Sudah cek status di website Kemensos berkali-kali, tapi nama tetap tidak muncul di database DTSEN? Atau justru bingung membedakan antara “nama tidak ditemukan” dengan “nama tidak terdaftar”?
Dua kondisi ini berbeda secara mendasar. Status “tidak ditemukan” biasanya terjadi karena kesalahan teknis saat pengecekan — seperti salah ketik nama atau memilih wilayah yang keliru.
Sementara status “tidak terdaftar” berarti data memang belum pernah masuk ke database DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang dikelola BPS dan Kemensos.
Nah, berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, DTSEN menjadi acuan tunggal penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Artinya, tanpa tercatat di DTSEN, mustahil seseorang bisa menerima PKH, BPNT, atau BLT Kesra.
Artikel ini akan mengupas 6 penyebab utama nama tidak terdaftar di DTSEN beserta solusi pendaftarannya.
Apa Itu Status Tidak Terdaftar di DTSEN?

Status tidak terdaftar di DTSEN menunjukkan bahwa data seseorang belum masuk ke dalam database resmi kesejahteraan sosial nasional. Berbeda dengan DTKS yang hanya mencatat status “miskin” atau “tidak miskin”, DTSEN menggunakan sistem peringkat desil 1-10 yang lebih detail.
DTSEN dibangun berdasarkan hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan BPS setiap 3 bulan sekali. Database ini mencakup sekitar 40% penduduk Indonesia dengan tingkat kesejahteraan terendah — atau sekitar 96 juta jiwa per data terakhir.
Jika nama tidak terdaftar, bukan berarti ditolak atau tidak layak. Kemungkinan besar, proses pendataan belum menjangkau atau ada kendala administratif yang bisa diperbaiki.
Perbedaan Tidak Ditemukan dengan Tidak Terdaftar di DTSEN
Banyak masyarakat mencampuradukkan dua kondisi ini. Padahal, penyebab dan solusinya berbeda.
| Aspek | Tidak Ditemukan | Tidak Terdaftar |
|---|---|---|
| Arti | Pencarian gagal menemukan data yang cocok | Data memang tidak ada di database |
| Penyebab Umum | Salah ketik, pilih wilayah keliru, server error | Belum pernah diusulkan atau didata |
| Solusi | Coba ulang dengan ejaan yang benar | Ajukan pendaftaran baru |
| Estimasi Waktu | Langsung bisa dicoba ulang | 2-6 bulan proses pendaftaran |
Untuk mengatasi masalah NIK tidak ditemukan saat cek bansos, artikel tersebut membahas 7 penyebab teknisnya secara lengkap. Sementara artikel ini fokus pada kondisi “tidak terdaftar” yang membutuhkan proses pendaftaran baru.
6 Penyebab Nama Tidak Terdaftar di DTSEN
Berikut enam alasan paling umum mengapa nama seseorang tidak tercatat dalam database DTSEN.
1. Belum Pernah Diusulkan Melalui Musdes/Muskel
Proses pendataan DTSEN dimulai dari tingkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Jika RT/RW atau aparat desa tidak mengusulkan nama seseorang, data tersebut tidak akan masuk ke sistem.
Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, pengusulan awal bisa berasal dari kepala keluarga sendiri, RT/RW, kepala dusun, atau perangkat desa. Tanpa usulan ini, proses pendataan tidak berjalan.
2. Pendataan Regsosek Belum Menjangkau
BPS melakukan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) secara bertahap. Tidak semua wilayah terdata dalam waktu bersamaan — ada yang sudah lengkap, ada pula yang masih dalam proses.
Daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah dengan akses sulit seringkali menjadi yang terakhir dijangkau. Jika belum ada petugas Regsosek yang mendata, nama otomatis tidak masuk DTSEN.
3. Data NIK Bermasalah di Dukcapil
DTSEN terintegrasi dengan database kependudukan Dukcapil. Jika NIK tidak valid, ganda, atau tidak sinkron dengan Kartu Keluarga, sistem akan menolak data tersebut masuk ke DTSEN.
Permasalahan ini biasa terjadi pada keluarga yang baru pindah domisili, baru menikah, atau ada perubahan susunan KK. Solusinya adalah melakukan perbaikan data NIK di Disdukcapil terlebih dahulu.
4. Pernah Graduasi dari Program Bansos
Keluarga yang sebelumnya menerima bansos dan dinyatakan “graduasi” karena kondisi ekonomi membaik, datanya bisa dikeluarkan dari DTSEN aktif.
Status graduasi diberikan berdasarkan evaluasi berkala Kemensos. Jika kondisi ekonomi kembali menurun, harus mengajukan pendaftaran ulang dengan bukti terbaru.
5. Tidak Memenuhi Kriteria Awal Pendataan
Saat Regsosek dilakukan, petugas BPS melakukan penilaian awal berdasarkan kondisi fisik rumah dan indikator kesejahteraan yang terlihat. Jika hasil penilaian awal menunjukkan kondisi “mampu”, rumah tangga tersebut tidak didata lebih lanjut.
Penilaian visual ini terkadang tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya — misalnya rumah terlihat bagus tapi penghasilan tidak menentu.
6. Kesalahan Administratif di Tingkat Daerah
Proses input data dari desa ke kabupaten hingga ke pusat melibatkan banyak pihak. Kesalahan administratif seperti nama tidak terinput, file rusak, atau data tercecer bisa menyebabkan nama tidak masuk database final.
Koordinasi yang kurang optimal antara Dinas Sosial kabupaten/kota dengan perangkat desa juga kerap menjadi penyebab.
Dampak Tidak Terdaftar DTSEN terhadap Kelayakan Bansos
Tidak terdaftar di DTSEN berdampak langsung pada akses terhadap berbagai program perlindungan sosial pemerintah.
| Program Bansos | Status Jika Tidak di DTSEN |
|---|---|
| PKH (Program Keluarga Harapan) | Tidak bisa menerima |
| BPNT/Program Sembako | Tidak bisa menerima |
| BLT Kesra | Tidak bisa menerima |
| PBI-JKN (BPJS Kesehatan Gratis) | Tidak bisa menerima |
| PIP (Program Indonesia Pintar) | Tidak bisa menerima |
| Bergantung kebijakan daerah | |
| Bantuan Sosial Daerah | Masih bisa jika ada program lokal |
Singkatnya, DTSEN menjadi “pintu gerbang” untuk mengakses berbagai jenis bansos yang aktif. Tanpa terdaftar di sini, peluang menerima bantuan dari pemerintah pusat praktis tertutup.
Cara Mendaftarkan Diri ke DTSEN 2026

Ada dua jalur resmi untuk mendaftarkan diri ke database DTSEN — secara online melalui aplikasi atau offline melalui kelurahan.
Jalur Online via Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos menyediakan fitur usulan mandiri yang bisa diakses setiap tanggal 15-25 setiap bulan.
Langkah pendaftaran online:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store
- Buat akun baru dengan mengisi NIK, nomor KK, dan data pribadi
- Upload foto e-KTP dan swafoto memegang KTP
- Tunggu verifikasi akun (1-3 hari kerja)
- Login dan akses menu “Daftar Usulan”
- Isi formulir kondisi sosial ekonomi secara lengkap
- Upload foto rumah tampak depan
- Submit pengajuan dan catat nomor registrasi
Jalur Offline via Kelurahan/Desa
Bagi yang tidak memiliki smartphone atau kesulitan akses internet, pendaftaran bisa dilakukan langsung ke kantor kelurahan.
Prosedur pendaftaran offline:
- Datang ke kantor kelurahan/desa pada jam kerja
- Temui bagian kesejahteraan sosial atau petugas TKSK
- Sampaikan maksud untuk didaftarkan ke DTSEN
- Isi formulir yang disediakan petugas
- Serahkan fotokopi dokumen persyaratan
- Data akan dibahas dalam Musdes/Muskel terdekat
- Jika disetujui, petugas akan melakukan verifikasi lapangan
Pilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi. Untuk panduan lebih lengkap tentang pendaftaran bansos pakai NIK e-KTP, artikel tersebut membahas step-by-step prosesnya.
Dokumen dan Syarat Pendaftaran DTSEN 2026
Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan dokumen berikut sudah lengkap dan valid.
Dokumen Wajib:
- e-KTP asli yang masih berlaku
- Kartu Keluarga terbaru
- SKTM dari kelurahan/desa
Dokumen Pendukung:
- Foto kondisi rumah (tampak depan dan dalam)
- Surat keterangan penghasilan atau tidak bekerja
- Bukti tanggungan (anak sekolah, lansia, disabilitas)
- Surat keterangan domisili jika alamat KTP berbeda
Syarat Kelayakan:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN/PNS, TNI/Polri aktif, atau pegawai BUMN/BUMD
- Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar
Untuk memperkuat pengajuan, SKTM dari kelurahan menjadi dokumen krusial yang menunjukkan kondisi ekonomi secara resmi.
Proses Verifikasi dan Validasi hingga Ditetapkan
Setelah pengajuan masuk, data harus melalui serangkaian tahapan sebelum resmi terdaftar di DTSEN.
| Tahapan | Pelaksana | Estimasi Waktu |
|---|---|---|
| Verifikasi Dokumen | Kelurahan/Desa | 1-2 minggu |
| Verifikasi Lapangan | Petugas Dinsos/TKSK | 2-4 minggu |
| Validasi Data | Dinas Sosial Kab/Kota | 1-2 minggu |
| Input ke SIKS-NG | Operator Dinsos | 1 minggu |
| Pengesahan Kepala Daerah | Bupati/Walikota | 1-2 minggu |
| Penetapan DTSEN | Kemensos + BPS | Setiap bulan |
Total estimasi waktu dari pengajuan hingga terdaftar resmi berkisar 2-6 bulan. Durasi bervariasi tergantung antrian dan kuota di masing-masing daerah.
Sistem SIKS-NG menjadi platform utama yang digunakan Dinsos untuk menginput dan memvalidasi data sebelum dikirim ke pusat.
Tips Mempercepat Proses Pendaftaran DTSEN
Beberapa langkah strategis bisa membantu mempercepat proses agar nama segera terdaftar.
Sebelum mengajukan:
- Pastikan NIK dan KK sudah sinkron di Dukcapil
- Siapkan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan jelas
- Foto rumah harus menunjukkan kondisi sebenarnya
Saat proses berjalan:
- Koordinasi aktif dengan RT/RW agar diusulkan di Musdes
- Pantau status pengajuan secara berkala via aplikasi
- Siapkan diri untuk kunjungan verifikasi lapangan
Jika proses lambat:
- Tanyakan progres ke kelurahan atau Dinsos
- Hubungi pendamping sosial atau PKH di wilayah setempat
- Ajukan pengaduan ke Call Center 171 jika lebih dari 6 bulan tidak ada kejelasan
Perlu diingat bahwa setelah terdaftar di DTSEN, status KPM (Keluarga Penerima Manfaat) memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar bantuan tetap cair.
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Jika mengalami kendala dalam proses pendaftaran, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi.
Kementerian Sosial RI
| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center | 171 | 24 jam |
| 0811-1171-171 | Jam kerja | |
| [email protected] | Respon 1×24 jam | |
| SP4N LAPOR | lapor.go.id | Pengaduan resmi nasional |
Alamat Kantor Pusat: Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat 10430 Lihat Lokasi di Google Maps
Pengaduan Tingkat Daerah
Untuk permasalahan lokal terkait verifikasi atau validasi data, hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Alamat dan kontak tersedia di website resmi pemerintah daerah masing-masing.
Selain itu, koordinasi dengan RT/RW dan pendamping PKH di wilayah juga sangat membantu karena mereka memiliki akses langsung ke informasi status pengajuan.
Penutup
Nama tidak terdaftar di DTSEN bukan akhir dari segalanya. Dengan memahami penyebabnya dan mengikuti prosedur pendaftaran yang benar, peluang untuk masuk ke database penerima bansos tetap terbuka lebar.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan apakah memang “tidak terdaftar” atau sekadar “tidak ditemukan” karena kesalahan teknis. Jika memang belum terdaftar, segera ajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kelurahan dengan dokumen lengkap.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN dan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Kebijakan, prosedur, dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, selalu verifikasi melalui Call Center Kemensos di nomor 171 atau website cekbansos.kemensos.go.id. Semoga yang membutuhkan segera mendapatkan haknya dan dimudahkan segala urusannya.
FAQ
Status “tidak ditemukan” biasanya terjadi karena kesalahan teknis saat pengecekan seperti salah ketik nama atau memilih wilayah yang keliru. Sementara “tidak terdaftar” berarti data memang belum pernah masuk ke database DTSEN dan membutuhkan proses pendaftaran baru melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan.
Proses pendaftaran DTSEN dari pengajuan hingga penetapan resmi membutuhkan waktu sekitar 2-6 bulan. Tahapannya meliputi verifikasi dokumen (1-2 minggu), verifikasi lapangan (2-4 minggu), validasi Dinsos (1-2 minggu), input ke SIKS-NG, pengesahan kepala daerah, dan penetapan oleh Kemensos setiap bulan.
Bisa. Kemensos menyediakan fitur usulan mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diakses setiap tanggal 15-25 setiap bulan. Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store, buat akun, lalu akses menu “Daftar Usulan” setelah akun terverifikasi.
Dokumen wajib meliputi e-KTP asli, Kartu Keluarga terbaru, dan SKTM dari kelurahan. Dokumen pendukung yang memperkuat pengajuan antara lain foto kondisi rumah, surat keterangan penghasilan, dan bukti tanggungan keluarga seperti anak sekolah atau lansia.
Untuk program bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra, wajib terdaftar di DTSEN. Namun, beberapa bantuan sosial tingkat daerah atau program lokal pemerintah kabupaten/kota mungkin memiliki kriteria berbeda. Koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk mengetahui program yang tersedia.
Jika pengajuan ditolak, cari tahu alasan penolakan melalui kelurahan atau Dinsos. Penyebab umum adalah data NIK bermasalah, kondisi ekonomi dianggap tidak memenuhi kriteria, atau dokumen tidak lengkap. Perbaiki kekurangan tersebut, lalu ajukan kembali melalui menu “Usul-Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos dengan menyertakan bukti pendukung yang lebih kuat.
Tidak ada biaya sama sekali. Seluruh proses pendaftaran, verifikasi, validasi, hingga penetapan DTSEN sepenuhnya gratis. Jika ada pihak yang meminta uang dengan alasan apapun untuk mengurus pendaftaran, itu adalah penipuan dan dapat dilaporkan ke Call Center 171 atau SP4N LAPOR.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













