Nasional

Cara Menghapus Catatan Pinjaman di SLIK OJK dengan Langkah 1 sampai 5 Tahun 2026

Herdi Alif Al Hikam
×

Cara Menghapus Catatan Pinjaman di SLIK OJK dengan Langkah 1 sampai 5 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Cara Menghapus Catatan Pinjaman di SLIK OJK dengan Langkah 1 sampai 5 Tahun 2026

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Reporter: Eko Nordiansyah

Jakarta: Banyak orang yang tidak sadar bahwa riwayat kredit buruk bisa menghambat akses ke berbagai layanan keuangan. Salah satu yang sering jadi sorotan adalah di SLIK OJK. Kalau datanya merah, susah banget ajak , baik itu ke maupun lembaga keuangan lainnya. Tapi kabar baiknya, ada cara legal untuk membersihkan nama di SLIK OJK.

Memperbaiki data di SLIK bukan perkara instan. Butuh ketelitian dan langkah-langkah yang tepat. Prosesnya pun bisa agak lama, tapi hasilnya sangat worth it kalau ingin punya riwayat kredit yang bersih lagi.

Memahami Skor SLIK dan Kolektibilitas Kredit

Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, penting banget tahu dulu apa itu SLIK dan sistem kolektibilitas kredit (KOL). SLIK sendiri adalah layanan informasi keuangan yang dikelola OJK untuk mencatat riwayat pinjaman seseorang. Data ini dipakai bank dan lembaga keuangan lain untuk menilai risiko calon peminjam.

Sementara itu, KOL adalah indikator seberapa lancar seseorang membayar cicilan. Semakin tinggi angka KOL-nya, semakin buruk juga riwayat kreditnya. Nah, berikut penjabaran lengkapnya:

1. KOL 1 (Lancar)

Pembayaran cicilan rutin dan tidak pernah telat. Ini adalah kondisi ideal dan tidak akan mengganggu akses pinjaman.

2. KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Ada keterlambatan pembayaran antara 1 sampai 90 hari. Masih bisa ditoleransi, tapi perlu waspada.

3. KOL 3 (Tidak Lancar)

Telat bayar antara 91 sampai 120 hari. Di level ini, biasanya sudah mulai sulit diajak pinjam.

4. KOL 4 (Diragukan)

Keterlambatan antara 121 sampai 180 hari. Risiko macet sudah terlihat jelas.

5. KOL 5 (Macet)

Lebih dari 180 hari tidak membayar. Ini adalah tertinggi dan paling berbahaya bagi riwayat kredit.

Kalau sudah sampai di level KOL ke atas, biasanya data di SLIK akan berwarna merah. Artinya, nasabah dianggap berisiko tinggi dan bisa ditolak saat mengajukan pinjaman .

Langkah-Langkah Membersihkan Nama di SLIK OJK

Membersihkan nama di SLIK bukan berarti menghilangkan data begitu saja. Yang dimaksud adalah memperbaiki status kredit dari merah ke hijau. Caranya? Ikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Cek Skor KOL OJK Secara Berkala

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan kondisi riwayat kredit saat ini.

• Kunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id.
• Isi formulir dengan data diri yang benar.
• Unggah dokumen identitas seperti KTP dan NPWP.
• Tunggu laporan dikirim ke email.

Ini penting untuk tahu apakah status masih merah atau sudah mulai membaik.

2. Lunasi Utang yang Masih Tertunggak

Setelah tahu posisi KOL, langkah selanjutnya adalah melunasi semua utang yang belum diselesaikan. Termasuk cicilan yang telat, bunga, dan denda.

Kalau sedang kesulitan finansial, ada opsi restrukturisasi pinjaman. Misalnya:

• Mengajukan penundaan pembayaran.
• Memperpanjang masa tenor.
• Merundingkan penurunan suku bunga.

Yang penting, komunikasi dengan pihak bank atau lembaga keuangan harus tetap terjalin.

3. Ajukan Surat Klarifikasi ke Bank

Setelah utang lunas, minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari bank atau lembaga keuangan terkait. Ini sebagai bukti resmi bahwa utang sudah selesai.

Selain SKL, siapkan juga:

• Bukti pelunasan lengkap.
• Kronologis keterlambatan (jika ada alasan kuat).
• Permintaan pembaruan status ke SLIK OJK.

Bank kemudian akan mengirimkan data ke OJK. Ini adalah bagian penting dari proses pemutihan.

4. Update Data di SLIK OJK

Kalau status di SLIK belum berubah meskipun utang sudah lunas, perlu mengajukan update data secara manual.

Dokumen yang biasa diminta:

• Surat Keterangan Lunas.
• Surat klarifikasi dari bank.
• Fotokopi KTP dan NPWP.
• Formulir permohonan pembaruan data (bisa didapat di kantor OJK terdekat).

Ajukan permohonan ini langsung ke kantor OJK atau via jika tersedia.

5. Pantau Status KOL Secara Rutin

Proses pemutihan biasanya butuh sekitar 30 hari. Tapi bisa lebih cepat atau lebih lama, tergantung kasusnya.

Untuk memastikan data sudah benar-benar terupdate, cek berkala melalui situs idebku.ojk.go.id. Jika masih merah, segera hubungi pihak bank atau OJK untuk klarifikasi lanjutan.

Tips Tambahan Agar Nama Tetap Bersih di SLIK

Selain langkah-langkah di atas, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar tidak terjebak lagi di daftar hitam SLIK.

• Bayar cicilan tepat waktu, bahkan sehari sebelum jatuh tempo.
• Hindari pinjam ke banyak tempat dalam waktu bersamaan.
• Gunakan pinjaman hanya saat benar-benar dibutuhkan.
• Selalu cek riwayat kredit setiap 6 bulan sekali.

Konsistensi adalah kuncinya. Sekali merah, belum tentu selamanya merah. Asalkan sudah lunas dan data terupdate, nama bisa kembali bersih.

Disclaimer

Data di SLIK bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan aktivitas keuangan individu. Proses pemutihan juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan bank dan OJK saat itu. Oleh karena itu, selalu pastikan informasi terbaru dan ikuti arahan resmi dari pihak terkait.

Tags: perbankan, otoritas , ojk, kredit, slik ojk

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.