Finansial

Tagihan Lender Tidak Terverifikasi Masih Dalam Proses Analisis Tim Likuidasi OJK 2026

Retno Ayuningrum
×

Tagihan Lender Tidak Terverifikasi Masih Dalam Proses Analisis Tim Likuidasi OJK 2026

Sebarkan artikel ini
Tagihan Lender Tidak Terverifikasi Masih Dalam Proses Analisis Tim Likuidasi OJK 2026

Proses likuidasi PT Investree Radhika Jaya masih terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan () kembali memberikan pembaruan terkait status tagihan lender yang belum terverifikasi. Meski sebagian besar tagihan telah diverifikasi, masih ada sejumlah kecil kasus yang memerlukan analisis lebih lanjut oleh tim likuidasi.

Dari total 1.717 tagihan yang masuk, 1.708 di antaranya telah dinyatakan sebagai Tagihan Terverifikasi. Sementara itu, 9 tagihan lainnya masih berstatus Tagihan Tidak Terverifikasi Sementara. OJK menyampaikan bahwa analisis terhadap dokumen dari para lender ini masih dilakukan oleh tim yang ditunjuk.

Status Tagihan Tidak Terverifikasi Masih Dalam Proses

Situasi ini menunjukkan bahwa proses verifikasi tidak hanya sekadar pencocokan data. Ada beberapa kasus yang memerlukan penelitian lebih lanjut, terutama jika ada ketidaksesuaian atau kekurangan informasi dalam dokumen yang diajukan oleh lender.

Bagi lender yang tagihannya belum terverifikasi, masih ada kesempatan untuk mengajukan keberatan. Batas waktu pengajuan keberatan ditetapkan hingga 25 Februari 2026. Ini memberi ruang bagi para pihak yang merasa memiliki klaim valid untuk melengkapi atau mengklarifikasi data mereka.

1. Pengajuan Keberatan oleh Lender

Lender yang ingin mengajukan keberatan harus menyampaikan dokumen tambahan yang relevan. Ini bisa berupa bukti transaksi, kontrak pinjaman, atau dokumen pendukung lainnya yang dapat memperkuat klaim mereka. Tim likuidasi akan mengevaluasi ulang berdasarkan informasi baru yang diterima.

2. Analisis Ulang oleh Tim Likuidasi

Setelah menerima dokumen tambahan, tim akan melakukan peninjauan mendalam. Proses ini tidak , karena melibatkan verifikasi data secara menyeluruh. Hasilnya akan menentukan apakah tagihan tersebut akhirnya bisa dinyatakan terverifikasi atau tetap ditolak.

3. Penetapan Status Akhir Tagihan

Jika setelah analisis ulang masih ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan bukti, maka tagihan tersebut bisa saja tetap tidak diterima. Namun jika bukti yang diajukan valid, maka klaim lender bisa disetujui dan dimasukkan ke dalam daftar tagihan yang akan dibayar.

Rincian Nilai Tagihan Terverifikasi

Dari 1.708 tagihan yang dinyatakan terverifikasi, total nilai klaim yang diajukan mencapai Rp 151,78 miliar. Jumlah ini menjadi bagian dalam perhitungan distribusi aset hasil likuidasi nantinya. Semakin banyak tagihan yang terverifikasi, semakin jelas peta distribusi kepada para kreditur.

Keterangan Jumlah
Total Tagihan Masuk 1.717
Tagihan Terverifikasi 1.708
Tagihan Tidak Terverifikasi Sementara 9
Total Nilai Tagihan Terverifikasi Rp 151,78 Miliar

Sumber Dana Pembayaran Klaim

Pembayaran kepada para kreditur tidak serta merta menggunakan dana tunai. OJK menjelaskan bahwa sumber dana berasal dari hasil inventarisasi aset milik Investree. Selain itu, dana juga akan berasal dari penagihan terhadap para borrower yang masih dalam proses identifikasi dan verifikasi.

Proses ini tidak selesai dalam waktu singkat. Diperlukan tahapan yang sistematis agar distribusi dana bisa dilakukan secara adil dan .

Tahapan Likuidasi Investree

Likuidasi Investree dilakukan dalam beberapa tahap. Mulai dari verifikasi tagihan hingga distribusi aset akhir. Setiap tahap memiliki jadwal dan target yang berbeda.

1. Pengajuan dan Verifikasi Tagihan

Tahap ini dimulai pada 2025 dan berakhir pada Februari 2026. Pada periode ini, semua tagihan yang masuk dikumpulkan dan diverifikasi oleh tim likuidasi. Ini merupakan fondasi awal dari seluruh proses pembayaran klaim.

2. Pengelolaan Aset dan Penagihan Piutang

Dari Juni 2025 hingga Februari 2027, tim fokus pada , rekonsiliasi dana, dan penagihan piutang. Ini mencakup identifikasi seluruh aset Investree, termasuk yang terkait dengan borrower yang mengalami pailit atau PKPU.

3. Audit dan Penyusunan Neraca Likuidasi

Pada Februari hingga Juli 2026, dilakukan audit oleh akuntan publik. Neraca penutupan disusun dan disampaikan ke OJK. Setelah itu, neraca sementara likuidasi diumumkan secara publik.

4. Pembagian Kekayaan dan Penyelesaian Akhir

Tahap terakhir berlangsung dari Februari hingga Mei 2027. Ini mencakup pengumuman rencana pembagian, masa pengajuan keberatan, dan pembayaran akhir kepada kreditur serta pemegang saham.

Kronologi Pencabutan Izin Investree

Investree kehilangan izin usahanya pada 21 Oktober 2024. utamanya adalah masalah gagal bayar yang berkepanjangan serta sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan fraud. OJK kemudian memerintahkan pembentukan tim likuidasi sebagai langkah mitigasi.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat terkini sesuai dengan data yang dirilis oleh OJK hingga . Jadwal dan status verifikasi bisa berubah seiring dengan perkembangan proses likuidasi. Pembaca disarankan untuk mengikuti perkembangan resmi dari OJK atau tim likuidasi untuk informasi terbaru.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.