Kebijakan PPPK paruh waktu memang sempat memberi angin segar bagi tenaga pendidik non-PNS. Tapi, kabar terbaru menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah justru mulai menahan langkah. Bukan karena tak ingin melanjutkan program, melainkan karena ketidakpastian masa depan kebijakan ini setelah 2026.
Batas waktu kebijakan yang hanya berlaku hingga Desember 2026 membuat banyak pemda was-was. Mereka khawatir jika nanti kebijakan ini berakhir, beban anggaran akan semakin berat. Apalagi, selama ini sebagian besar gaji PPPK paruh waktu masih ditanggung dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Ketika BOSP habis, siapa yang akan menanggung sisa biayanya?
Kondisi Lapangan Masih Jauh dari Harapan
Banyak tenaga pendidik paruh waktu merasa belum mendapat kepastian. Padahal, mereka sudah bekerja dengan beban yang sama dengan PPPK atau PNS, tapi penghasilan masih di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Ketua DPP FHNK2I Tendik, Sutrisno, mengatakan masih banyak rekan kerja yang digaji di bawah standar layak.
Masalahnya bukan hanya soal gaji. Informasi pun belum merata sampai ke tingkat satuan pendidikan. Banyak yang belum tahu apa-apa soal mekanisme pengangkatan, penempatan, hingga besaran tunjangan yang seharusnya mereka terima. Padahal, ini semua sudah diatur dalam aturan yang dikeluarkan Kemendikdasmen.
Kekhawatiran Pemda Soal Anggaran 2027
Salah satu alasan utama pemda menunda implementasi penuh adalah soal anggaran. Saat ini, tambahan honor dari BOSP masih bisa menutupi kekurangan gaji PPPK paruh waktu. Tapi, ketika BOSP berakhir pada akhir 2026, pemda harus siap menanggung seluruh biaya dari APBD.
Ini jadi tantangan besar, terutama di daerah dengan kondisi keuangan yang tidak terlalu stabil. Banyak kepala daerah yang masih menghitung ulang skenario anggaran agar tidak terjadi defisit. Padahal, gaji PPPK paruh waktu secara prinsip tidak boleh berkurang. Justru seharusnya meningkat seiring dengan kenaikan komponen gaji ASN.
1. Penundaan Implementasi di Banyak Daerah
Banyak pemda yang memilih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Mereka belum berani mengambil langkah besar karena takut kebijakan ini tidak berkelanjutan. Padahal, seharusnya ini adalah kesempatan untuk memperkuat kualitas tenaga pendidik di lapangan.
2. Belum Meratanya Sosialisasi
Sosialisasi kebijakan PPPK paruh waktu belum menyentuh semua lapisan tenaga pendidik. Banyak guru atau tendik yang belum tahu apa yang sebenarnya mereka dapatkan. Padahal, ini adalah hak mereka yang sudah dijamin dalam aturan.
3. Keterbatasan Anggaran Daerah
Anggaran menjadi poin utama yang membuat pemda ragu. Ketika BOSP habis, semua biaya harus ditanggung dari APBD. Ini memaksa mereka untuk berpikir ulang, terutama jika tidak ada kepastian kebijakan dari pusat.
4. Ketidakjelasan Kebijakan Pusat
Banyak pemda menunggu arahan tegas dari Kemendikdasmen soal kelanjutan kebijakan PPPK paruh waktu. Tanpa kepastian ini, mereka cenderung tidak bergerak. Padahal, waktu terus berjalan dan tenaga pendidik terus bekerja tanpa kepastian masa depan.
5. Kebutuhan Evaluasi Internal
Sebagian pemda juga melakukan evaluasi internal terkait kinerja PPPK paruh waktu. Mereka ingin memastikan bahwa tenaga yang diterima benar-benar layak dan produktif. Ini bukan soal meragukan kemampuan, tapi bagian dari proses penyesuaian kebijakan.
6. Kesiapan SDM untuk Pengelolaan
Pengelolaan PPPK paruh waktu membutuhkan SDM yang paham regulasi dan sistem administrasi. Banyak pemda yang masih membangun kapasitas di bidang ini. Tanpa SDM yang siap, implementasi bisa terhambat.
7. Kebutuhan Sinkronisasi Data
Sinkronisasi data antara pusat dan daerah juga masih menjadi tantangan. Banyak data yang belum terintegrasi, sehingga proses pengangkatan dan pembayaran gaji bisa terganggu.
8. Penyesuaian dengan Kebijakan ASN
PPPK paruh waktu juga harus disesuaikan dengan kebijakan ASN secara umum. Ini termasuk dalam hal kenaikan gaji, tunjangan, hingga pensiun. Jika tidak sinkron, bisa terjadi ketimpangan.
9. Penyusunan Anggaran Jangka Panjang
Pemda juga harus menyusun anggaran jangka panjang yang mencakup kebutuhan tenaga pendidik. Ini penting agar tidak terjadi krisis keuangan di tengah jalan.
10. Penguatan Koordinasi Antar OPD
Koordinasi antar OPD terkait sangat penting. Dinas pendidikan, BPKAD, dan bagian organisasi harus bekerja sama agar kebijakan bisa berjalan lancar.
Tabel Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan UMK 2026
| Golongan | Gaji PPPK Paruh Waktu (Rata-rata) | UMK (Rata-rata) | Selisih |
|---|---|---|---|
| I | Rp2.300.000 | Rp2.800.000 | -Rp500.000 |
| III | Rp2.600.000 | Rp3.000.000 | -Rp400.000 |
| V | Rp2.900.000 | Rp3.200.000 | -Rp300.000 |
| VII | Rp3.200.000 | Rp3.500.000 | -Rp300.000 |
| IX | Rp3.600.000 | Rp3.800.000 | -Rp200.000 |
Catatan: Data di atas merupakan estimasi rata-rata dan dapat berbeda di setiap daerah. UMK juga bisa berbeda tergantung kabupaten/kota.
Perlunya Kepastian Kebijakan dari Pusat
Agar pemda bisa bergerak lebih cepat, dibutuhkan kepastian dari pemerintah pusat. Apakah kebijakan PPPK paruh waktu akan diperpanjang atau tidak. Jika ya, maka harus ada arahan teknis yang jelas. Jika tidak, maka harus ada solusi alternatif untuk tenaga pendidik yang saat ini masih bekerja.
Solusi Jangka Pendek yang Bisa Ditempuh
Beberapa solusi bisa diambil sebagai jembatan menuju kepastian kebijakan. Misalnya, pemerintah pusat bisa memberikan bantuan khusus untuk menutupi kekurangan anggaran daerah. Atau, mempercepat proses integrasi data agar sinkronisasi lebih baik.
Solusi Jangka Panjang untuk Keberlanjutan
Dalam jangka panjang, kebijakan PPPK paruh waktu harus menjadi bagian dari sistem kepegawaian yang berkelanjutan. Ini bukan lagi program sementara, tapi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Kesimpulan
Kebijakan PPPK paruh waktu memang punya potensi besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tapi, jika tidak ada kepastian dan dukungan yang kuat dari semua pihak, maka tenaga pendidik justru akan terus dirugikan. Pemda butuh kejelasan, tenaga pendidik butuh kepastian, dan semua pihak butuh komitmen yang sama untuk menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.
Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













