Setelah libur panjang Idulfitri 1447 H, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka kembali layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP sejak Rabu, 25 Maret 2026. Meski begitu, DJP tetap menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital, terutama untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (SPT OP). Tenggat waktu pelaporan pun telah diperpanjang hingga 30 April 2026, memberi ruang tambahan satu bulan dari batas waktu sebelumnya.
Salah satu platform utama yang digunakan untuk pelaporan digital adalah Coretax. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT secara mandiri, cepat, dan aman. Tapi, bagi yang belum terbiasa dengan proses digital, bisa sedikit terasa ribet di awal. Untungnya, langkah-langkahnya sebenarnya cukup mudah, asal mengikuti alur yang benar.
Persiapan Sebelum Lapor SPT via Coretax
Sebelum masuk ke proses pelaporan, ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Ini bukan soal dokumen fisik, melainkan akun dan data digital yang harus siap di sistem Coretax. Tanpa ini, pelaporan tidak bisa dilanjutkan.
1. Registrasi dan Aktivasi Akun Coretax
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat akun Coretax. Bagi yang belum pernah menggunakan, ini saatnya mencoba.
- Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Centang “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”
- Masukkan NIK, lalu klik “Cari” untuk menampilkan data
- Isi email dan nomor HP yang sudah terdaftar di sistem perpajakan
- Validasi email dan nomor HP
- Lakukan verifikasi identitas
- Baca pernyataan, centang persetujuan, lalu klik “Simpan”
- Cek email untuk mendapatkan surat penerbitan NPWP dan kata sandi sementara
- Login kembali dan atur ulang kata sandi
2. Buat Passphrase untuk Tanda Tangan Digital
Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah membuat passphrase. Ini penting untuk keperluan tanda tangan digital saat pelaporan.
- Masuk ke menu “Portal Saya”
- Pilih “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”
- Pilih jenis “Kode Otorisasi DJP”
- Masukkan passphrase sesuai ketentuan
- Centang pernyataan wajib pajak
- Klik “Simpan”
Dengan passphrase ini, akun Coretax siap digunakan untuk pelaporan SPT.
Langkah Pelaporan SPT Tahunan via Coretax
Setelah semua persiapan selesai, saatnya masuk ke proses pelaporan. Ini adalah bagian yang sebenarnya, dan bisa dibilang cukup mudah selama data sudah lengkap.
3. Login ke Coretax
- Gunakan NIK atau NPWP yang sudah terdaftar
- Masukkan kata sandi yang telah diatur
4. Pilih Menu SPT
- Setelah berhasil login, pilih menu “SPT” atau “Surat Pemberitahuan SPT”
- Klik “Buat konsep SPT” untuk memulai pengisian
5. Pilih Jenis Pajak dan Tahun Pajak
- Pilih “SPT PPh Orang Pribadi”
- Tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan
6. Isi Data Formulir
- Lengkapi seluruh bagian formulir dengan data yang sesuai
- Periksa kembali setiap kolom untuk menghindari kesalahan
7. Periksa Kewajiban Pajak
- Jika ada pajak yang masih harus dibayar, sistem akan menampilkan kode billing
- Lakukan pembayaran melalui bank atau kanal digital yang tersedia
8. Kirim SPT
- Setelah semua data benar dan pembayaran selesai, kirim SPT
- Tunggu hingga muncul bukti penerimaan elektronik (BPE)
Dengan munculnya BPE, berarti SPT Tahunan telah berhasil dilaporkan.
Perbandingan Cara Pelaporan SPT Tahunan
Untuk membantu memahami kelebihan pelaporan digital, berikut perbandingan antara pelaporan secara manual dan digital.
| Aspek | Pelaporan Manual | Pelaporan via Coretax |
|---|---|---|
| Tempat | Kantor Pajak | Dari rumah |
| Waktu | Terbatas sesuai jam kerja | 24 jam (kapan saja) |
| Proses | Butuh antre dan pengisian formulir fisik | Isi data langsung di sistem |
| Bukti | Fisik atau scan dari petugas | Bukti elektronik otomatis |
| Kecepatan | Relatif lama | Cepat dan instan |
Tips Agar Pelaporan SPT Lebih Lancar
- Pastikan semua data diri di sistem DJP sudah valid, termasuk email dan nomor HP.
- Siapkan dokumen pendukung seperti e-billing, slip gaji, dan bukti potong pajak.
- Gunakan koneksi internet yang stabil agar tidak terjadi gangguan saat proses.
- Jangan menunda-nunda hingga mendekati batas akhir. Semakin awal, semakin tenang.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Maret 2026. Aturan dan prosedur dari DJP bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Disarankan untuk selalu memeriksa laman resmi pajak.go.id untuk informasi terbaru.
Jadi, kalau sudah punya akun Coretax dan semua data siap, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan kapan saja sebelum 30 April 2026. Jangan sampai kehabisan waktu dan terkena sanksi. Yuk, segera laporkan!
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.







