Finansial

Bareskrim Polri Menetapkan Satu Tersangka Baru Terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Danang Ismail
×

Bareskrim Polri Menetapkan Satu Tersangka Baru Terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Menetapkan Satu Tersangka Baru Terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Penetapan tersangka baru dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menjadi sorotan. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dugaan penyalahgunaan dana masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan fintech syariah ini. Kini, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang.

Salah satu pengembangan adalah penambahan satu tersangka berinisial AS. Ia adalah eks Direktur sekaligus pendiri PT DSI yang menjabat dari 2018 hingga 2024. Penetapan ini didasari oleh minimal dua alat bukti yang sah, hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik. Tersangka AS telah dipanggil untuk diperiksa pada 8 April 2026 mendatang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Kronologi Penetapan Tersangka Tambahan

  1. Penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan satu tersangka tambahan.

  2. Tersangka berinisial AS merupakan eks Direktur sekaligus pendiri PT DSI.

  3. Surat panggilan resmi telah dikirimkan untuk pemeriksaan pada 8 April 2026 pukul 10.00 WIB.

  4. Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan untuk mencegah keberangkatan tersangka keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Taufiq Aljufri (Direktur Utama dan Pemegang Saham), ARL (Komisaris dan Pemegang Saham), serta Mery Yuniarni (Eks Direktur dan Pemegang Saham). Ketiganya ditetapkan berdasarkan minimal tiga alat bukti yang sah hasil gelar perkara.

Modus Operandi PT DSI

Modus yang digunakan oleh PT DSI dalam menarik dana masyarakat diduga melibatkan proyek fiktif. Data borrower yang digunakan bukanlah data nyata, melainkan rekayasa untuk menarik . Hal ini dilakukan dalam periode 2018 hingga 2025 dan dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU ITE.

Beberapa pasal yang disangkakan antara lain:

  • Pasal 488 dan/atau 486 dan/atau 492 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
  • Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penipuan melalui media elektronik.
  • Pasal 299 UU tentang pencatatan laporan palsu.
  • Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.

Peran Lembaga Terkait dalam Penanganan Kasus

Penyidikan kasus DSI tidak hanya dilakukan oleh Bareskrim Polri semata. Sejumlah lembaga terkait turut berperan aktif dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

  1. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)

    • Berperan dalam penelusuran aset (asset tracing)
    • Mengidentifikasi harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana
  2. Kejaksaan Agung

    • Memberikan arahan hukum dan koordinasi terkait pengembangan penyidikan
    • Menjadi mitra kerja dalam upaya pemulihan aset
  3. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

    • Membuka kanal pengaduan dan pendaftaran restitusi mulai 1 April 2026
    • Melakukan verifikasi data korban secara menyeluruh

Proses Restitusi bagi Korban

PT DSI kini memiliki kesempatan untuk mengajukan restitusi melalui LPSK. Mulai 1 April 2026, kanal pengaduan telah dibuka. Para korban dapat mendaftar sebagai pemohon restitusi dan akan melalui proses verifikasi yang akan diumumkan secara resmi oleh LPSK.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian yang dialami oleh para lender atau pemberi dana. Meski demikian, mekanisme verifikasi dan pencairan dana akan melalui tahapan ketat untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas.

Perkembangan Terkini Kasus PT DSI

Sejak penyidikan dimulai pada 14 Januari 2026, Bareskrim Polri telah mengungkap sejumlah fakta penting terkait pengelolaan dana PT DSI. Ditemukannya indikasi fraud dan pencatatan keuangan yang tidak transparan memperkuat dugaan adanya tindak pidana ekonomi yang sistematis.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan tidak ada aset yang disembunyikan atau dialihkan ke pihak ketiga. Langkah-langkah ini penting untuk memaksimalkan upaya pemulihan dana korban.

Dampak Terhadap Industri Fintech Syariah

Kasus DSI menjadi pelajaran penting bagi pengawasan terhadap fintech syariah di Indonesia. Perusahaan ini beroperasi sejak 2018 tanpa izin resmi dari (OJK), yang menimbulkan celah hukum dan risiko besar bagi masyarakat.

Sebagai respons, dan regulator terus memperkuat pengawasan terhadap digital yang menawarkan skema investasi atau pinjaman. Kasus ini menjadi reminder bahwa tidak semua platform syariah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah, apalagi jika tidak memiliki legalitas yang jelas.

Penutup

Penetapan tersangka tambahan dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus ini secara tuntas. Dengan melibatkan berbagai lembaga terkait, diharapkan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Namun, bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat penting untuk selalu waspada dalam memilih atau pinjaman . Pastikan platform tersebut memiliki izin resmi dan reputasi yang terpercaya.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terbuka dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan penyidikan dan hukum yang berlaku.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.