Finansial

Indofund Pastikan Denda KPPU Tidak Hambat Bisnis Meski Komitmen pada GCG Tetap Dijaga

Danang Ismail
×

Indofund Pastikan Denda KPPU Tidak Hambat Bisnis Meski Komitmen pada GCG Tetap Dijaga

Sebarkan artikel ini
Indofund Pastikan Denda KPPU Tidak Hambat Bisnis Meski Komitmen pada GCG Tetap Dijaga

Indofund menyatakan bahwa yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 pelaku usaha fintech P2P lending tidak mengganggu operasional perusahaan. Meski termasuk dalam daftar terdakwa, Indofund tetap menjalankan aktivitas bisnisnya secara normal dan menegaskan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Putusan KPPU ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusan tersebut, para pelaku usaha dianggap terlibat dalam penetapan suku bunga secara bersama-sama, yang dianggap sebagai bentuk kolusi. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 755 miliar, dengan Indofund dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.

Respons Indofund Terhadap Putusan KPPU

CEO and Founder Indofund, Ryan Filbert, menyampaikan pandangan kritis terhadap putusan KPPU. Menurutnya, hukum yang dilalui dalam perkara ini terasa aneh dan tidak sesuai dengan praktik industri yang selama ini berjalan.

Ryan menjelaskan bahwa selama ini, pelaku usaha fintech sudah menjalankan koordinasi aktif dengan asosiasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait suku bunga maksimum. Menurutnya, penetapan batas atas suku bunga seharusnya menjadi acuan bagi penyelenggara yang taat aturan, bukan sebagai alat kolusi.

“Padahal menjaga industri dari predatory lending. Bukankah dengan kejadian kali ini, jadi mirip KPPU meng-endorse bahwa pinjol ilegal yang bunganya gila-gilaan justru jadi diperkenankan?” ujar Ryan.

1. Penjelasan Indofund Soal Penetapan Bunga

Indofund tidak menggunakan suku bunga sebagai benchmark utama dalam operasionalnya. Ryan menjelaskan bahwa perusahaan lebih fokus pada analisis borrower dan sektoral berdasarkan internal. Hal ini membuat Indofund tidak tergantung pada suku bunga maksimum yang ditetapkan oleh pihak eksternal.

2. Keheranan atas Putusan KPPU

Ryan juga mengungkapkan keheranannya karena fintech syariah yang tidak menggunakan prinsip bunga pun ikut terkena sanksi. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap praktik industri masih perlu diperbaiki agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.

3. Komitmen Indofund pada GCG

Meski terkena sanksi, Indofund tetap menjalankan operasionalnya seperti biasa. Perusahaan menegaskan bahwa selama ini telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga tidak terpengaruh oleh putusan KPPU tersebut.

Penjelasan Resmi dari KPPU

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, dimulai sejak 2023 hingga tahap pemeriksaan akhir. Perkara ini menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat.

1. Temuan KPPU dalam Perkara Ini

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat oleh para terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi memfasilitasi koordinasi harga di antara pelaku usaha.

2. Aspek Formil yang Dipertimbangkan

Majelis Komisi menyatakan bahwa aspek formil dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai keberatan yang diajukan oleh para terlapor, seperti masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural, dan ketidakhadiran saksi kunci, tidak dapat diterima.

3. Dasar Hukum Penjatuhan Sanksi

KPPU menilai bahwa tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999. Tidak ada peraturan yang mengizinkan pelaku usaha atau asosiasi untuk menetapkan suku bunga secara kolektif. Oleh karena itu, seluruh terlapor dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU tersebut.

Rincian Denda yang Dikenakan

Berikut adalah rincian denda yang dikenakan kepada para pelaku usaha dalam perkara ini:

Jumlah Terlapor Besaran Denda
52 Terlapor Rp 1 miliar per terlapor
Sisanya Denda bervariasi, tergantung skala pelanggaran
Total Denda Rp 755 miliar

Rekomendasi KPPU kepada OJK

Selain menjatuhkan sanksi denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap industri fintech P2P lending. Tujuannya adalah untuk menutup celah (regulation gap) dan membatasi peran asosiasi dalam menetapkan pedoman yang bersifat anti persaingan.

Disclaimer

Data dan informasi dalam artikel ini bersifat valid berdasarkan perkembangan terkini hingga publikasi. Namun, situasi hukum dan regulasi dapat berubah sewaktu-waktu. Pembaca disarankan untuk merujuk pada sumber resmi terkait untuk informasi terbaru.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.