rp30 juta | 0% – 1,99%/bln | 1 – 24 bulan | Ada |
| Akulaku | Rp25 juta | 2,5% – 3%/bln | 1 – 12 bulan | Ada |
| Indodana | Sesuai profil | Variatif | 30 hr / 3 – 12 bln | Ada |
| Home Credit | Sesuai profil | Transparan / flat | 3 – 12 bulan | Ada |
| GoPay Later | Rp30 juta | Mulai 2%/transaksi | 45 hr / 1 – 12 bln | Ada |
| SPayLater | Bertahap | Variatif | 1 – 12 bulan | 5%/bulan ⚠️ |
| OVO PayLater | Rp10 juta | Mulai 0,8% / maks 2,9%/bln | Akhir bulan | Ada |
| TPayLater | Rp50 juta ⭐ | 2,14% – 4,78%/bln | Fleksibel | Ada |
| Jenius PayLater | Sesuai profil | 0% (syarat berlaku) | Fleksibel | Ada |
| JULO | Rp50 juta ⭐ | Kompetitif / variatif | Variatif | Ada |
Data di atas bersifat indikatif berdasarkan informasi yang tersedia per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing platform. Cek langsung di aplikasi resmi atau ojk.go.id untuk informasi terkini.
Cara Aktivasi PayLater Langkah demi Langkah
Proses aktivasi PayLater resmi OJK umumnya tidak rumit dan bisa diselesaikan dalam hitungan menit, tapi ada tahapan yang tidak boleh dilewati.
- Unduh aplikasi resmi dari Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Buat akun baru dengan mengisi data diri secara lengkap dan benar
- Unggah foto KTP yang jelas dan selfie memegang KTP (jika diminta)
- Tunggu proses verifikasi identitas, biasanya memakan waktu 1×24 jam
- Aktifkan fitur PayLater setelah akun dinyatakan terverifikasi
- Cek limit yang tersedia dan mulai gunakan untuk transaksi pertama
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengajukan, pastikan semua persyaratan berikut sudah terpenuhi. Berdasarkan ketentuan yang diperketat OJK per 2025, syarat penggunaan BNPL kini lebih terstandarisasi:
- WNI, usia minimal 18 tahun atau sudah menikah (beberapa platform hingga 60 tahun)
- KTP aktif (asli dan foto jelas)
- Nomor HP aktif yang terdaftar atas nama sendiri
- Alamat email aktif
- Penghasilan minimum Rp3 juta per bulan
- Rekening bank aktif (beberapa platform mewajibkan)
- Selfie dengan KTP untuk keperluan verifikasi biometrik
Tips Maksimalkan Keuntungan PayLater Tanpa Terjebak Cicilan
Pakai PayLater bukan berarti bebas beli apa saja. Ada cara cerdas agar fitur ini jadi alat bantu keuangan, bukan jebakan utang:
- Pilih tenor sesuai kemampuan bayar riil, bukan sekadar mengikuti tenur terpanjang yang tersedia
- Manfaatkan promo bunga 0% Kredivo atau Jenius untuk transaksi jangka pendek
- Aktifkan notifikasi tagihan di aplikasi agar tidak lupa jatuh tempo
- Hindari menggunakan PayLater untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak seperti makan mewah atau hiburan semata
- Pantau total cicilan aktif dari semua platform, idealnya tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan
- Bayar tagihan beberapa hari sebelum jatuh tempo, bukan tepat di hari H, untuk menghindari risiko gagal bayar karena gangguan teknis
Cara Verifikasi Legalitas Aplikasi PayLater di OJK
Jangan langsung percaya klaim “resmi OJK” yang tertera di deskripsi aplikasi. Verifikasi mandiri hanya butuh beberapa menit dan bisa menyelamatkan dari potensi kerugian besar.
- Buka situs resmi OJK di ojk.go.id
- Masuk ke menu “IKNB” atau gunakan kolom pencarian di halaman utama
- Cari nama perusahaan atau aplikasi di daftar fintech yang berizin
- Alternatif lebih cepat: hubungi WhatsApp OJK di 081-157-157-157 dan tanyakan status legalitas platform yang ingin digunakan
- Jika aplikasi tidak ditemukan dalam daftar resmi, laporkan ke Satgas Waspada Investasi melalui waspadainvestasi.ojk.go.id
Kontak Resmi OJK dan Cara Aduan Konsumen
Jika mengalami masalah dengan layanan PayLater, seperti penagihan tidak wajar, bunga yang tidak sesuai perjanjian, atau dugaan praktik ilegal, OJK menyediakan beberapa saluran pengaduan resmi yang bisa dihubungi pada hari dan jam kerja:
- Telepon: 157
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Website: ojk.go.id
- Satgas Waspada Investasi: waspadainvestasi.ojk.go.id
Sampaikan aduan dengan menyertakan nama platform, kronologi masalah, dan bukti transaksi agar proses penanganan lebih cepat dan terarah.
Penutup
Memilih PayLater yang tepat bukan soal siapa yang menawarkan limit paling besar, tapi siapa yang paling transparan, terdaftar resmi, dan sesuai dengan kebutuhan finansial nyata. Dari 10 aplikasi di atas, semuanya sudah melewati proses pengawasan OJK, artinya ada standar perlindungan konsumen yang menjadi fondasi layanannya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu dalam memilih layanan PayLater yang paling sesuai. Bookmark halaman ini untuk referensi sewaktu-waktu dibutuhkan, semoga keputusan finansial yang diambil selalu bijak dan terhindar dari jebakan utang yang tidak perlu.
FAQ
- Lunasi seluruh tagihan yang masih berjalan
- Ajukan penutupan via menu pengaturan di aplikasi atau hubungi CS resmi
- Tunggu konfirmasi penutupan secara tertulis dari platform
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













