April 2026 tinggal menghitung hari. Tidak terasa, masa penantian gaji PNS sebentar lagi berakhir. Tanggal 1 Mei 2026 menjadi momen penting bagi aparatur sipil negara dari golongan I hingga IV. Saat itu, gaji bulanan bakal cair kembali dan masuk ke rekening masing-masing.
Bagi pegawai negeri yang selama ini menunggu pencairan gaji, kabar ini tentu jadi kabar baik. Terlebih, besaran gaji yang diterima pun sudah ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Dengan adanya aturan ini, transparansi dan kepastian nominal gaji pun semakin jelas.
Besaran Gaji PNS per Golongan
Gaji PNS tidak sama rata. Setiap golongan memiliki struktur dan besaran yang berbeda. Hal ini juga dipengaruhi oleh masa kerja dan pangkat masing-masing pegawai. Berikut rincian gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
1. Golongan I
Golongan I terdiri dari empat subgolongan, yaitu Ia, Ib, Ic, dan Id. Masing-masing memiliki rentang gaji yang berbeda.
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Golongan II
Golongan II juga memiliki empat subgolongan dengan rentang gaji yang lebih tinggi dibandingkan golongan I.
- IIa: Rp2.161.200 – Rp3.024.900
- IIb: Rp2.248.000 – Rp3.147.600
- IIc: Rp2.338.200 – Rp3.274.900
- IId: Rp2.431.900 – Rp3.407.100
3. Golongan III
Di golongan III, kenaikan gaji mulai terasa lebih signifikan. Berikut rinciannya:
- IIIa: Rp2.528.200 – Rp3.544.300
- IIIb: Rp2.627.400 – Rp3.686.800
- IIIc: Rp2.730.200 – Rp3.834.600
- IIId: Rp2.836.700 – Rp3.987.900
4. Golongan IV
Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur kepegawaian sipil. Gaji yang diterima pun lebih tinggi dibandingkan ketiga golongan sebelumnya.
- IVa: Rp2.946.000 – Rp4.147.000
- IVb: Rp3.059.200 – Rp4.312.100
- IVc: Rp3.176.400 – Rp4.483.400
- IVd: Rp3.297.700 – Rp4.661.200
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PNS
Selain golongan dan pangkat, ada beberapa faktor lain yang turut menentukan besaran gaji yang diterima PNS. Hal ini penting untuk memahami mengapa setiap pegawai bisa menerima nominal yang berbeda meski dalam golongan yang sama.
1. Masa Kerja
Semakin lama masa kerja seorang PNS, semakin tinggi pula gaji yang diterima. Masa kerja ini dihitung berdasarkan masa pengabdian aktif sebagai pegawai negeri sipil.
2. Tunjangan yang Diterima
Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang bisa memengaruhi total pendapatan.
3. Lokasi Penugasan
PNS yang bertugas di daerah tertentu, terutama yang dianggap sebagai wilayah terpencil atau sulit, biasanya mendapatkan tunjangan khusus. Hal ini juga berdampak pada total gaji yang diterima.
Tips Menjalankan Pengelolaan Keuangan Setelah Gaji Cair
Setelah gaji cair, penting untuk mengelola keuangan dengan bijak. Terutama bagi PNS yang memiliki tanggungan keluarga atau cicilan bulanan.
1. Buat Rencana Anggaran Bulanan
Menyusun anggaran bulanan membantu mengatur pemasukan dan pengeluaran. Dengan begitu, tidak mudah terjebak pemborosan atau kelebihan pengeluaran.
2. Sisihkan untuk Tabungan atau Investasi
Menabung atau berinvestasi sejak awal bulan bisa menjadi langkah bijak untuk membangun masa depan yang lebih aman secara finansial.
3. Prioritaskan Kebutuhan Utama
Bayar kebutuhan pokok seperti listrik, air, dan makanan sebelum mengalokasikan dana untuk hal-hal lain. Ini membantu menjaga keseimbangan keuangan keluarga.
Disclaimer
Besaran gaji yang disebutkan dalam artikel ini bersumber dari PP Nomor 5 Tahun 2024. Namun, nominal tersebut bisa saja berubah seiring dengan kebijakan pemerintah atau faktor lainnya. Selalu pastikan informasi terbaru melalui sumber resmi terkait.
Gaji PNS yang cair pada 1 Mei 2026 nanti menjadi momen penting dalam kehidupan para pegawai negeri. Dengan mengetahui besaran gaji per golongan dan faktor yang memengaruhi, diharapkan setiap PNS bisa lebih siap dalam mengelola keuangan pribadi dan keluarga.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













