Edukasi

Mengapa Komisi X DPR RI Tetapkan Satu Status PNS untuk Guru pada 2026?

Fadhly Ramadan
×

Mengapa Komisi X DPR RI Tetapkan Satu Status PNS untuk Guru pada 2026?

Sebarkan artikel ini
Mengapa Komisi X DPR RI Tetapkan Satu Status PNS untuk Guru pada 2026?

Guru di Indonesia punya nasib yang cukup beragam tergantung status kepegawaiannya. Ada yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada yang berstatus PPPK baik waktu maupun paruh waktu, dan tak sedikit juga yang masih berstatus . Kondisi ini membuat banyak pihak mempertanyakan perlakuan yang tidak merata, terutama soal kesejahteraan dan kepastian .

Komisi X DPR RI akhirnya angkat bicara. Mereka meminta agar semua guru diberi satu status yang sama, yakni sebagai PNS. Tuntutan ini disampaikan dalam rangka menyelaraskan perlakuan dan meningkatkan kualitas dunia pendidikan di Tanah Air.

Kenapa Hanya Satu Status yang Diusulkan?

Sebenarnya, sistem kepegawaian guru saat ini sudah cukup rumit. Ada tiga jenis utama: PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Tapi dari ketiganya, hanya PNS yang punya jaminan karier, tunjangan tetap, serta akses lebih besar ke fasilitas pensiun dan pangkat.

PPPK, meski dianggap sebagai alternatif, ternyata belum bisa menjamin kesetaraan. Banyak daerah yang memberikan perlakuan berbeda-beda, baik dari segi besaran gaji, tunjangan, hingga masa . Ini yang jadi masalah utama.

1. Ketimpangan Gaji dan Tunjangan

Salah satu alasan kuat mengapa Komisi X DPR RI menyerukan satu status guru adalah adanya ketimpangan dalam gaji dan tunjangan. Guru PPPK paruh waktu misalnya, biasanya hanya mendapat upah harian atau bulanan yang lebih rendah dibandingkan rekan-rekan mereka yang penuh waktu.

Belum lagi tunjangan-tunjangan seperti transport, kesehatan, dan hari tua yang belum tentu diterima semua guru PPPK secara merata. Beda cerita dengan PNS yang sudah memiliki aturan baku nasional.

2. Perlakuan yang Tidak Konsisten Antar Daerah

Di beberapa daerah, guru PPPK bisa menikmati fasilitas mirip PNS. Tapi di wilayah lain, mereka malah diperlakukan seperti honorer biasa. Ini menciptakan disparitas yang tidak seharusnya terjadi dalam sistem negara.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyebut bahwa ketidakkonsistenan ini justru memperlemah kinerja guru secara keseluruhan. Ia menilai bahwa sistem multifaset yang ada saat ini justru membingungkan dan tidak adil.

3. Masalah Terminologi yang Membingungkan

Selain soal praktik , istilah “ASN” juga dinilai terlalu luas dan ambigu. Guru PPPK, meski bukan PNS, tetap disebut bagian dari ASN. Padahal, perlakuannya tidak sepenuhnya sama.

Menurut Faqih, ini yang menyebabkan ketidakjelasan dan kesejahteraan. Ia menyarankan agar dalam RUU Sisdiknas nanti, definisi guru harus jelas dan hanya satu: PNS.

Apa Kata Para Ahli dan Pengamat?

Banyak kalangan akademisi dan pegiat pendidikan setuju bahwa penyamarataan status guru bisa membawa dampak positif. Salah satunya adalah peningkatan motivasi kerja dan rasa memiliki terhadap profesi.

Namun, tentu saja langkah ini juga menimbulkan beberapa tantangan. Pertama, beban anggaran negara akan meningkat karena jumlah guru yang harus diangkat sebagai PNS sangat besar. Kedua, proses seleksi dan rekrutmen harus benar-benar transparan agar tidak terjadi praktik KKN.

Bagaimana dengan Data Saat Ini?

Untuk melihat gambaran lebih jelas, berikut adalah rincian jumlah guru berdasarkan status kepegawaian per tahun 2024:

Status Kepegawaian Jumlah Guru
PNS ± 1.800.000
PPPK Penuh Waktu ± 450.000
PPPK Paruh Waktu ± 300.000
Honorer/Tidak Tetap ± 700.000

Catatan: ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung resmi.

Langkah-Langkah Menuju Penyatuan Status

Penyatuan status guru bukan perkara yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Butuh strategi matang dan dukungan lintas sektor. Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh:

1. Evaluasi Total terhadap Guru PPPK

Langkah pertama adalah evaluasi menyeluruh terhadap guru PPPK yang saat ini aktif. Termasuk dalam hal kualifikasi, masa kerja, dan kontribusi nyata di lapangan. Hasil evaluasi ini bisa menjadi dasar keputusan apakah mereka pantas diangkat menjadi PNS.

2. Penyempurnaan Aturan dalam RUU Sisdiknas

RUU Sistem Pendidikan Nasional saat ini masih dalam proses pembahasan. Komisi X DPR RI menyarankan agar pasal-pasal terkait guru harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak membingungkan. Definisi guru harus jelas dan hanya satu: PNS.

3. Penyesuaian Anggaran APBN

Mengangkat jutaan guru sebagai PNS tentu membutuhkan anggaran besar. Pemerintah harus menyiapkan skema khusus dalam APBN agar tidak mengganggu program-program prioritas lainnya.

4. Sosialisasi kepada Guru dan Daerah

Perubahan besar seperti ini butuh sosialisasi yang luas. Guru harus paham apa manfaat dan konsekuensinya. Begitu juga dengan pemerintah daerah yang akan terlibat langsung dalam proses implementasi.

Tantangan yang Mungkin Muncul

Meski tujuannya mulia, penyatuan status guru juga punya risiko. Salah satunya adalah lonjakan jumlah PNS yang bisa memicu ketidakseimbangan struktur birokrasi.

Selain itu, jika tidak dikelola dengan baik, proses ini bisa membuka celah korupsi dan politisasi. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan harus menjadi prioritas utama.

Kesimpulan

Usulan Komisi X DPR RI untuk menyatukan status guru sebagai PNS bukan sekadar isu politik belaka. Ini adalah langkah konkret untuk memperbaiki sistem pendidikan yang selama ini dianggap timpang.

Dengan menyamakan status, diharapkan guru bisa lebih sejahtera, lebih termotivasi, dan lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Tentu saja, semua ini harus didukung dengan regulasi yang jelas dan anggaran yang memadai.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah. Data yang digunakan merupakan estimasi dan belum tentu final.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.