Nasional

Industri Diminta Buka Komunikasi dengan Pemda Terkait Rencana Kenaikan Pajak Air Tanah Tahun 2026 Ini Rekomendasinya dari Kementerian ESDM

Herdi Alif Al Hikam
×

Industri Diminta Buka Komunikasi dengan Pemda Terkait Rencana Kenaikan Pajak Air Tanah Tahun 2026 Ini Rekomendasinya dari Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini
Industri Diminta Buka Komunikasi dengan Pemda Terkait Rencana Kenaikan Pajak Air Tanah Tahun 2026 Ini Rekomendasinya dari Kementerian ESDM

Kenaikan Air Tanah (PAT) yang dirasakan cukup signifikan di beberapa daerah akhir-akhir ini memicu gelombang protes dari kalangan pelaku , khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Banyak dari mereka merasa bahwa tarif PAT terlalu tinggi dan memberatkan, terlebih tanpa adanya peningkatan kualitas layanan dari pemerintah daerah terkait.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian dan Sumber Daya (ESDM) menyatakan bahwa pihaknya hanya menyediakan pedoman perhitungan PAT. Penetapan nilai dan tarif sebenarnya berada di tangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Kementerian ESDM menyarankan agar industri yang merasa dirugikan menyampaikan keberatan langsung kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah setempat.

Dasar Hukum dan Penetapan PAT

Penetapan PAT saat ini mengacu pada Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan ini, pemerintah kabupaten atau kota diperbolehkan menetapkan tarif PAT hingga maksimal 20 persen dari Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). itu, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 5 Tahun 2024 sebagai pedoman teknis perhitungan NPA yang wajib diikuti oleh semua daerah.

1. Penentuan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA)

NPA dihitung berdasarkan rumus yang melibatkan dua komponen utama, yaitu Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT). Keduanya dikalikan untuk mendapatkan nilai akhir yang menjadi dasar perhitungan PAT.

2. Penetapan Tarif oleh Pemerintah Daerah

Setelah NPA ditentukan, pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota menetapkan tarif PAT dalam persentase, dengan batas maksimal sebesar 20 persen dari NPA. Tarif ini bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kondisi lapangan dan kebijakan lokal.

3. Pengumpulan Data dan Penyesuaian Lokal

Pemerintah daerah kemudian melakukan pendataan lapangan untuk menyesuaikan komponen biaya seperti pemeliharaan sumur, distribusi, hingga pengelolaan air tanah. Misalnya, biaya pemeliharaan sumur di Kota Bandung tentu berbeda dengan daerah seperti Ciamis yang lebih terpencil.

Protes dari Pelaku Industri

Banyak pelaku usaha menyatakan ketidakpuasan terhadap kenaikan PAT yang dirasa terlalu tinggi. Di , misalnya, tarif PAT naik dari Rp1.500 menjadi Rp3.300, atau naik hingga 120 persen. Lonjakan ini dianggap bukan hanya memberatkan, tetapi juga tidak sebanding dengan peningkatan dari pemerintah daerah.

1. Kenaikan PAT di Kabupaten Bogor

Sejumlah pengusaha di Cijeruk, Bogor, menyatakan bahwa kenaikan PAT mencapai 120 persen terlalu tinggi. Mereka merasa bahwa kenaikan ini bukan lagi soal penyesuaian tarif, melainkan pengalihan beban yang tidak wajar.

2. Kenaikan PAT di Kota Bandung

Di Kota Bandung, Ketua PHRI Jawa Barat menyatakan bahwa PAT naik hingga 250 persen. Selain tingginya angka kenaikan, sosialisasi dari pemerintah daerah juga dinilai kurang memadai, membuat pelaku usaha bingung dan merasa tidak diberi kepastian hukum.

3. Perubahan Aturan yang Memicu Kebingungan

Sebelumnya, perhitungan PAT mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2022, dasar hukum berubah dan memicu penyesuaian rumus serta tarif yang lebih ketat. Ini dimaksudkan untuk tujuan konservasi lingkungan dan pengendalian pengambilan air tanah yang berlebihan.

Rekomendasi Kementerian ESDM

Kementerian ESDM menyarankan agar pelaku industri yang merasa terbebani segera menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah setempat. Langkah ini bisa dilakukan melalui Dinas Pendapatan Daerah masing-masing, dan diharapkan bisa membuka ruang dialog yang konstruktif.

1. Sampaikan Keberatan ke Dinas Pendapatan Daerah

Langkah pertama yang bisa diambil adalah menyampaikan keberatan secara resmi ke Dinas Pendapatan Daerah. Dengan ini, pemerintah daerah bisa mengevaluasi ulang kebijakan yang telah dibuat.

2. Ajukan Insentif Fiskal

Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pengurangan pajak melalui mekanisme fiskal. Pelaku industri bisa memanfaatkan ini sebagai solusi sementara.

3. Lakukan Dialog Langsung dengan Pemerintah Daerah

Dialog terbuka antara pelaku industri dan pemerintah daerah sangat penting. Ini bisa menjadi sarana untuk mencari titik temu yang saling menguntungkan, baik dari sisi keuangan daerah maupun beban industri.

Tabel Perbandingan Kenaikan PAT di Beberapa Daerah

Berikut adalah perbandingan kenaikan PAT di beberapa daerah yang menjadi sorotan:

Daerah Tarif PAT Sebelumnya Tarif PAT Terbaru Kenaikan (%)
Kab. Bogor Rp1.500 Rp3.300 120%
Kota Bandung Rp1.000 Rp3.500 250%
Kab. Ciamis Rp1.200 Rp2.000 67%

Catatan: Data di atas bersifat estimasi berdasarkan pelaku usaha dan media lokal per April 2026. Angka bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan daerah setempat.

Penutup

Kenaikan Pajak Air Tanah memang menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air. Namun, ketika penerapannya terasa terlalu berat bagi pelaku industri, dialog menjadi solusi yang lebih produktif daripada konfrontasi. Keterbukaan dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sangat penting agar kebijakan ini tidak malah menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

Disclaimer: Angka dan kebijakan yang disebutkan dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi daerah setempat. Informasi dihimpun berdasarkan laporan pelaku usaha dan media lokal per April 2026.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.