Dekan Fakultas Sains dan Teknologi (FSaintek) UIN Datokarama, Dr Gani Jumat, mendorong Program Studi Teknik Sipil untuk turut serta dalam pemetaan tanah wakaf di Sulawesi Tengah. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat proses pemberian legalitas serta memberikan kepastian hukum bagi aset umat yang selama ini rawan sengketa.
Gerakan ini bukan sekadar wacana. Ia sudah dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara FSaintek UIN Datokarama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah. Penandatanganan dilakukan pada 1 April 2026 oleh Dr Gani Jumat dan Kepala Kanwil BPN/ATR Sulteng, Muhammad Naim.
Kolaborasi Strategis Menuju Pengelolaan Aset Wakaf yang Lebih Baik
Kerja sama ini dirancang untuk menciptakan sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan aparatur negara. Tujuannya jelas: meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat sistem pengelolaan tanah wakaf secara akurat dan transparan.
Melalui kolaborasi ini, prodi Teknik Sipil tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidik. Mereka juga menjadi mitra strategis dalam upaya mengamankan aset umat. Salah satu kontribusi nyata yang diharapkan adalah pemanfaatan teknologi pemetaan modern.
1. Identifikasi Lokasi Tanah Wakaf
Langkah pertama dalam proses ini adalah identifikasi lokasi-lokasi tanah wakaf yang belum memiliki legalitas kuat. Data awal dikumpulkan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga wakaf setempat.
2. Pengambilan Titik Koordinat (Geotagging)
Setelah lokasi diidentifikasi, langkah berikutnya adalah pengambilan titik koordinat menggunakan alat GPS atau drone. Metode ini memastikan bahwa posisi tanah dicatat secara akurat dan dapat diverifikasi secara digital.
3. Perekaman Foto Satelit
Foto satelit diambil untuk mendokumentasikan kondisi fisik lahan secara keseluruhan. Gambar ini nantinya digunakan sebagai referensi visual dalam proses sertifikasi dan pencegahan sengketa.
4. Pemetaan Digital Menggunakan GIS
Data hasil geotagging dan foto satelit kemudian diproses menggunakan sistem informasi geografis (GIS). Hasilnya berupa peta digital yang menunjukkan batas-batas lahan secara presisi.
5. Verifikasi Lapangan
Tim gabungan dari kampus dan BPN melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data. Hal ini penting guna menghindari kesalahan teknis yang bisa memicu masalah hukum di masa depan.
6. Penyusunan Dokumen Legalitas
Setelah semua data diverifikasi, dokumen legalitas disusun dan diajukan ke instansi terkait. Proses ini melibatkan pengecekan status kepemilikan, riwayat lahan, serta kesesuaian dengan regulasi perundang-undangan.
7. Penyerahan Hasil kepada Pemilik atau Lembaga Wakaf
Langkah terakhir adalah penyerahan hasil sertifikasi kepada pemilik atau lembaga pengelola wakaf. Dokumen ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset tersebut.
Ruang Lingkup Kerja Sama yang Luas
Perjanjian kerja sama ini mencakup beberapa bidang utama. Selain pemetaan tanah wakaf, ada juga rencana pelaksanaan magang, pelatihan, transformasi digital, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Program pendidikan dan pengajaran akan terus dikembangkan agar mahasiswa Teknik Sipil tidak hanya ahli secara teknis, tapi juga peka terhadap isu sosial dan keagamaan. Termasuk dalam hal ini adalah perwakafan dan etika pengelolaan aset umat.
Penyediaan sarana dan prasarana menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas akademik maupun lapangan. Misalnya laboratorium pemetaan, perangkat drone, hingga software GIS yang memadai.
Tanggung Jawab Moral dan Peran Mahasiswa
Dr Gani Jumat menegaskan bahwa keterlibatan Teknik Sipil bukan sekadar tugas teknis belaka. Ada tanggung jawab moral yang harus dipikul, terutama dalam menyelesaikan sengketa lahan yang sering terjadi di kalangan masyarakat.
Mahasiswa pun diberi kesempatan untuk terlibat langsung melalui program magang dan penelitian lapangan. Ini menjadi pengalaman berharga dalam memahami realitas di lapangan sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Tantangan dan Harapan Ke Depan
Meski terdengar sederhana, proses pemetaan tanah wakaf memiliki tantangan tersendiri. Mulai dari minimnya data historis hingga resistensi masyarakat terhadap perubahan metode pengelolaan.
Namun, dengan dukungan teknologi dan kolaborasi lintas sektor, harapan ini bisa menjadi kenyataan. Tanah wakaf yang selama ini abu-abu bisa bertransformasi menjadi aset produktif yang sah secara hukum.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga April 2026. Aturan dan pelaksanaan program bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah dan lembaga terkait.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.











