Situasi menyedihkan kembali menyelimuti nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di Sulawesi Barat. Terbaru, mereka harus rela tanpa Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini. Kabar ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama mengingat status mereka yang dianggap setara dengan ASN dalam hal tanggung jawab kerja.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akhirnya angkat bicara soal kondisi ini. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menjelaskan bahwa penyebab utama tidak cairnya THR PPPK Penuh Waktu adalah karena keterbatasan anggaran daerah. Dengan kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah mengaku belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut.
Penyebab THR PPPK Penuh Waktu Tidak Cair
Masalah ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang membuat pemerintah daerah belum bisa membayar THR PPPK Penuh Waktu di tahun ini. Penjelasan resmi pun sudah disampaikan oleh pihak eksekutif daerah.
1. Keterbatasan Anggaran Daerah
Faktor utama yang menyebabkan THR tidak cair adalah keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Junda Maulana menyampaikan bahwa anggaran untuk gaji PPPK Penuh Waktu dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) hanya mencukupi 10 bulan saja.
Artinya, masih ada kekurangan untuk dua bulan gaji, apalagi jika ditambah dengan THR yang biasanya setara dengan gaji penuh. Dengan kondisi seperti ini, pemerintah daerah terpaksa harus memprioritaskan kebutuhan mendesak lainnya.
2. Belum Ada Alokasi Khusus THR di APBD
Selain keterbatasan anggaran, tidak adanya alokasi khusus untuk THR dalam APBD juga menjadi penyebab utama THR tidak cair. Junda Maulana menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya ingin membayar THR, namun kenyataan anggaran tidak memungkinkan.
Hal ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini belum memadai untuk memenuhi seluruh hak kepegawaian, termasuk THR yang menjadi hak para pegawai.
3. Prioritas Penggunaan Anggaran Lain
Dalam situasi fiskal yang menekan, pemerintah daerah harus memilih prioritas penggunaan anggaran. Beberapa kebutuhan mendesak seperti pembayaran gaji pokok, operasional pemerintahan, dan program prioritas daerah justru menjadi prioritas utama.
Sehingga, THR yang biasanya menjadi bagian dari penghargaan tahunan terpaksa dikurangi atau bahkan dihapus dari daftar pembayaran.
Dampak dan Reaksi dari Situasi Ini
Situasi ini tentu tidak main-main. Banyak PPPK Penuh Waktu merasa kecewa dan khawatir dengan kondisi keuangan daerah yang terus menurun. Apalagi, mereka sudah bekerja penuh waktu dengan tanggung jawab yang sama dengan ASN.
1. Kondisi Psikologis Pegawai
Tidak cairnya THR bisa berdampak pada semangat kerja para PPPK. Mereka merasa tidak dihargai, meski sudah bekerja keras dan loyal pada pemerintah daerah. Kondisi ini bisa memicu ketidakpuasan dan menurunkan produktivitas kerja.
2. Kebingungan Soal Hak dan Kewajiban
Banyak PPPK juga bingung dengan status mereka. Di satu sisi, mereka bekerja seperti ASN, namun di sisi lain, hak-hak kepegawaian seperti THR justru tidak terpenuhi. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlakuan yang tidak adil terhadap tenaga kerja kontrak.
Langkah yang Bisa Ditempuh PPPK
Meski situasi ini terasa menyedihkan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh PPPK Penuh Waktu untuk menghadapi kondisi ini. Baik secara individu maupun kolektif.
1. Memahami Kebijakan dan Regulasi Terkait THR
Langkah awal yang penting adalah memahami regulasi terkait THR untuk PPPK. Tidak semua daerah memiliki kewajiban yang sama dalam membayar THR, tergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan daerah masing-masing.
2. Melakukan Pendekatan dengan Pemerintah Daerah
PPPK bisa melakukan pendekatan secara langsung dengan pemerintah daerah melalui organisasi atau forum pegawai. Dengan pendekatan yang bijak dan profesional, bisa saja ada solusi yang bisa dicari bersama.
3. Meningkatkan Kompetensi dan Kinerja
Langkah jangka panjang adalah meningkatkan kompetensi dan kinerja kerja. Dengan kinerja yang baik, PPPK bisa memperkuat posisi tawar mereka dalam menuntut hak-hak kepegawaian, termasuk THR.
Perbandingan Hak THR antara ASN dan PPPK
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perbandingan hak THR antara ASN dan PPPK di beberapa daerah.
| Jenis Pegawai | Hak THR | Keterangan |
|---|---|---|
| ASN Tetap | Ya | Biasanya cair sesuai regulasi nasional |
| PPPK Penuh Waktu | Tergantung Daerah | Tidak semua daerah memberikan THR |
| PPPK Paruh Waktu | Tidak | Umumnya tidak mendapat THR |
Catatan: Data ini bersifat umum dan dapat berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Penjelasan Singkat: Apa Itu THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai menjelang hari raya keagamaan. THR biasanya diberikan sekali dalam setahun dan nilainya setara dengan gaji penuh pegawai.
Bagi ASN, THR menjadi hak yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Namun, untuk PPPK, pemberian THR tergantung pada kebijakan daerah dan kemampuan anggaran.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat kondisional dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kondisi fiskal yang berlaku. Data dan pernyataan yang disajikan didasarkan pada informasi resmi yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat per tanggal 17 Maret 2026.
Penutup
Situasi tidak cairnya THR bagi PPPK Penuh Waktu di Sulawesi Barat memang menyedihkan. Namun, ini juga menjadi cerminan dari kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tantangan besar. Semoga ke depannya, pemerintah daerah bisa menemukan solusi terbaik untuk memenuhi hak-hak para pegawai, sekaligus menjaga kesejahteraan dan semangat kerja mereka.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













