Nasional

Freeport dan Serikat Pekerja Sepakat pada PKB ke-24 Tahun 2026, Upah Naik 15 Persen Disertai Tambahan Tunjangan Kesehatan dan Transportasi

Fadhly Ramadan
×

Freeport dan Serikat Pekerja Sepakat pada PKB ke-24 Tahun 2026, Upah Naik 15 Persen Disertai Tambahan Tunjangan Kesehatan dan Transportasi

Sebarkan artikel ini
Freeport dan Serikat Pekerja Sepakat pada PKB ke-24 Tahun 2026, Upah Naik 15 Persen Disertai Tambahan Tunjangan Kesehatan dan Transportasi

Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24, membuka babak baru dalam di kawasan Mimika, Papua. Kesepakatan ini menjadi sorotan karena membawa sejumlah penyesuaian terkait upah dan tunjangan bagi karyawan kontrak. Dalam era ketenagakerjaan yang semakin kompleks, langkah ini dianggap sebagai wujud kedua belah pihak untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menjalankan operasional perusahaan secara berkelanjutan.

Pembaharuan PKB kali ini tidak hanya soal angka, tetapi juga mencakup berbagai aspek yang memengaruhi hidup pekerja. Mulai dari penyesuaian gaji pokok hingga tunjangan hari raya, semua dirancang agar lebih responsif terhadap kebutuhan aktual di lapangan. Dengan begitu, Freeport berharap dapat terus menjaga dan loyalitas karyawannya.

Rincian Kenaikan Upah dan Tunjangan

Kenaikan upah dan tunjangan dalam PKB ke-24 ini dirancang secara bertahap dan proporsional. Tujuannya agar tidak memberatkan beban perusahaan sekaligus tetap memberikan manfaat nyata bagi pekerja. Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Kenaikan Gaji Pokok

Gaji pokok untuk pekerja kontrak mengalami penyesuaian sebesar 8,5% dari nominal sebelumnya. Angka ini dihitung berdasarkan evaluasi terhadap inflasi, indeks harga konsumen, dan di wilayah operasi Freeport. Kenaikan ini berlaku efektif mulai April 2025 dan akan disesuaikan lagi pada April 2026.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya atau THR juga mengalami peningkatan. Dalam PKB ini, THR ditetapkan sebesar 100% gaji pokok, naik dari sebelumnya yang berkisar antara 75 hingga 90%. Peningkatan ini berlaku untuk seluruh pekerja kontrak yang telah bekerja selama minimal 12 bulan berturut-turut.

3. Tunjangan Kesehatan dan Asuransi

Tunjangan kesehatan dan asuransi juga mendapat perhatian khusus. Freeport menyetujui peningkatan kontribusi premi asuransi sebesar 12% dari gaji pokok, naik dari sebelumnya 10%. Tunjangan ini mencakup asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.

4. Tunjangan Transportasi dan Makan

Tunjangan transportasi dan makan mengalami penyesuaian sebesar 7%. Tunjangan ini diberikan kepada pekerja yang tidak tinggal di asrama perusahaan. ini diharapkan mampu menutup biaya transportasi harian dan biaya makan di luar kawasan perusahaan.

Penyesuaian Lain dalam PKB

Selain penyesuaian upah dan tunjangan, PKB ke-24 juga mencakup beberapa poin penting lainnya. Kesepakatan ini tidak hanya berfokus pada aspek finansial, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup dan lingkungan kerja.

1. Perpanjangan Kontrak Kerja

Perpanjangan kontrak kerja untuk pekerja kontrak ditetapkan selama 24 bulan, mulai April 2025 hingga Maret 2027. Hal ini memberikan kepastian kerja bagi ribuan pekerja yang tergabung dalam berbagai divisi operasional Freeport.

2. Program Pelatihan dan Pengembangan

Freeport juga sepakat untuk meningkatkan program pelatihan dan pengembangan keterampilan. Program ini mencakup pelatihan teknis, kepemimpinan, serta keterampilan digital yang relevan dengan tuntutan industri modern.

3. Kesejahteraan Keluarga

Poin lain yang disepakati adalah peningkatan akses layanan kesejahteraan keluarga. Ini mencakup fasilitas pendidikan anak, layanan konseling keluarga, dan bantuan biaya hidup untuk keluarga pekerja yang tinggal di luar kawasan perusahaan.

Tabel Rincian Upah dan Tunjangan

Berikut adalah tabel lengkap rincian upah dan tunjangan berdasarkan PKB ke-24:

Jenis Tunjangan Besaran Sebelumnya Besaran Baru Kenaikan (%)
Gaji Pokok Rp 4.500.000 Rp 4.882.500 8,5%
THR 75% – 90% gaji 100% gaji 11% – 25%
Tunjangan Kesehatan 10% gaji 12% gaji 2%
Tunjangan Transportasi Rp 500.000 Rp 535.000 7%
Tunjangan Makan Rp 350.000 Rp 374.500 7%

Dampak Kesepakatan PKB Bagi Pekerja dan Perusahaan

Kesepakatan PKB ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam menjaga sinergi antara Freeport dan para pekerja kontraknya. Dari sisi pekerja, peningkatan upah dan tunjangan memberikan dorongan langsung terhadap kesejahteraan dan motivasi kerja. Sementara bagi Freeport, kesepakatan ini memperkuat citra perusahaan sebagai pemberi kerja yang peduli terhadap karyawan.

Selain itu, PKB ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik di masa depan. Dengan adanya kesepahaman yang jelas dan transparan, kedua belah pihak bisa lebih fokus pada pencapaian target operasional dan pengembangan berkelanjutan.

Catatan Penting dan Disclaimer

Angka-angka yang tercantum dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan informasi yang dirilis oleh Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja. Besaran upah dan tunjangan dapat mengalami penyesuaian tergantung pada kebijakan internal perusahaan, kondisi ekonomi makro, serta yang berlaku.

Perubahan ini berlaku efektif sejak April 2025 dan akan dievaluasi kembali secara berkala sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam PKB. Oleh karena itu, disarankan bagi pekerja untuk selalu memantau pengumuman resmi dari perusahaan terkait pembaharuan kebijakan terkait.

Dengan ditandatangani PKB ke-24 ini, Freeport dan Serikat Pekerja menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga harmoni hubungan kerja. Kesepakatan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan, penghargaan, dan pengakuan terhadap kontribusi para pekerja kontrak yang menjadi tulang punggung operasi perusahaan.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.