THR untuk PPPK di Kabupaten Donggala belum juga cair hingga pertengahan Maret 2026. Banyak yang mulai khawatir, apalagi bukannya uang THR yang ditunggu-tunggu, yang datang justru surat dari pemerintah daerah. Surat itu menjelaskan alasan kenapa pembayaran THR harus ditunda, dan tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pegawai PPPK.
Surat dengan nomor 841/0415/BAG.UMUM/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyebut bahwa penundaan ini karena keterbatasan anggaran dan kondisi keuangan daerah yang belum memadai. Meski begitu, pemerintah daerah menegaskan bahwa THR tetap akan diberikan, hanya saja bukan sekarang.
Penjelasan Resmi dari Pemkab Donggala
Isi surat yang diterima oleh PPPK menjelaskan bahwa pembayaran THR tidak bisa dilakukan sesuai jadwal karena situasi keuangan daerah yang sedang tidak memungkinkan. Pemerintah daerah menyatakan bahwa THR tetap menjadi hak pegawai, namun realisasinya harus ditunda sampai anggaran tersedia dan kondisi keuangan membaik.
Surat juga menyebut bahwa penundaan ini tidak berarti THR dibatalkan. Hanya saja, pembayaran akan disesuaikan dengan kemampuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR.
1. Penundaan THR karena Keterbatasan Anggaran
Penundaan THR ini bukan keputusan sembarangan. Pemerintah daerah mengacu pada kondisi keuangan yang sedang mengalami tekanan. Dengan adanya berbagai prioritas belanja daerah, termasuk pembiayaan operasional pemerintahan dan program prioritas, anggaran untuk THR harus ditunda sementara waktu.
2. THR Tetap Dijamin Akan Cair
Meski ditunda, pemerintah daerah menjamin bahwa THR akan tetap dibayarkan. Hanya saja, waktu pencairannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan kondisi keuangan daerah ke depannya.
3. Surat Ini Ditujukan untuk Menjelaskan Situasi
Tujuan utama dari surat ini adalah sebagai bentuk transparansi. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa PPPK memahami situasi yang sedang terjadi, dan bahwa penundaan THR bukan berarti THR tidak akan cair sama sekali.
Reaksi dan Dampak bagi PPPK
Banyak PPPK merasa kecewa karena THR merupakan hak yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. THR biasanya menjadi harapan finansial menjelang Ramadan dan Idul Fitri, terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.
Namun, dengan kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil, mereka pun terpaksa bersabar. Beberapa berharap agar THR bisa cair sebelum Ramadan, meski pemerintah belum memberikan jadwal pasti.
Perbandingan THR PPPK dan ASN
Berikut adalah perbandingan THR antara PPPK dan ASN di Kabupaten Donggala berdasarkan ketentuan yang berlaku:
| Kategori | Dasar Perhitungan THR | Status THR 2026 |
|---|---|---|
| PPPK | Gaji Pokok + Tunjangan Tetap | Ditunda karena keterbatasan anggaran |
| ASN | Gaji Pokok + Tunjangan Tetap | Cair sesuai jadwal APBN |
Dari tabel di atas terlihat bahwa secara ketentuan, PPPK dan ASN memiliki dasar perhitungan THR yang sama. Namun, karena keterbatasan anggaran daerah, THR PPPK harus ditunda, sedangkan THR ASN tetap cair karena bersumber dari APBN.
Apa Kata PP Nomor 9 Tahun 2026?
PP Nomor 9 Tahun 2026 secara jelas menyebutkan bahwa THR merupakan hak pegawai, termasuk PPPK. THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa THR bisa ditunda jika terjadi keadaan khusus, seperti keterbatasan anggaran atau situasi darurat keuangan daerah.
Langkah yang Bisa Ditempuh PPPK
Meskipun THR ditunda, PPPK tetap bisa mengambil beberapa langkah untuk memastikan haknya tetap terjaga.
1. Memahami Isi Surat dengan Baik
Langkah pertama adalah memahami alasan penundaan THR melalui isi surat resmi dari pemerintah daerah. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menimbulkan kekhawatiran berlebihan.
2. Menunggu Informasi Selanjutnya dari Pemkab
PPPK disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Donggala. Jika kondisi keuangan membaik, THR bisa saja cair di tengah tahun atau menjelang Idul Fitri.
3. Menghubungi Instansi Terkait jika Ada Ketidakjelasan
Jika ada informasi yang tidak jelas atau PPPK merasa dirugikan, mereka bisa menghubungi bagian kepegawaian atau Dinas Pendapatan Daerah setempat untuk klarifikasi lebih lanjut.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersumber dari surat resmi Pemerintah Kabupaten Donggala nomor 841/0415/BAG.UMUM/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Namun, situasi keuangan daerah bisa berubah sewaktu-waktu, dan kebijakan terkait THR juga bisa mengalami penyesuaian sesuai perkembangan anggaran dan regulasi yang berlaku. Data dan ketentuan yang disebutkan dalam artikel ini berlaku per Maret 2026 dan dapat berubah di masa mendatang.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













