Edukasi

Menteri PAN RB Pastikan Guru Swasta Tak Boleh Jadi PPPK, DPR Desak Revisi UU ASN

Danang Ismail
×

Menteri PAN RB Pastikan Guru Swasta Tak Boleh Jadi PPPK, DPR Desak Revisi UU ASN

Sebarkan artikel ini
Menteri PAN RB Pastikan Guru Swasta Tak Boleh Jadi PPPK, DPR Desak Revisi UU ASN

pengangkatan ratusan ribu guru menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sempat menimbulkan harapan besar. Namun, rencana tersebut tak bisa berjalan mulus karena terbentur pada ketentuan Undang-Undang yang masih mengatur bahwa PPPK hanya boleh berasal dari pegawai pemerintah.

Kementerian Agama awalnya mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dialihstatuskan menjadi PPPK. Angka ini mencakup guru yang bekerja di madrasah negeri maupun swasta. Sayangnya, dari jumlah tersebut, hanya guru dari madrasah negeri yang memenuhi syarat secara hukum.

Guru Swasta Masih Terpinggirkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ( RB), Rini Widayanti, secara tegas menyatakan bahwa guru swasta tidak dapat dimasukkan dalam skema PPPK. Pasalnya, undang-undang yang berlaku saat ini tidak mengizinkan pegawai swasta menjadi bagian dari sistem kepegawaian negara.

“Kami memang tidak bisa memberikan formasi untuk (guru madrasah) swasta. Karena PPPK itu memang ada di instansi Pemerintah,” ujar Rini Widayanti.

Pernyataan ini memperjelas posisi pemerintah terhadap kebijakan pengangkatan PPPK. Meski demikian, banyak pihak menilai bahwa pengecualian terhadap guru swasta justru menciptakan ketidakadilan. Padahal, baik guru negeri maupun swasta menjalankan fungsi yang sama dalam proses pendidikan.

1. Status Hukum Guru Swasta dalam UU ASN

Salah satu akar masalah utama adalah pasal dalam UU ASN yang secara eksplisit menyatakan bahwa aparatur sipil negara tidak boleh berada di sektor swasta. Ini membuat guru yang mengajar di lembaga pendidikan swasta tidak bisa diakui sebagai bagian dari sistem ASN, termasuk dalam bentuk PPPK.

Hal ini kemudian memunculkan pro-kontra. Sebab, meskipun secara hukum terlarang, realita lapangan menunjukkan bahwa guru swasta juga memiliki kontribusi besar dalam dunia pendidikan nasional.

2. Tanggapan DPR terhadap Kebijakan Ini

Kritik pun datang dari DPR RI. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pasal dalam UU ASN tersebut perlu dikaji ulang. Ia menilai bahwa ketentuan saat ini membatasi ruang gerak bagi guru swasta untuk mendapatkan perlakuan yang setara.

“Pasal dalam UU ASN itu memang tidak memperbolehkan ASN ada di Swasta,” ucap Marwan Dasopang.

Menurutnya, jika memang tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru, maka harus disesuaikan agar inklusif dan adil.

Perlunya Revisi UU ASN

Masalah ini bukan sekadar soal angka atau kuota. Ini tentang prinsip kesetaraan dan pengakuan atas kontribusi guru, terlepas dari status tempat mereka mengajar. Jika pemerintah ingin mendorong peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh, maka semua elemen pendidik harus diperhitungkan secara proporsional.

3. Fungsi Guru Swasta dalam Sistem Pendidikan Nasional

Guru swasta, terutama di madrasah, memiliki peran yang tidak kalah penting dibandingkan guru negeri. Mereka membantu pemerintah dalam menjangkau layanan pendidikan ke daerah-daerah yang minim akses. Namun, karena tidak memiliki status kepegawaian, mereka sering kali menghadapi ketidakpastian dalam hal tunjangan, jaminan sosial, hingga masa pensiun.

4. Dampak dari Kebijakan Saat Ini

Tanpa perlindungan hukum yang memadai, guru swasta rentan menghadapi berbagai risiko. Mulai dari rendahnya motivasi kerja hingga kurangnya insentif untuk meningkatkan kapasitas diri. Ini tentu akan berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima siswa.

Selain itu, ketimpangan status juga bisa memicu ketegangan antar kelompok guru. Padahal, idealnya, semua guru harus diberi kesempatan yang sama untuk berkembang dan diakui secara profesional.

5. Langkah Selanjutnya Menuju Kesetaraan

DPR RI telah mengusulkan revisi UU ASN agar lebih inklusif. Salah satu opsi yang dibahas adalah memperbolehkan guru swasta menjadi PPPK dengan syarat tertentu. Misalnya, melalui seleksi ketat dan pengakuan atas masa kerja serta kompetensi yang telah dimiliki.

Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk menyeimbangkan perlakuan antara guru negeri dan swasta. Namun, tentu saja, revisi undang-undang membutuhkan waktu dan proses yang matang agar tidak menimbulkan kebocoran regulasi di masa depan.

Perbandingan Status Guru Negeri dan Swasta

Aspek Guru Negeri (ASN/PPPK) Guru Swasta
Status Kepegawaian Diakui negara Tidak diakui negara
Tunjangan Tetap dan terjamin Tergantung institusi
Jaminan Sosial BPJS disediakan pemerintah Bergantung kesadaran yayasan
Karier Jalur kepangkatan jelas Terbatas
Kesejahteraan Relatif stabil Kurang pasti

Tabel di atas menunjukkan betapa besar perbedaan yang dialami guru swasta dibandingkan rekan-rekan mereka di sekolah negeri. Padahal, keduanya menjalankan yang sama dalam konteks pendidikan.

Harapan ke Depan

Harapan ke depan tentu saja agar semua guru, baik dari madrasah negeri maupun swasta, bisa mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang setara. Ini bukan soal memberi hak istimewa, tapi soal keadilan dan penghargaan terhadap kerja keras para pendidik.

Revisi UU ASN menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan hal tersebut. Meski prosesnya tidak mudah, langkah awal sudah mulai digaungkan oleh DPR RI. Yang penting, momentum ini tidak disia-siakan dan benar-benar membawa positif bagi dunia pendidikan Indonesia.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pendidikan yang semakin kompleks, sistem kepegawaian juga harus siap beradaptasi. Termasuk dalam hal mengakomodasi peran guru swasta yang selama ini sering kali luput dari perhatian.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga tanggal publikasi. Aturan dan kebijakan terkait ASN serta PPPK dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi pemerintah.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.