Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 baru saja dirilis, dan isinya cukup menarik perhatian kalangan pendidik. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah soal tunjangan khusus yang bakal diterima oleh Guru ASN daerah, baik PNS maupun PPPK. Tunjangan ini bukan main, nilainya bisa setara satu kali gaji pokok setiap bulan selama satu tahun anggaran.
Tapi jangan senang dulu, karena tunjangan ini nggak otomatis cair ke semua guru. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Jadi, meskipun tunjangan ini menjanjikan peningkatan pendapatan, tetap saja hanya segelintir guru yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa merasakannya.
Apa Itu Tunjangan Khusus untuk Guru?
Tunjangan khusus ini diberikan sebagai bentuk kompensasi bagi guru yang bertugas di daerah-daerah dengan kondisi khusus. Misalnya, daerah yang terpencil, terbelakang, atau yang sedang mengalami situasi darurat tertentu. Tujuannya jelas, yaitu untuk memberikan apresiasi sekaligus membantu guru tetap bisa menjalankan tugas dengan baik meski dalam kondisi yang tidak biasa.
Daerah khusus ini bisa berupa daerah perbatasan, wilayah dengan masyarakat adat terpencil, atau daerah yang baru saja terkena bencana alam atau sosial. Karena tantangan yang lebih besar, maka pemerintah memberikan tunjangan sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian guru di lapangan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan Khusus?
Nah, ini dia bagian yang paling ditunggu. Siapa saja sebenarnya guru yang bisa dapet tunjangan ini? Jangan sampe udah excited duluan, tapi ternyata nggak memenuhi syarat. Berikut adalah lima kriteria utama yang harus dipenuhi oleh Guru PNS dan PPPK agar bisa menerima tunjangan khusus.
1. Berstatus Guru ASN Daerah di Bawah Kementerian
Pertama, guru harus memiliki status sebagai ASN daerah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Artinya, guru yang bekerja di satuan pendidikan yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah dan diawasi Kemendikbudristek punya kesempatan untuk menerima tunjangan ini.
2. Memiliki NUPTK
Kedua, guru wajib memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK ini seperti ID resmi untuk tenaga pendidik di Indonesia. Tanpa NUPTK, proses verifikasi akan sulit dilakukan, dan guru bisa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan tunjangan.
3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik
Ketiga, guru harus mengajar di satuan pendidikan yang sudah tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Ini penting karena data dari Dapodik menjadi dasar validasi apakah guru tersebut benar-benar aktif mengajar atau tidak.
4. Bertugas di Daerah Khusus dengan Bukti Resmi
Keempat, guru harus benar-benar bertugas di daerah khusus. Bukti tugas ini harus tercantum dalam surat keputusan resmi dari instansi terkait. Misalnya, SK penempatan di daerah terpencil atau perbatasan. Tanpa dokumen ini, klaim tunjangan bisa ditolak.
5. Melaksanakan Tugas Mengajar Secara Aktif
Kelima, guru harus aktif mengajar. Artinya, bukan hanya terdaftar saja, tapi benar-benar menjalankan tugas utamanya sebagai pengajar di kelas. Kalau hanya sebagai kepala sekolah atau staf administrasi saja, belum tentu memenuhi syarat ini.
Daftar Jenis Daerah Khusus Penerima Tunjangan
Tidak semua daerah bisa dikategorikan sebagai daerah khusus. Ada beberapa jenis daerah yang secara resmi memenuhi kriteria untuk pemberian tunjangan ini. Berikut adalah daftar lengkapnya:
| Jenis Daerah | Keterangan |
|---|---|
| Daerah terpencil atau terbelakang | Wilayah dengan akses transportasi dan fasilitas pendidikan yang terbatas |
| Daerah dengan masyarakat adat terpencil | Wilayah yang dihuni oleh kelompok adat dengan keterbatasan akses |
| Daerah perbatasan | Wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga |
| Daerah pasca-bencana alam | Wilayah yang baru saja mengalami bencana seperti gempa, banjir, atau tsunami |
| Daerah pasca-bencana sosial | Wilayah yang mengalami konflik sosial atau kerusuhan |
| Daerah dalam keadaan darurat lainnya | Wilayah yang ditetapkan dalam status darurat oleh pemerintah |
Besaran Tunjangan dan Mekanisme Pencairan
Tunjangan khusus ini diberikan dalam jumlah yang cukup menarik: satu kali gaji pokok guru setiap bulan selama satu tahun anggaran. Misalnya, jika gaji pokok seorang guru Rp5 juta, maka tunjangan yang diterima per bulan juga Rp5 juta. Ini tentu bisa menjadi tambahan penghasilan yang sangat membantu.
Pencairan tunjangan ini dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Guru tidak perlu mengurusnya sendiri, selama memenuhi syarat dan data sudah lengkap di sistem.
Disclaimer
Perlu dicatat bahwa informasi dalam artikel ini berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini bisa saja berubah seiring waktu, tergantung pada evaluasi pemerintah atau situasi di lapangan. Oleh karena itu, selalu pastikan informasi terbaru melalui sumber resmi seperti Dinas Pendidikan setempat atau situs Kemendikbudristek.
Kesimpulan
Tunjangan khusus ini memang menjadi salah satu bentuk apresiasi bagi guru yang bekerja di daerah-daerah dengan tantangan lebih besar. Tapi ingat, tunjangan ini bukan untuk semua guru. Hanya mereka yang memenuhi kelima kriteria tertentu yang bisa merasakannya.
Bagi guru yang berminat, pastikan semua dokumen dan status kepegawaian sudah sesuai. Jangan sampai karena kelengahan administrasi, kesempatan ini jadi terlewat begitu saja.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













