Gagal bayar di pinjol ilegal, apakah catatan kredit di SLIK OJK ikut hancur?
Pertanyaan ini kerap menghantui ribuan orang yang terjerat pinjaman online ilegal di Indonesia. Berdasarkan data Satgas PASTI OJK, lebih dari 11.000 entitas pinjol ilegal sudah diblokir sejak 2017 hingga pertengahan 2025 — dan korbannya terus bertambah setiap tahun.
Nah, kabar baiknya, utang di pinjol ilegal tidak akan merusak catatan SLIK OJK. Faktanya, platform ilegal tidak memiliki akses sama sekali ke sistem pelaporan kredit nasional. Ancaman debt collector soal “masuk daftar hitam BI Checking” hanyalah modus intimidasi belaka. Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, data resmi OJK, dan regulasi terkait yang berlaku per Januari 2026.
Memahami SLIK OJK dan Skor Kolektibilitas Kredit
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apa itu SLIK OJK dan bagaimana sistem ini bekerja.
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah database nasional yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan untuk mencatat seluruh riwayat kredit masyarakat Indonesia.
Sistem ini menggantikan BI Checking sejak 1 Januari 2018. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 POJK Nomor 64/POJK.03/2020, SLIK berfungsi untuk pelaporan dan permintaan Informasi Debitur (iDeb) oleh lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.
Singkatnya, setiap kali seseorang mengajukan KPR, kartu kredit, atau pinjaman online legal, lembaga keuangan akan mengecek riwayat kredit calon debitur melalui sistem ini.
Skor Kolektibilitas dalam SLIK
Kolektibilitas adalah klasifikasi status pembayaran kredit dengan skala 1 sampai 5. Skor ini menjadi penentu utama apakah pengajuan kredit baru akan disetujui atau ditolak.
| Kol | Status | Keterangan | Dampak Pengajuan Kredit |
|---|---|---|---|
| 1 | Lancar | Pembayaran tepat waktu | ✓ Disetujui |
| 2 | Dalam Perhatian Khusus | Terlambat 1–90 hari | ⚠ Dengan catatan |
| 3 | Kurang Lancar | Terlambat 91–120 hari | ✗ Kemungkinan ditolak |
| 4 | Diragukan | Terlambat 121–180 hari | ✗ Hampir pasti ditolak |
| 5 | Macet | Terlambat >180 hari | ✗ Blacklist |
Skor Kol 1 adalah kondisi ideal yang membuka akses ke berbagai produk keuangan. Sebaliknya, Kol 5 akan menyulitkan pengajuan kredit di masa depan — termasuk KPR, kredit kendaraan, hingga kartu kredit.
Daftar Lembaga yang Wajib Melapor ke SLIK Berdasarkan POJK 11/2024
Tidak semua lembaga keuangan bisa melaporkan data ke SLIK. Hanya institusi yang terdaftar dan berizin OJK yang memiliki akses pelaporan.
Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas POJK 18/2017, berikut daftar lengkap pelapor SLIK yang sah:
| Kategori Pelapor | Jenis Lembaga |
|---|---|
| Perbankan | Bank Umum Konvensional, Bank Syariah, BPR, BPRS |
| Lembaga Pembiayaan | Perusahaan pembiayaan (leasing), pembiayaan syariah |
| Asuransi | Perusahaan asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah |
| Penjaminan | Perusahaan penjaminan konvensional dan syariah |
| Fintech Lending | LPBBTI (P2P Lending) yang terdaftar dan berizin OJK |
| Lembaga Lainnya | Pegadaian, koperasi simpan pinjam, LKM, LPEI |
Perhatikan baris yang di-highlight kuning — hanya fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK yang wajib dan berhak melaporkan data ke SLIK. Artinya, pinjol ilegal sama sekali tidak termasuk dalam daftar pelapor resmi.
Pinjol Ilegal Tidak Bisa Mengakses atau Melaporkan ke SLIK OJK
Ini adalah inti pembahasan yang perlu dipahami dengan jelas.
Pinjol ilegal adalah platform yang beroperasi tanpa izin OJK. Karena tidak terdaftar, mereka tidak memiliki akses ke sistem SLIK — baik untuk melaporkan data debitur maupun untuk mengecek riwayat kredit.
Jadi, ancaman debt collector pinjol ilegal yang mengatakan “nama akan dimasukkan ke daftar hitam BI Checking” atau “skor kredit akan hancur” adalah murni intimidasi tanpa dasar.
Sistem SLIK dirancang eksklusif untuk lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK. Platform ilegal yang tidak memenuhi persyaratan regulasi otomatis tidak bisa mengakses infrastruktur pelaporan kredit nasional.
Perbandingan Dampak Gagal Bayar: Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal
Meski utang pinjol ilegal tidak masuk SLIK, bukan berarti tidak ada konsekuensi. Berikut perbandingan dampak galbay di kedua jenis platform:
| Aspek Dampak | Pinjol Legal (Berizin OJK) | Pinjol Ilegal |
|---|---|---|
| Catatan SLIK OJK | ✓ Tercatat (Kol 3-5) | ✗ Tidak tercatat |
| Pengajuan Kredit Masa Depan | Terganggu 2+ tahun | Tidak terpengaruh |
| Metode Penagihan | Sesuai kode etik AFPI | Teror, intimidasi, sebar data |
| Risiko Data Pribadi | Dilindungi UU PDP | Sangat tinggi disalahgunakan |
| Perlindungan Hukum | Ada (bisa mengadu ke OJK) | Tidak ada untuk transaksi |
| Bunga dan Denda | Max 0,1%/hari (diatur OJK) | Tidak terbatas (bisa 1-2%/hari) |
Tabel di atas menunjukkan bahwa meski galbay di pinjol ilegal tidak merusak SLIK, risiko lainnya justru jauh lebih berbahaya dan merugikan.
Risiko Nyata dari Galbay Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai
Jangan salah paham — tidak masuk SLIK bukan berarti aman. Justru bahaya pinjol ilegal terletak pada aspek lain yang lebih mengancam.
1. Teror Penagihan Tanpa Batas
DC pinjol ilegal tidak terikat aturan penagihan seperti yang ditetapkan AFPI. Mereka bisa menghubungi kapan saja — tengah malam, dini hari, berulang-ulang tanpa jeda.
Metodenya pun beragam: telepon bertubi-tubi, pesan WhatsApp dengan kata-kata kasar, hingga ancaman kekerasan.
2. Penyebaran Data Pribadi
Ini adalah risiko paling menyakitkan. Pinjol ilegal sering meminta akses ke seluruh kontak, galeri, dan SMS saat instalasi aplikasi.
Ketika terjadi galbay, data ini dijadikan senjata. Foto KTP, swafoto, bahkan foto pribadi bisa disebar ke kontak darurat, keluarga, rekan kerja, atau diposting di media sosial. Beberapa korban bahkan mengalami foto diedit menjadi konten tidak senonoh untuk mempermalukan.
3. Bunga dan Denda Mencekik
Berbeda dengan pinjol legal yang dibatasi regulasi OJK dengan bunga maksimal 0,1% per hari, pinjol ilegal bisa menerapkan bunga 1-2% per hari atau bahkan lebih.
Pinjaman Rp1.000.000 bisa membengkak menjadi Rp2.000.000 dalam hitungan minggu. Ditambah potongan admin besar di awal, dana yang diterima jauh lebih kecil dari nominal pinjaman.
4. Dampak Psikologis
Teror yang terus-menerus dapat menyebabkan stres berat, kecemasan, gangguan tidur, hingga depresi.
Rasa malu karena data tersebar ke orang terdekat sering membuat korban menutup diri dan enggan mencari pertolongan. Beberapa kasus bahkan berujung pada keputusan tragis.
5. Potensi Penipuan Lanjutan
Data pribadi yang sudah dikumpulkan pinjol ilegal bisa dijual atau digunakan untuk penipuan identitas di kemudian hari.
NIK, foto KTP, dan informasi sensitif lainnya menjadi komoditas berharga di pasar gelap digital.
Cara Mengecek Catatan SLIK OJK Sendiri
Untuk memastikan kondisi riwayat kredit, setiap warga negara berhak mengecek data SLIK-nya sendiri secara gratis.
Pengecekan Online via iDebku
- Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Isi formulir dengan data sesuai KTP
- Unggah foto KTP dan swafoto
- Pilih Kantor OJK terdekat untuk verifikasi
- Tunggu email konfirmasi (1-3 hari kerja)
- Hasil iDeb akan dikirim ke email yang didaftarkan
Pengecekan Offline di Kantor OJK
Alternatifnya, datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa:
- KTP asli
- Fotokopi KTP
Proses biasanya memakan waktu sekitar 15-30 menit. Layanan ini gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Jika menemukan kesalahan data dalam laporan SLIK, bisa mengajukan koreksi ke lembaga pemberi kredit yang melaporkan data tersebut.
Tips Menjaga Skor Kredit Tetap Bersih
Skor kredit yang baik adalah aset berharga untuk akses finansial di masa depan. Berikut beberapa tips menjaganya:
Gunakan Pinjaman dengan Bijak
- Pastikan hanya meminjam dari platform yang terdaftar dan berizin OJK
- Hitung kemampuan bayar sebelum mengajukan — idealnya cicilan tidak melebihi 30% penghasilan bulanan
- Jangan tergoda limit besar jika tidak dibutuhkan
Bayar Cicilan Tepat Waktu
Keterlambatan pembayaran sekecil apapun akan tercatat di SLIK. Set reminder atau aktifkan autodebet untuk menghindari lupa.
Hindari Pola Gali Lubang Tutup Lubang
Menutup pinjaman satu dengan pinjaman lainnya adalah awal dari lingkaran utang berbahaya. Total utang akan terus membengkak tanpa disadari.
Jaga Rasio Utang
Idealnya, total utang tidak melebihi 30-40% dari total aset atau penghasilan. Rasio utang yang sehat menunjukkan manajemen keuangan yang baik.
Cek SLIK Secara Berkala
Lakukan pengecekan minimal setahun sekali untuk memastikan tidak ada kesalahan data atau aktivitas mencurigakan.
Langkah Penanganan Jika Terjerat Pinjol Ilegal
Bagi yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal dan mengalami teror, jangan panik. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Prioritaskan Kebutuhan Pokok
Jangan menghabiskan seluruh dana untuk membayar pinjol ilegal dengan bunga tidak wajar. Utamakan kebutuhan primer: makan, tempat tinggal, kesehatan.
Jika memiliki pinjaman di platform legal, fokus lunasi itu terlebih dahulu karena akan berdampak ke SLIK.
2. Kumpulkan Semua Bukti
Dokumentasikan setiap interaksi dengan pinjol ilegal:
- Screenshot aplikasi dan riwayat transaksi
- Bukti transfer pencairan dan pembayaran
- Screenshot percakapan ancaman (WhatsApp, SMS)
- Rekaman suara jika DC menelepon
- Bukti penyebaran data ke kontak atau media sosial
Simpan di tempat aman dan backup ke cloud storage.
3. Blokir Nomor Penagih
Lindungi diri dari teror dengan memblokir semua nomor DC yang menghubungi. Jika berganti nomor, blokir lagi.
Aktifkan fitur filter spam di aplikasi pesan untuk meminimalisir gangguan.
4. Informasikan Orang Terdekat
Jangan menutup-nutupi masalah. Beri tahu keluarga atau orang terdekat tentang kondisi yang dialami.
Tujuannya agar mereka tidak kaget jika dihubungi DC dan tidak terpengaruh intimidasi. Support system sangat penting dalam menghadapi tekanan ini.
5. Laporkan ke Pihak Berwenang
Ajukan laporan resmi ke OJK, Komdigi, dan kepolisian. Semakin banyak laporan, semakin cepat penindakan terhadap pelaku.
Untuk panduan lengkap cara pelaporan, simak artikel cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK, Komdigi, dan Polri.
6. Konsultasi dengan LBH
Untuk kasus yang kompleks, konsultasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Banyak LBH yang menyediakan layanan gratis untuk korban pinjol ilegal.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Pengaduan Resmi
Dalam situasi tertekan, korban pinjol ilegal rentan menjadi sasaran penipuan lanjutan. Waspadai modus-modus berikut:
- Tawaran “jasa hapus data SLIK” — tidak ada pihak manapun yang bisa menghapus data SLIK secara ilegal
- Tawaran “jasa pelunasan dengan diskon besar” dari pihak tidak dikenal
- Permintaan transfer ke rekening pribadi yang mengatasnamakan OJK atau kepolisian
Berikut kontak resmi entitas terkait untuk pengaduan dan bantuan:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
| Telepon | 157 (Kontak OJK) |
| 081-157-157-157 | |
| [email protected] | |
| Website Layanan iDeb | idebku.ojk.go.id |
| Alamat Kantor Pusat | Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat 10710 |
| Google Maps | Lihat Lokasi OJK |
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
| [email protected] | |
| 08119224545 | |
| Website Pengaduan | aduankonten.id |
Kepolisian (Patrolisiber)
| [email protected] | |
| Website | patrolisiber.id |
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
| Email Pengaduan | [email protected] |
| Website | afpi.or.id |
| Alamat | Equity Tower Lt. 39, SCBD Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan |
Pastikan hanya menghubungi kontak resmi di atas. Jangan mudah percaya pihak yang mengaku dari instansi pemerintah melalui nomor atau akun tidak resmi.
Penutup
Gagal bayar di pinjol ilegal memang tidak akan merusak catatan SLIK OJK karena platform ilegal tidak memiliki akses ke sistem pelaporan kredit nasional. Ancaman DC soal “masuk daftar hitam BI Checking” hanyalah modus intimidasi yang tidak berdasar.
Namun, bukan berarti meminjam di pinjol ilegal tanpa risiko. Justru bahayanya jauh lebih nyata — mulai dari teror penagihan tanpa batas, penyebaran data pribadi, bunga mencekik, hingga dampak psikologis berkepanjangan. Selalu verifikasi legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman melalui website resmi OJK atau Kontak 157.
Bagi yang sudah terlanjur terjerat, jangan menyerah. Kumpulkan bukti, laporkan ke pihak berwenang, dan jangan ragu mencari bantuan dari LBH atau orang terdekat. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu memahami fakta sebenarnya tentang pinjol ilegal dan SLIK OJK. Terima kasih sudah membaca hingga akhir — semoga selalu terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan diberikan kemudahan dalam setiap urusan finansial.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, POJK 64/POJK.03/2020, data Satgas PASTI OJK, dan regulasi terkait yang berlaku per Januari 2026. Ketentuan, prosedur, dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan regulator. Selalu verifikasi informasi terbaru langsung ke OJK melalui Kontak 157 atau website resmi ojk.go.id sebelum mengambil keputusan.
FAQ
Benar. Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, hanya lembaga keuangan yang terdaftar dan berizin OJK yang berhak melaporkan data ke SLIK. Pinjol ilegal tidak memiliki izin, sehingga tidak memiliki akses sama sekali ke sistem pelaporan kredit nasional. Ancaman DC tentang “masuk daftar hitam” hanyalah intimidasi tanpa dasar hukum.
Tidak masuk SLIK bukan berarti tanpa risiko. Pinjol ilegal justru membawa bahaya lain yang lebih nyata: teror penagihan tanpa batas, penyebaran data pribadi ke kontak dan media sosial, bunga mencekik hingga 1-2% per hari, serta dampak psikologis berkepanjangan. Keputusan membayar atau tidak ada di tangan masing-masing, namun penting untuk memahami seluruh konsekuensinya.
Cek langsung di website resmi OJK (ojk.go.id) bagian IKNB → Fintech → P2P Lending untuk melihat daftar platform berizin. Alternatifnya, kirim nama aplikasi ke WhatsApp OJK 081-157-157-157 atau hubungi Kontak 157. Jika nama platform tidak ada dalam database, statusnya ilegal dan sebaiknya dihindari.
Berdasarkan ketentuan OJK, data riwayat kredit tersimpan selama 24 bulan (2 tahun) sejak kredit dinyatakan lunas atau dihapus bukukan oleh lembaga pemberi kredit. Setelah periode tersebut, catatan akan otomatis terhapus dari sistem SLIK. Ini berlaku hanya untuk pinjaman dari lembaga legal yang tercatat di sistem.
Segera kumpulkan semua bukti penyebaran (screenshot, rekaman). Laporkan ke OJK melalui Kontak 157 atau WhatsApp 081-157-157-157, ke Komdigi melalui aduankonten.id, dan ke kepolisian melalui patrolisiber.id. Informasikan kepada orang terdekat agar tidak terpengaruh intimidasi. Pelaku penyebaran data tanpa izin bisa dijerat Pasal 65-67 UU Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
Tidak. BI Checking (Sistem Informasi Debitur) sudah resmi digantikan oleh SLIK OJK sejak 1 Januari 2018. Pengelolaannya berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Istilah “BI Checking” masih sering digunakan masyarakat, namun secara resmi sistem yang berlaku saat ini adalah SLIK OJK dengan cakupan pelapor yang lebih luas.
Sangat kecil kemungkinannya. Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi sehingga tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut. Justru sebaliknya — pelaku pinjol ilegal yang bisa dijerat berbagai pasal pidana: UU Perlindungan Data Pribadi untuk penyalahgunaan data, UU ITE untuk ancaman dan pemerasan elektronik, serta KUHP untuk tindakan pemerasan. Korban memiliki posisi hukum lebih kuat untuk melaporkan pelaku.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













