Finansial

Fintech Amartha Banding Putusan KPPU 2026 Terkait Aturan Bunga Pinjaman Online

Rista Wulandari
×

Fintech Amartha Banding Putusan KPPU 2026 Terkait Aturan Bunga Pinjaman Online

Sebarkan artikel ini
Fintech Amartha Banding Putusan KPPU 2026 Terkait Aturan Bunga Pinjaman Online

Keputusan Komisi Pengawas Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending menuai beragam respons. Salah satunya datang dari PT Amartha Mikro Fintek. Perusahaan yang telah beroperasi sejak 2010 ini menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan KPPU, khususnya soal penetapan bunga. Sebagai langkah kontra, Amartha mengajukan banding.

Penetapan denda terhadap Amartha mencapai Rp 48,8 miliar. Meski jumlahnya bukan yang terbesar di antara para pelaku usaha lainnya, langkah hukum yang diambil menunjukkan bahwa perusahaan tidak ingin diam begitu saja. Amartha menyatakan bahwa penetapan bunga yang dilakukan selama ini tidak melanggar , apalagi dilakukan secara kolektif dengan pelaku industri lain.

Alasan Amartha Ajukan Banding

Putusan KPPU didasarkan pada dugaan adanya praktik penetapan harga atau suku bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha fintech P2P lending. Namun, Amartha bersikeras bahwa penetapan bunga dilakukan secara individual sesuai dengan profil risiko, biaya operasional, dan kondisi . Ini menjadi salah satu poin utama dalam pengajuan banding.

1. Ketidaksetujuan atas Dasar Hukum Putusan

Amartha menilai bahwa putusan KPPU didasarkan pada interpretasi yang berbeda terhadap fakta dan pendekatan penilaian kasus. Perusahaan menyatakan bahwa selama ini telah menjalankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap yang berlaku. Dengan begitu, tidak ada indikasi bahwa Amartha terlibat dalam praktik penetapan bunga secara kolektif.

2. Penetapan Bunga Berdasarkan Profil Risiko

Penetapan suku bunga di Amartha tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap calon peminjam dinilai berdasarkan profil risikonya. Faktor lain yang turut dipertimbangkan adalah biaya operasional serta kondisi pasar saat itu. Hal ini sesuai dengan prinsip yang sehat dan tidak melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

3. Kepatuhan terhadap Regulasi OJK

Sejak awal berdiri, Amartha telah beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan menyatakan bahwa suku bunga yang ditetapkan selama ini masih jauh di bawah ambang batas yang ditentukan oleh OJK melalui . Artinya, tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Respons Asosiasi dan Prospek Banding

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menyampaikan bahwa mayoritas anggotanya tidak setuju dengan tuduhan KPPU. Entjik Djafar, Ketua Umum AFPI, menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik penetapan bunga secara kolektif selama persidangan berlangsung.

Sidang banding untuk kasus ini akan digelar di Pengadilan Niaga pada Kamis (16/4/2026). Sidang ini menjadi momen penting bagi Amartha dan fintech lainnya untuk membela diri. Jika berhasil, putusan KPPU bisa atau setidaknya dikurangi.

Komitmen Amartha Pasca-Putusan

Meski tengah menjalani proses hukum, Amartha tetap berkomitmen menjalankan bisnisnya dengan prinsip yang sama. Perusahaan menyatakan bahwa layanan yang diberikan akan tetap adil, transparan, dan bertanggung jawab. Ini penting mengingat Amartha fokus pada pembiayaan usaha mikro, khususnya yang dikelola di daerah pedesaan.

Amartha juga menegaskan bahwa keberlanjutan pembiayaan bagi jutaan pelaku usaha mikro tetap menjadi prioritas utama. Langkah hukum yang diambil bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan untuk memperjelas posisi hukum perusahaan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.

Tabel Perbandingan Denda Fintech P2P Lending

Berikut adalah rincian denda yang dijatuhkan KPPU kepada beberapa pelaku usaha fintech P2P lending, termasuk Amartha:

Nama Fintech Denda yang Dijatuhkan
Amartha Rp 48,8 miliar
Fintech Samir Rp 50 miliar
Fintech Mitrausaha Rp 45 miliar
Fintech Kawan Rp 40 miliar
Fintech Dana Sejahtera Rp 38 miliar
Rata-rata denda per pelaku Rp 7,8 miliar

Catatan: Data bersifat estimasi dan dapat berubah tergantung pada keputusan banding.

Penutup

Putusan KPPU terhadap 97 fintech P2P lending memicu berbagai reaksi di kalangan pelaku industri. Amartha, sebagai salah satu pelaku usaha yang terkena , memilih menempuh jalur hukum untuk membela diri. Alasannya jelas: perusahaan tidak merasa melakukan pelanggaran, apalagi secara kolektif.

Langkah banding ini bukan sekadar upaya pembelaan diri. Ini juga menjadi bagian dari komitmen Amartha untuk menjaga kepercayaan publik dan tetap beroperasi dalam koridor hukum yang jelas. Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi ujian penting, bukan hanya bagi Amartha, tetapi juga bagi industri fintech secara keseluruhan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan hukum yang terjadi. Data denda dan jadwal sidang merupakan informasi terkini per April 2026.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.