Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran signifikan bagi wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakan tahunan. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026.
Perpanjangan tenggat waktu ini menjadi ruang bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem inti administrasi perpajakan baru bernama Coretax. Platform digital ini dirancang untuk menyederhanakan verifikasi data melalui fitur otomatisasi yang mampu merekam penghasilan serta bukti potong secara sistematis.
Adaptasi Sistem Baru Coretax
Penggunaan Coretax membawa perubahan besar dalam cara berinteraksi dengan otoritas pajak. Sistem ini mengandalkan integrasi data yang lebih ketat, sehingga setiap wajib pajak perlu memastikan kesiapan akun sebelum memulai proses pelaporan.
Langkah awal yang krusial adalah melakukan aktivasi akun di portal resmi. Tanpa aktivasi yang valid, akses terhadap fitur pelaporan dan administrasi lainnya tidak dapat terbuka.
1. Tahapan Aktivasi Akun Wajib Pajak
Proses aktivasi memerlukan ketelitian dalam memasukkan data identitas agar sinkron dengan basis data kependudukan. Berikut adalah urutan langkah aktivasi akun:
- Mengakses laman resmi Coretax dan memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Memasukkan data pada menu Permintaan Akses Digital yang mencakup NIK, alamat email aktif, serta nomor telepon terdaftar.
- Melakukan verifikasi identitas melalui fitur pengambilan foto swafoto atau selfie yang tersedia di dalam sistem.
- Mencentang kolom pernyataan mengenai kebenaran data, lalu menekan tombol Simpan.
- Memeriksa email masuk untuk mendapatkan kata sandi sementara, kemudian melakukan login kembali menggunakan NIK dan sandi tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data identitas selama proses berlangsung, wajib pajak disarankan segera menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau memanfaatkan fitur live chat di laman pajak.go.id. Langkah ini penting dilakukan sebelum melanjutkan ke tahap pelaporan agar tidak terjadi kendala teknis di kemudian hari.
Keamanan Data dan Sertifikat Elektronik
Setelah akun aktif, langkah selanjutnya adalah menyiapkan instrumen keamanan berupa sertifikat elektronik. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum sah dalam setiap transaksi perpajakan.
Tanpa kode otorisasi ini, sistem tidak akan mengizinkan pengiriman laporan SPT ke server DJP. Berikut adalah urutan pembuatan kode otorisasi tersebut:
2. Langkah Pembuatan Kode Otorisasi
- Masuk ke akun Coretax pribadi dan memilih menu Portal Saya.
- Mengklik submenu Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
- Memilih jenis Kode Otorisasi DJP pada halaman permohonan.
- Membuat passphrase atau kata sandi keamanan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan simbol unik.
- Mengklik simpan untuk menerbitkan sertifikat digital secara resmi.
Panduan Pelaporan SPT Tahunan
Setelah instrumen keamanan siap, pengisian laporan SPT dapat dilakukan dengan lebih efisien. Fitur autopopulated akan menarik data harta serta bukti potong dari pemberi kerja secara otomatis ke dalam formulir.
Berikut adalah rincian perbandingan metode pembayaran jika ditemukan status kurang bayar dalam SPT:
| Metode Pembayaran | Mekanisme Pelaksanaan |
|---|---|
| Saldo Deposit | Memotong saldo pajak yang sudah tersimpan di akun deposit pajak |
| Kode Billing | Menerbitkan kode billing otomatis melalui menu Pembayaran atau Dokumen Saya |
Tabel di atas menunjukkan fleksibilitas sistem Coretax dalam mengakomodasi pelunasan pajak. Wajib pajak dapat memilih metode yang paling sesuai dengan ketersediaan dana di akun masing-masing.
3. Tahapan Pengisian SPT Orang Pribadi
Proses pengisian SPT harus dilakukan dengan cermat untuk memastikan seluruh data telah terlaporkan dengan benar. Berikut adalah urutan pengisiannya:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan kemudian memilih menu Buat Konsep SPT.
- Memilih kategori PPh Orang Pribadi dan mengklik tombol Lanjut.
- Menentukan periode pajak, misalnya masa pajak Januari hingga Desember 2025, lalu memilih model SPT Normal.
- Mengklik Buat Konsep SPT dan menggunakan ikon pensil jika diperlukan pengeditan data secara manual.
- Menekan tombol Posting agar sistem menarik data harta dan penghasilan secara otomatis.
- Melakukan verifikasi kebenaran data pada formulir induk dan lampiran, lalu mengklik Bayar dan Lapor.
- Memasukkan ID dan passphrase yang telah dibuat sebelumnya, kemudian mengklik Konfirmasi Tanda Tangan.
Apabila hasil penghitungan menunjukkan status Kurang Bayar, pelunasan harus segera dilakukan agar laporan dianggap sah oleh sistem. Segera selesaikan seluruh tahapan sebelum 30 April 2026 untuk menghindari risiko sanksi administrasi yang mungkin timbul akibat keterlambatan pelaporan.
Pengelolaan data perpajakan melalui sistem baru ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan kemudahan bagi semua pihak. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi DJP agar tidak tertinggal mengenai pembaruan fitur atau kebijakan teknis lainnya.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat informatif dan merujuk pada kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku saat ini. Ketentuan perpajakan, batas waktu, serta fitur aplikasi Coretax dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah. Disarankan untuk selalu memverifikasi data melalui situs resmi pajak.go.id atau menghubungi layanan Kring Pajak untuk mendapatkan panduan yang paling mutakhir.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













