Nasib PPPK paruh waktu kembali jadi pembahasan hangat, terutama di kalangan tenaga pendidik. Banyak yang memperhatikan bagaimana kebijakan baru dari pemerintah, khususnya SE Mendikdasmen 2026, bisa memengaruhi kesejahteraan mereka. Sayangnya, belum semua daerah menerapkan aturan itu.
Masalahnya muncul karena beberapa daerah masih memperlakukan PPPK paruh waktu seperti tenaga bantu biasa. Padahal, mereka punya tanggung jawab besar dalam proses belajar mengajar. Belum lagi soal pendapatan yang kadang masih di bawah standar UMK.
Dampak Jika SE Mendikdasmen 2026 Tidak Diterapkan
SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sebenarnya dibuat untuk melindungi PPPK paruh waktu. Termasuk dalam hal penghasilan, jam kerja, hingga tunjangan. Tapi, jika daerah tidak mengikuti aturan itu, maka nasib para guru honorer ini bisa makin tidak menentu.
1. Gaji Tetap di Bawah UMK
Salah satu dampak terbesar adalah gaji yang tetap rendah. Banyak PPPK paruh waktu masih menerima upah di bawah standar minimum yang ditetapkan. Padahal, SE tersebut sudah menyebutkan bahwa penghasilan mereka harus setara atau lebih dari UMK setempat.
2. Jam Kerja Tidak Sesuai Aturan
SE juga mengatur bahwa jam kerja PPPK paruh waktu harus proporsional. Artinya, tidak bisa dipaksa kerja penuh tapi dibayar setengah. Jika daerah abaikan aturan ini, maka beban kerja guru honorer bisa jadi sangat berat tanpa kompensasi yang layak.
3. Tunjangan Kesehatan dan BPJS Terabaikan
Tak hanya soal gaji, tunjangan juga jadi masalah. Banyak daerah tidak memberikan BPJS Kesehatan atau tunjangan lain yang seharusnya didapat. Padahal, itu sudah diatur dalam SE agar diberikan secara penuh.
Alasan Pemda Abaikan SE Mendikdasmen
Meski SE sudah resmi diterbitkan, beberapa daerah masih enggan menerapkannya. Ada beberapa alasan di balik sikap ini.
1. Keterbatasan Anggaran
Banyak pemda mengaku tidak punya cukup dana untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu sesuai SE. Padahal, SE itu justru dibuat untuk mengatur anggaran secara lebih adil.
2. Kurangnya Sosialisasi
Tidak semua kepala daerah atau dinas pendidikan memahami isi SE secara detail. Akibatnya, mereka tidak merasa wajib mengikutinya.
3. Prioritas Lain yang Lebih Mendesak
Beberapa daerah lebih fokus pada kebutuhan infrastruktur atau program unggulan. Urusan kesejahteraan PPPK paruh waktu jadi nomor dua.
Apa yang Harus Dilakukan PPPK Paruh Waktu?
Bagi PPPK paruh waktu yang bekerja di daerah yang belum menerapkan SE, ada beberapa langkah yang bisa diambil. Ini penting untuk melindungi hak dan masa depan mereka.
1. Kumpulkan Bukti Perlakuan Tidak Adil
Dokumentasikan semua hal terkait gaji, jam kerja, dan tunjangan. Jika ada ketidaksesuaian dengan aturan, itu bisa jadi bahan laporan ke pihak terkait.
2. Laporkan ke Dinas Pendidikan atau BPKP
Laporan bisa disampaikan ke dinas pendidikan setempat atau bahkan ke BPKP jika dana daerah tidak digunakan sesuai aturan. Ini cara efektif untuk menuntut keadilan.
3. Gabung dengan Komunitas atau Serikat Pekerja
Bergabung dengan komunitas guru honorer bisa memberikan dukungan moral dan informasi penting. Apalagi jika ada upaya kolektif untuk menuntut hak-hak.
Perbandingan Kondisi PPPK Paruh Waktu: Sebelum dan Sesudah SE
Berikut tabel yang menunjukkan perbedaan kondisi PPPK paruh waktu sebelum dan sesudah SE Mendikdasmen 2026 diterapkan secara maksimal.
| Aspek | Sebelum SE 2026 | Sesudah SE 2026 (Jika Diterapkan) |
|---|---|---|
| Gaji | Di bawah UMK | Setara atau di atas UMK |
| Jam Kerja | Tidak proporsional | Disesuaikan dengan beban kerja |
| Tunjangan | Sering tidak diberikan | Wajib diberikan sesuai aturan |
| Kesejahteraan | Rendah | Lebih terjamin |
| Perlindungan Hukum | Minim | Ada dasar hukum kuat |
Penegasan Hak dan Kewajiban
SE Mendikdasmen 2026 bukan sekadar surat biasa. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan guru honorer. Jika daerah tidak mengikutinya, maka itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
Namun, penting juga untuk diingat bahwa tidak semua daerah punya kapasitas yang sama. Ada yang benar-benar kesulitan secara finansial. Tapi, itu bukan alasan untuk terus-menerus mengabaikan hak para tenaga pendidik.
Harapan ke Depan
Masih ada waktu bagi daerah untuk memperbaiki kebijakan mereka. Dengan menerapkan SE Mendikdasmen 2026 secara penuh, mereka bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil untuk PPPK paruh waktu.
Selain itu, pengawasan dari masyarakat juga sangat penting. Semakin banyak yang tahu dan memperjuangkan hak guru honorer, maka semakin besar kemungkinan kebijakan ini bisa diterapkan secara merata.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini didasarkan pada kondisi dan kebijakan yang berlaku hingga 2026. Aturan dan pelaksanaan di daerah bisa berbeda tergantung situasi dan kebijakan lokal. Data dan ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













