Perbankan

OJK Resmi Keluarkan Aturan Baru untuk Kolaborasi Bank dan Influencer pada Tahun 2026 Ini Dia Ketentuan Lengkapnya

Rista Wulandari
×

OJK Resmi Keluarkan Aturan Baru untuk Kolaborasi Bank dan Influencer pada Tahun 2026 Ini Dia Ketentuan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
OJK Resmi Keluarkan Aturan Baru untuk Kolaborasi Bank dan Influencer pada Tahun 2026 Ini Dia Ketentuan Lengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis aturan yang bakal mengubah cara berinteraksi di media sosial. Kali ini, fokusnya adalah pengaturan kerja sama antara bank dan influencer. Aturan ini tertuang dalam Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) yang dirilis pada April 2026 lalu. Tujuannya jelas: memastikan aktivitas promosi di media sosial tetap profesional, transparan, dan tidak membahayakan stabilitas keuangan.

Langkah ini bukan sekadar respons terhadap tren digitalisasi perbankan. OJK menyadari bahwa media sosial kini menjadi salah satu saluran utama komunikasi antara bank dan masyarakat. Namun, di balik tersebut, ada risiko reputasi dan kepercayaan yang bisa muncul kapan saja. Terutama saat konten yang disebarkan tidak akurat atau tidak sesuai dengan nilai-nilai perbankan yang seharusnya.

Kemitraan Bank dan Influencer Kini Harus Sesuai Aturan

Sebelumnya, banyak bank yang bekerja sama dengan influencer untuk mempromosikan . Cara ini dianggap efektif menjangkau generasi milenial dan . Namun, tanpa pengawasan yang jelas, praktik ini bisa menimbulkan kekeliruan informasi, bahkan potensi penipuan. Nah, dengan adanya panduan ini, OJK ingin memastikan bahwa setiap kolaborasi antara bank dan influencer dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

1. Pengungkapan Kerja Sama Harus Jelas

Salah satu poin penting dalam panduan ini adalah kewajiban bank dan influencer untuk secara terbuka menyatakan bentuk kerja sama. Misalnya, jika seorang influencer mempromosikan produk tabungan atau pinjaman, maka ia harus menyebutkan bahwa itu adalah kolaborasi dengan bank tertentu. Tujuannya agar masyarakat tidak salah persepsi dan bisa membedakan antara rekomendasi pribadi dan iklan berbayar.

2. Konten Harus Sesuai dengan Nilai Perbankan

Bank juga bertanggung jawab penuh atas konten yang dipublikasikan melalui influencer. Artinya, jika konten tersebut mengandung informasi yang menyesatkan atau tidak sesuai dengan regulasi, maka bank yang akan dikenai sanksi. Jadi, tidak cukup hanya memilih influencer dengan followers banyak. Bank juga harus memastikan bahwa konten yang dihasilkan tetap profesional dan tidak menjanjikan hal-hal yang tidak realistis.

3. Pengelolaan Risiko Harus Terintegrasi

ini bukan hanya soal konten dan promosi. OJK juga menekankan pentingnya pengelolaan risiko yang menyeluruh. Bank harus memasukkan aspek kerja sama dengan influencer ke dalam kerangka manajemen risiko mereka. Termasuk memantau dampak dari setiap kampanye di media sosial dan siap merespons jika terjadi krisis komunikasi.

Tiga Pilar Utama Panduan Media Sosial Perbankan

Panduan ini tidak hanya membahas soal influencer. Ada tiga pilar utama yang menjadi fondasi pengelolaan media sosial oleh bank, yaitu tata kelola (governance), manajemen risiko, dan kepatuhan serta pemantauan. Ketiganya dirancang agar bank bisa beroperasi di media sosial dengan aman dan terukur.

1. Governance: Aturan Main yang Jelas

Bank harus memiliki kebijakan internal yang jelas terkait penggunaan media sosial. Termasuk siapa saja yang boleh mengelola akun, jenis konten apa yang boleh dipublikasikan, dan bagaimana proses persetujuan konten. Ini penting agar tidak terjadi inkonsistensi pesan dan mengurangi risiko kesalahan informasi.

2. Risk Management: Antisipasi Dampak Negatif

Media sosial adalah ruang publik yang dinamis. Sentimen negatif bisa menyebar dalam hitungan menit. Oleh karena itu, bank harus punya strategi untuk mengelola risiko reputasi. Salah satu caranya adalah dengan melakukan social media stress test, yaitu simulasi bagaimana respons masyarakat jika terjadi krisis di media sosial.

3. Compliance & Monitoring: Patuhi Aturan, Awasi Aktivitas

Bank wajib memastikan bahwa seluruh aktivitas di media sosial memenuhi ketentuan hukum dan . Termasuk memantau konten yang dipublikasikan pihak ketiga seperti influencer. Pemantauan ini dilakukan secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan nama baik bank.

Strategi Komunikasi Krisis Jadi Kewajiban

Dalam , kecepatan informasi bisa menjadi senjata dua mata. OJK menyadari bahwa krisis bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, bank diwajibkan memiliki strategi komunikasi krisis yang efektif. Termasuk menyusun skenario jika terjadi serangan negatif di media sosial atau jika influencer yang bekerja sama dengan bank terlibat kontroversi.

Langkah ini terinspirasi dari pengalaman global seperti kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse. Di mana sentimen negatif di media sosial mempercepat terjadinya bank run. OJK tidak ingin hal serupa terjadi di Indonesia, apalagi di tengah semakin banyaknya masyarakat yang bergantung pada perbankan.

Panduan Ini Melengkapi Regulasi Digital Sebelumnya

Panduan Media Sosial Perbankan ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Ini merupakan bagian dari rangkaian regulasi digital yang telah diterbitkan OJK. Sebelumnya, ada aturan soal keamanan siber, transformasi digital, dan tata kelola kecerdasan artifisial. Semuanya dirancang untuk memastikan bahwa perbankan Indonesia tetap dan aman di era digital.

Regulasi Sebelumnya Tahun Terbit Fokus Utama
POJK No. 11/POJK.03/2022 2022 Teknologi Informasi Bank
SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 2022 Keamanan Siber
SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 2023 Maturitas Digital
Panduan Resiliensi Digital 2024 Ketahanan Sistem Digital
Panduan Tata Kelola AI 2025 Penggunaan Kecerdasan Artifisial

Harapan OJK ke Industri Perbankan

Melalui panduan ini, OJK berharap bank bisa semakin profesional dalam mengelola media sosial. Terutama dalam hal menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat serta tidak menyesatkan. Kemitraan dengan influencer pun tidak lagi seenaknya, tapi harus sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan yang baik.

Bank juga dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas SDM mereka dalam mengelola konten digital. Termasuk memahami dinamika media sosial dan cara merespons kritik atau keluhan publik secara cepat dan bijak.

Disclaimer

Informasi dalam panduan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi pasar. Bank diwajibkan untuk selalu mengacu pada versi terbaru yang diterbitkan oleh OJK.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.