Edukasi

PPPK Gelisah Menunggu THR, Surat Resmi Justru Datang dengan Isi Mengejutkan

Retno Ayuningrum
×

PPPK Gelisah Menunggu THR, Surat Resmi Justru Datang dengan Isi Mengejutkan

Sebarkan artikel ini
PPPK Gelisah Menunggu THR, Surat Resmi Justru Datang dengan Isi Mengejutkan

THR untuk PPPK di Kabupaten Donggala belum juga cair hingga pertengahan . Banyak yang mulai khawatir, apalagi bukannya uang THR yang ditunggu-tunggu, yang datang justru surat dari pemerintah daerah. Surat itu menjelaskan alasan kenapa pembayaran THR harus ditunda, dan tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan PPPK.

Surat dengan nomor 841/0415/BAG.UMUM/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyebut bahwa penundaan ini karena keterbatasan anggaran dan kondisi keuangan daerah yang belum memadai. Meski begitu, pemerintah daerah menegaskan bahwa THR tetap akan diberikan, hanya saja bukan sekarang.

Penjelasan Resmi dari Pemkab Donggala

Isi surat yang diterima oleh PPPK menjelaskan bahwa pembayaran THR tidak bisa dilakukan sesuai jadwal karena situasi keuangan daerah yang sedang tidak memungkinkan. Pemerintah daerah menyatakan bahwa THR tetap menjadi hak pegawai, namun realisasinya harus ditunda sampai anggaran tersedia dan kondisi keuangan membaik.

Surat juga menyebut bahwa penundaan ini tidak berarti THR dibatalkan. Hanya saja, pembayaran akan disesuaikan dengan kemampuan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR.

1. Penundaan THR karena Keterbatasan Anggaran

Penundaan THR ini bukan keputusan sembarangan. Pemerintah daerah mengacu pada kondisi keuangan yang sedang mengalami tekanan. Dengan adanya berbagai prioritas belanja daerah, termasuk pembiayaan pemerintahan dan program prioritas, anggaran untuk THR harus ditunda sementara waktu.

2. THR Tetap Dijamin Akan Cair

Meski ditunda, pemerintah daerah menjamin bahwa THR akan tetap dibayarkan. Hanya saja, waktu pencairannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan kondisi keuangan daerah ke depannya.

3. Surat Ini Ditujukan untuk Menjelaskan Situasi

Tujuan utama dari surat ini adalah sebagai bentuk transparansi. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa PPPK memahami situasi yang sedang terjadi, dan bahwa penundaan THR bukan berarti THR tidak akan cair sama sekali.

Reaksi dan Dampak bagi PPPK

Banyak PPPK merasa kecewa karena THR merupakan hak yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. THR biasanya menjadi harapan finansial menjelang Ramadan dan , terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.

Namun, dengan kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil, mereka pun terpaksa bersabar. Beberapa berharap agar THR bisa cair sebelum Ramadan, meski pemerintah belum memberikan jadwal pasti.

Perbandingan THR PPPK dan ASN

Berikut adalah perbandingan THR antara PPPK dan di Kabupaten Donggala berdasarkan ketentuan yang berlaku:

Kategori Dasar Perhitungan THR Status
PPPK + Tunjangan Tetap Ditunda karena keterbatasan anggaran
ASN Gaji Pokok + Tunjangan Tetap Cair sesuai jadwal APBN

Dari tabel di atas terlihat bahwa secara ketentuan, PPPK dan ASN memiliki dasar perhitungan THR yang sama. Namun, karena keterbatasan anggaran daerah, THR PPPK harus ditunda, sedangkan THR ASN tetap cair karena bersumber dari APBN.

Apa Kata PP Nomor 9 Tahun 2026?

PP Nomor 9 Tahun 2026 secara jelas menyebutkan bahwa THR merupakan hak pegawai, termasuk PPPK. THR diberikan menjelang hari raya , baik Idul Fitri maupun Idul Adha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa THR bisa ditunda jika terjadi keadaan khusus, seperti keterbatasan anggaran atau situasi darurat keuangan daerah.

Langkah yang Bisa Ditempuh PPPK

Meskipun THR ditunda, PPPK tetap bisa mengambil beberapa langkah untuk memastikan haknya tetap terjaga.

1. Memahami Isi Surat dengan Baik

Langkah pertama adalah memahami alasan penundaan THR melalui isi surat resmi dari pemerintah daerah. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menimbulkan kekhawatiran berlebihan.

2. Menunggu Informasi Selanjutnya dari Pemkab

PPPK disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Donggala. Jika kondisi keuangan membaik, THR bisa saja cair di tengah tahun atau menjelang Idul Fitri.

3. Menghubungi Instansi Terkait jika Ada Ketidakjelasan

Jika ada informasi yang tidak jelas atau PPPK merasa dirugikan, mereka bisa menghubungi bagian kepegawaian atau Dinas Pendapatan Daerah setempat untuk klarifikasi lebih lanjut.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersumber dari surat resmi Pemerintah Kabupaten Donggala nomor 841/0415/BAG.UMUM/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Namun, situasi keuangan daerah bisa berubah sewaktu-waktu, dan kebijakan terkait THR juga bisa mengalami penyesuaian sesuai perkembangan anggaran dan regulasi yang berlaku. dan ketentuan yang disebutkan dalam artikel ini berlaku per Maret 2026 dan dapat berubah di masa mendatang.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.