Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat realisasi pembayaran klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Februari 2026 mencapai Rp 10,2 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan periode yang sama di tahun-tahun sebelumnya.
Peningkatan jumlah klaim ini juga diiringi dengan semakin banyaknya pekerja yang mengajukan manfaat JHT. Secara spesifik, tercatat ada 737 ribu pekerja yang telah menerima pembayaran manfaat selama periode tersebut. Angka ini naik sekitar 31% secara year-on-year (YoY), menunjukkan semakin tingginya partisipasi dan pemanfaatan program ketenagakerjaan ini.
Komposisi Klaim JHT Terbanyak Berasal dari Kontrak yang Berakhir
Salah satu hal menarik dari data ini adalah dominasi klaim yang diajukan oleh pekerja yang masa kerjanya berakhir karena kontrak tidak diperpanjang. Proporsi ini menyumbang sekitar 63% dari total klaim yang dikeluarkan. Hal ini menunjukkan bahwa banyak pekerja yang memanfaatkan dana JHT mereka sebagai bentuk tabungan hari tua setelah masa kerja berakhir.
Selain itu, klaim karena pengunduran diri sendiri menyumbang sekitar 17%, sedangkan klaim akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 15%. Sisanya berasal dari berbagai alasan lain yang masih termasuk dalam kategori memenuhi syarat klaim JHT.
Program Jaminan Pensiun (JP) Juga Catat Kenaikan
Tak hanya JHT, program Jaminan Pensiun (JP) juga mencatat peningkatan jumlah klaim. Hingga Februari 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat JP sebesar Rp 227,8 miliar. Jumlah ini naik sekitar 9,46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Yang menarik, jumlah penerima manfaat baru untuk program JP juga meningkat. Pada tahun 2026, tercatat ada 11.889 penerima manfaat baru. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak peserta yang memenuhi syarat untuk menikmati manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Strategi Pengelolaan Dana agar Klaim Tetap Berkelanjutan
Untuk memastikan pembayaran manfaat tetap berjalan lancar, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan sejumlah strategi pengelolaan dana. Salah satunya adalah dengan menjaga prinsip solvabilitas, keamanan dana, serta kehati-hatian dalam investasi.
Strategi investasi yang digunakan antara lain liability driven investing dan dynamic asset allocation. Kedua pendekatan ini dirancang agar dana amanah peserta tetap produktif, namun tetap siap untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim saat jatuh tempo.
1. Cara Klaim JHT yang Perlu Diketahui
Bagi pekerja yang ingin mengajukan klaim JHT, ada beberapa langkah yang perlu dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar. Berikut adalah tahapan klaim JHT yang umum:
-
Siapkan dokumen persyaratan
Termasuk fotokopi KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Surat Keterangan Telah Mengundurkan Diri (SKTM) atau dokumen PHK, serta rekening aktif atas nama peserta. -
Ajukan klaim melalui aplikasi JMO atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
Peserta bisa mengajukan secara online melalui aplikasi JMO (Jaminan Online) atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. -
Verifikasi dan proses pencairan
Setelah pengajuan diterima, BPJS akan melakukan verifikasi. Jika memenuhi syarat, dana akan dicairkan ke rekening peserta dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
2. Syarat Klaim JHT yang Wajib Dipenuhi
Tidak semua peserta bisa langsung mengklaim JHT. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar klaim diterima:
- Telah menjadi peserta aktif minimal selama 12 bulan.
- Telah berhenti bekerja secara permanen karena alasan tertentu seperti PHK, kontrak berakhir, atau mengundurkan diri.
- Tidak sedang menerima manfaat program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Telah mengajukan secara resmi melalui saluran yang disediakan.
3. Tips Agar Klaim JHT Tidak Tertunda
Agar proses klaim JHT berjalan cepat dan tanpa kendala, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan:
- Pastikan data kepesertaan selalu diperbarui, terutama jika ada perubahan alamat atau nomor rekening.
- Ajukan klaim segera setelah memenuhi syarat untuk menghindari tunggakan atau keterlambatan proses.
- Gunakan aplikasi JMO untuk mempermudah proses pengajuan dan pelacakan status klaim.
Perbandingan Klaim JHT dan JP per Februari 2026
| Program | Total Klaim | Jumlah Penerima | Pertumbuhan YoY |
|---|---|---|---|
| JHT | Rp 10,2 triliun | 737.000 orang | 31% |
| JP | Rp 227,8 miliar | 11.889 orang | 9,46% |
Dari tabel di atas terlihat bahwa JHT memiliki jumlah penerima yang jauh lebih banyak dibandingkan JP. Namun, nilai klaim per individu pada program JP cenderung lebih tinggi karena sifatnya yang bersifat jangka panjang.
Perlindungan JHT untuk Pekerja di Era Modern
JHT menjadi salah satu program penting bagi pekerja, terutama di tengah ketidakpastian dunia kerja saat ini. Dengan adanya dana cadangan ini, pekerja yang berhenti karena alasan apapun bisa tetap memiliki penghasilan pasca masa kerja aktif.
Program ini juga menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang bisa diandalkan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki tabungan pensiun lainnya. Semakin banyak pekerja yang memanfaatkan program ini, maka semakin besar pula manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Penutup
Data klaim JHT yang mencapai Rp 10,2 triliun hingga Februari 2026 menunjukkan bahwa program ini semakin banyak dimanfaatkan oleh pekerja di seluruh Indonesia. Angka ini juga mencerminkan pentingnya edukasi dan aksesibilitas terhadap program ketenagakerjaan yang semakin baik.
Namun, penting untuk diingat bahwa data ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan jumlah peserta, klaim, serta kebijakan yang berlaku. Informasi lebih lanjut sebaiknya selalu dicek melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













