Edukasi

PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Implementasi SE Mendikdasmen 2026 dari Pemda

Herdi Alif Al Hikam
×

PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Implementasi SE Mendikdasmen 2026 dari Pemda

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Implementasi SE Mendikdasmen 2026 dari Pemda

Nasib PPPK paruh waktu kembali jadi pembahasan hangat, terutama di kalangan tenaga pendidik. Banyak yang memperhatikan bagaimana baru dari pemerintah, khususnya , bisa memengaruhi kesejahteraan mereka. Sayangnya, belum semua menerapkan aturan itu.

Masalahnya muncul karena beberapa daerah masih memperlakukan PPPK paruh waktu seperti tenaga bantu biasa. Padahal, mereka punya tanggung jawab besar dalam proses belajar mengajar. Belum lagi soal pendapatan yang kadang masih di bawah standar .

Dampak Jika SE Mendikdasmen 2026 Tidak Diterapkan

SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sebenarnya dibuat untuk melindungi PPPK paruh waktu. Termasuk dalam hal penghasilan, jam kerja, hingga tunjangan. Tapi, jika daerah tidak mengikuti aturan itu, maka nasib para guru honorer ini bisa makin tidak menentu.

1. Gaji Tetap di Bawah UMK

Salah satu dampak terbesar adalah gaji yang tetap rendah. Banyak PPPK paruh waktu masih menerima upah di bawah standar minimum yang ditetapkan. Padahal, SE tersebut sudah menyebutkan bahwa penghasilan mereka harus setara atau lebih dari UMK setempat.

2. Jam Kerja Tidak Sesuai Aturan

SE juga mengatur bahwa jam kerja PPPK paruh waktu harus proporsional. Artinya, tidak bisa dipaksa kerja penuh tapi dibayar setengah. Jika daerah abaikan aturan ini, maka beban kerja guru honorer bisa jadi sangat berat tanpa yang layak.

3. Tunjangan Kesehatan dan BPJS Terabaikan

Tak hanya soal gaji, tunjangan juga jadi masalah. Banyak daerah tidak memberikan atau tunjangan lain yang seharusnya didapat. Padahal, itu sudah diatur dalam SE agar diberikan secara penuh.

Alasan Pemda Abaikan SE Mendikdasmen

Meski SE sudah resmi diterbitkan, beberapa daerah masih enggan menerapkannya. Ada beberapa alasan di balik sikap ini.

1. Keterbatasan Anggaran

Banyak mengaku tidak punya cukup dana untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu sesuai SE. Padahal, SE itu justru dibuat untuk mengatur anggaran secara lebih adil.

2. Kurangnya Sosialisasi

Tidak semua kepala daerah atau dinas pendidikan memahami isi SE secara detail. Akibatnya, mereka tidak merasa wajib mengikutinya.

3. Prioritas Lain yang Lebih Mendesak

Beberapa daerah lebih fokus pada kebutuhan infrastruktur atau program unggulan. Urusan kesejahteraan PPPK paruh waktu jadi nomor dua.

Apa yang Harus Dilakukan PPPK Paruh Waktu?

Bagi PPPK paruh waktu yang bekerja di daerah yang belum menerapkan SE, ada beberapa langkah yang bisa diambil. Ini untuk melindungi hak dan masa depan mereka.

1. Kumpulkan Bukti Perlakuan Tidak Adil

Dokumentasikan semua hal terkait gaji, jam kerja, dan tunjangan. Jika ada ketidaksesuaian dengan aturan, itu bisa jadi bahan laporan ke pihak terkait.

2. Laporkan ke Dinas Pendidikan atau BPKP

Laporan bisa disampaikan ke dinas pendidikan setempat atau bahkan ke BPKP jika dana daerah tidak digunakan sesuai aturan. Ini cara efektif untuk menuntut keadilan.

3. Gabung dengan Komunitas atau Serikat Pekerja

Bergabung dengan komunitas guru honorer bisa memberikan dukungan moral dan informasi penting. Apalagi jika ada upaya kolektif untuk menuntut hak-hak.

Perbandingan Kondisi PPPK Paruh Waktu: Sebelum dan Sesudah SE

Berikut tabel yang menunjukkan perbedaan kondisi PPPK paruh waktu sebelum dan sesudah SE Mendikdasmen 2026 diterapkan secara maksimal.

Aspek Sebelum SE 2026 Sesudah SE 2026 (Jika Diterapkan)
Gaji Di bawah UMK Setara atau di atas UMK
Jam Kerja Tidak proporsional Disesuaikan dengan beban kerja
Tunjangan Sering tidak diberikan Wajib diberikan sesuai aturan
Kesejahteraan Rendah Lebih terjamin
Perlindungan Minim Ada dasar hukum kuat

Penegasan Hak dan Kewajiban

SE Mendikdasmen 2026 bukan sekadar surat biasa. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan guru honorer. Jika daerah tidak mengikutinya, maka itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa tidak semua daerah punya kapasitas yang sama. Ada yang benar-benar kesulitan secara finansial. Tapi, itu bukan alasan untuk terus-menerus mengabaikan hak para tenaga pendidik.

Harapan ke Depan

Masih ada waktu bagi daerah untuk memperbaiki kebijakan mereka. Dengan menerapkan SE Mendikdasmen 2026 secara penuh, mereka bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil untuk PPPK paruh waktu.

Selain itu, pengawasan dari masyarakat juga sangat penting. Semakin banyak yang tahu dan memperjuangkan hak guru honorer, maka semakin besar kemungkinan kebijakan ini bisa diterapkan secara merata.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini didasarkan pada kondisi dan kebijakan yang berlaku hingga 2026. Aturan dan pelaksanaan di daerah bisa berbeda tergantung situasi dan kebijakan lokal. Data dan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.