Pernah tergoda checkout barang di e-commerce padahal gajian masih minggu depan? Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) menjadi solusi pembayaran yang semakin populer di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Layanan ini memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa terlebih dahulu, lalu membayarnya kemudian secara cicilan atau bayar penuh di akhir periode.
Per Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat puluhan platform paylater telah beroperasi secara legal di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, paylater juga menyimpan risiko yang perlu dipahami sebelum menggunakannya.
Artikel ini membahas secara lengkap tentang paylater mulai dari pengertian, sejarah, cara kerja, hingga tips bijak menggunakannya. Seluruh informasi disusun berdasarkan regulasi OJK dan sumber terpercaya lainnya.
Pengertian dan Definisi Paylater

Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan ini, penting untuk memahami terlebih dahulu apa sebenarnya paylater dan bagaimana posisinya dalam ekosistem keuangan digital.
Arti Paylater
Secara harfiah, paylater berasal dari bahasa Inggris “pay later” yang berarti “bayar nanti”. Dalam konteks layanan keuangan, paylater adalah fasilitas kredit digital yang memungkinkan konsumen melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari. Pembayaran bisa dilakukan secara penuh pada jatuh tempo atau dicicil dalam beberapa periode.
Paylater berbeda dengan pinjaman online (pinjol) karena dana tidak dicairkan ke rekening pengguna. Limit kredit hanya bisa digunakan untuk transaksi di merchant atau platform yang bekerja sama.
Konsep Buy Now Pay Later (BNPL)
Buy Now Pay Later atau BNPL merupakan istilah global untuk layanan paylater. Konsep dasarnya sederhana: beli sekarang, bayar nanti. Model bisnis ini menjembatani kebutuhan konsumen yang ingin membeli barang namun belum memiliki dana tunai saat itu.
Berbeda dengan kredit konvensional, proses approval BNPL biasanya lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan. Keputusan pemberian limit dilakukan secara otomatis menggunakan algoritma credit scoring.
Paylater dalam Ekosistem Fintech
Paylater merupakan bagian dari industri financial technology (fintech) kategori lending atau pembiayaan. Di Indonesia, layanan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara paylater wajib terdaftar dan berizin dari OJK untuk beroperasi secara legal.
Kehadiran paylater memperkuat ekosistem fintech Indonesia yang juga mencakup payment gateway, e-wallet, insurtech, dan wealthtech. Integrasi antar layanan ini menciptakan pengalaman keuangan digital yang semakin seamless.
Sejarah Paylater
Konsep bayar nanti sebenarnya bukan hal baru dalam dunia keuangan. Namun, digitalisasi membawa transformasi besar pada model bisnis ini.
Awal Mula di Dunia
Konsep kredit konsumen sudah ada sejak abad ke-19 dalam bentuk cicilan furnitur dan peralatan rumah tangga.
Model BNPL modern dimulai sekitar tahun 2005 ketika Klarna didirikan di Swedia. Platform ini menawarkan pembayaran cicilan untuk belanja online dengan proses yang jauh lebih simpel dibanding kartu kredit.
Kesuksesan Klarna diikuti oleh kemunculan Afterpay di Australia (2014) dan Affirm di Amerika Serikat (2012). Ketiga platform ini menjadi pionir industri BNPL global.
Perkembangan di Indonesia
Paylater mulai masuk ke Indonesia sekitar tahun 2016-2018 seiring dengan pesatnya pertumbuhan e-commerce.Kredivo menjadi salah satu pionir dengan meluncurkan layanan cicilan digital pada 2016. Kemudian diikuti oleh Akulaku, Home Credit, dan berbagai platform lainnya.
Titik balik terjadi ketika marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak mulai mengintegrasikan fitur paylater ke dalam platform mereka. Kemudahan akses ini mendorong adopsi masif di kalangan konsumen Indonesia.
Era pandemi 2020-2022 menjadi momentum percepatan. Pembatasan mobilitas mendorong masyarakat beralih ke belanja online, dan paylater menjadi pilihan pembayaran favorit.
Era Regulasi OJK
Seiring pertumbuhan pesat, OJK mulai memperketat regulasi industri paylater. Pada 2019, OJK menerbitkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang menjadi payung hukum bagi fintech lending termasuk paylater. Regulasi ini mengatur perizinan, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Tahun 2022-2024, pengawasan semakin diperketat dengan kewajiban pelaporan ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Artinya, riwayat pembayaran paylater kini tercatat dan memengaruhi skor kredit pengguna. Per 2026, OJK terus melakukan pembaruan regulasi untuk mengimbangi perkembangan industri yang dinamis.
Cara Kerja Paylater
Memahami mekanisme kerja paylater penting agar pengguna bisa memanfaatkannya dengan bijak dan terhindar dari masalah keuangan.
Proses Pengajuan dan Approval
Proses pendaftaran paylater umumnya dilakukan secara digital melalui aplikasi atau website platform terkait.Calon pengguna diminta mengisi data diri, mengunggah foto KTP, dan melakukan verifikasi wajah (selfie). Beberapa platform juga meminta akses ke data kontak atau riwayat transaksi untuk penilaian kredit.
Keputusan approval biasanya keluar dalam hitungan menit hingga jam. Sistem akan menganalisis kelayakan kredit berdasarkan berbagai parameter seperti riwayat transaksi, data demografis, dan perilaku digital. Jika disetujui, pengguna langsung mendapatkan limit kredit yang bisa digunakan untuk bertransaksi.
Sistem Limit Kredit
Setiap pengguna akan mendapatkan limit kredit sesuai hasil penilaian risiko. Limit awal biasanya relatif kecil, mulai dari Rp500.000 hingga Rp3.000.000. Angka ini bisa meningkat seiring dengan riwayat pembayaran yang baik dan frekuensi penggunaan.
Berikut gambaran umum rentang limit di berbagai platform:
| Kategori Platform | Limit Awal | Limit Maksimal |
|---|---|---|
| Paylater E-Commerce | Rp200.000 – Rp1.000.000 | Rp10.000.000 – Rp20.000.000 |
| Paylater Fintech | Rp500.000 – Rp3.000.000 | Rp30.000.000 – Rp50.000.000 |
| Paylater Perbankan | Rp1.000.000 – Rp5.000.000 | Rp50.000.000 – Rp100.000.000 |
Limit kredit bersifat revolving, artinya akan kembali tersedia setelah tagihan dilunasi.
Tenor dan Cicilan
Tenor atau jangka waktu pembayaran bervariasi tergantung platform dan jenis transaksi. Opsi tenor yang umum tersedia:
- Bayar dalam 30 hari — Biasanya tanpa bunga atau bunga minimal
- Cicilan 2-3 bulan — Bunga rendah hingga sedang
- Cicilan 6-12 bulan — Bunga lebih tinggi, cocok untuk pembelian besar
- Cicilan 12-24 bulan — Tersedia di beberapa platform untuk transaksi nominal besar
Semakin panjang tenor, biasanya semakin besar total bunga yang harus dibayarkan. Pengguna perlu menghitung dengan cermat sebelum memilih skema cicilan.
Bunga, Biaya Admin, dan Denda
Komponen biaya paylater perlu dipahami agar tidak kaget saat menerima tagihan.
Bunga: Bunga paylater bervariasi mulai dari 0% hingga 2,95% per bulan tergantung platform dan tenor. Beberapa platform menawarkan promo bunga 0% untuk periode atau merchant tertentu.
Biaya Administrasi: Selain bunga, ada biaya admin yang dikenakan per transaksi. Besarannya berkisar Rp5.000 hingga Rp25.000 atau persentase dari nilai transaksi.
Denda Keterlambatan: Jika telat membayar, pengguna akan dikenakan denda. Besaran denda bervariasi mulai dari Rp10.000 per hari hingga persentase dari tagihan tertunggak.
Nah, akumulasi denda inilah yang sering membuat tagihan membengkak jika tidak disiplin membayar.
Jenis-Jenis Paylater di Indonesia
Berdasarkan platform dan model bisnisnya, paylater di Indonesia dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis.
Paylater E-Commerce
Jenis ini terintegrasi langsung dengan platform marketplace atau e-commerce.
Contoh populer meliputi:
- Shopee PayLater — Terintegrasi di aplikasi Shopee
- GoPayLater — Bagian dari ekosistem Gojek dan Tokopedia
- Traveloka PayLater — Khusus untuk transaksi travel dan lifestyle
- Blibli PayLater — Untuk belanja di Blibli
Keunggulannya adalah kemudahan aktivasi dan penggunaan langsung saat checkout. Namun, limit hanya bisa digunakan di platform terkait.
Paylater Fintech
Paylater jenis ini disediakan oleh perusahaan fintech independen dan bisa digunakan di banyak merchant.
Contoh platform:
- Kredivo — Bisa digunakan di berbagai e-commerce dan merchant offline
- Akulaku — Tersedia di banyak marketplace dan toko offline
- Atome — Fokus pada cicilan 0% tanpa kartu kredit
- Indodana — Menyediakan paylater dan pinjaman tunai
Fleksibilitas penggunaan menjadi keunggulan utama paylater fintech. Pengguna bisa bertransaksi di berbagai merchant yang bekerja sama.
Paylater Perbankan
Bank konvensional juga mulai masuk ke segmen paylater untuk menjangkau nasabah yang tidak memiliki kartu kredit. Beberapa contoh:
- BRI Ceria — Paylater dari Bank BRI
- Mandiri Kartu Kredit Digital — Layanan serupa dari Bank Mandiri
- BCA PayLater — Fitur paylater dari Bank BCA
- BTPN Jenius Pay Later — Bagian dari ekosistem Jenius
Keunggulan paylater perbankan adalah kredibilitas dan limit yang cenderung lebih besar. Namun, persyaratan biasanya lebih ketat dibanding fintech.
Paylater Travel dan Lifestyle
Kategori ini fokus pada pembiayaan kebutuhan travel, hiburan, dan gaya hidup.
Contohnya:
- Traveloka PayLater — Untuk tiket pesawat, hotel, dan atraksi
- Tiket.com PayLater — Pembiayaan perjalanan
- Fave PayLater — Untuk voucher F&B dan lifestyle
Jenis paylater ini cocok untuk pembiayaan kebutuhan sekunder seperti liburan atau hiburan. Tenor biasanya lebih panjang untuk mengakomodasi nominal transaksi yang besar.
Daftar Platform Paylater Terdaftar OJK 2026
Memilih platform paylater yang legal sangat penting untuk keamanan data dan perlindungan konsumen. Berikut daftar beberapa platform paylater yang terdaftar dan berizin OJK:
| Nama Platform | Penyelenggara | Status OJK |
|---|---|---|
| Kredivo | PT FinAccel Teknologi Indonesia | Berizin |
| Akulaku | PT Akulaku Silvrr Indonesia | Berizin |
| Home Credit | PT Home Credit Indonesia | Berizin |
| Indodana | PT Artha Dana Teknologi | Berizin |
| Atome | PT Atome Finance Indonesia | Berizin |
| SPayLater (Shopee) | PT Lentera Dana Nusantara | Berizin |
| GoPayLater | PT Mapan Global Reksa | Berizin |
| Traveloka PayLater | PT Caturnusa Sejahtera Finance | Berizin |
| Paylater by BRI (Ceria) | PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | Berizin |
| Jago PayLater | PT Bank Jago Tbk | Berizin |
Daftar di atas merupakan sebagian platform yang legal per Januari 2026. Status perizinan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk mengecek langsung di website resmi OJK untuk informasi terbaru. Sebelum mendaftar, selalu pastikan platform tercantum dalam daftar penyelenggara fintech berizin OJK.
Kelebihan Menggunakan Paylater
Meski memiliki risiko, paylater menawarkan beberapa keuntungan yang membuatnya populer di kalangan konsumen.
Proses Cepat dan Mudah: Pendaftaran bisa dilakukan dalam hitungan menit tanpa perlu ke kantor fisik. Cukup dengan KTP dan smartphone, limit kredit bisa langsung didapatkan.
Tidak Perlu Kartu Kredit: Paylater menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki atau tidak qualify untuk kartu kredit konvensional.
Fleksibilitas Pembayaran: Pengguna bisa memilih skema pembayaran sesuai kemampuan, mulai dari bayar penuh hingga cicilan panjang.
Promo dan Diskon: Platform paylater sering menawarkan promo bunga 0% atau cashback untuk menarik pengguna. Jika dimanfaatkan dengan cermat, promo ini bisa menguntungkan.
Tanpa Jaminan: Berbeda dengan kredit bank, paylater tidak memerlukan jaminan aset. Ini memudahkan akses bagi masyarakat yang tidak memiliki aset untuk diagunkan.
Kekurangan dan Risiko Paylater
Di balik kemudahannya, paylater menyimpan risiko yang perlu diwaspadai.
Bunga dan Biaya Tinggi: Jika dihitung secara efektif tahunan, bunga paylater bisa lebih tinggi dibanding kartu kredit atau KTA bank. Biaya admin per transaksi juga menambah beban.
Mendorong Perilaku Konsumtif: Kemudahan checkout tanpa uang tunai bisa memicu pembelian impulsif. Banyak pengguna terjebak utang karena tidak bisa mengontrol keinginan belanja.
Denda Keterlambatan: Telat bayar satu hari saja langsung dikenakan denda. Akumulasi denda bisa membuat tagihan membengkak berkali-kali lipat.
Pengaruh ke Skor Kredit: Riwayat pembayaran paylater kini tercatat di SLIK OJK. Telat bayar akan merusak skor kredit dan menyulitkan pengajuan pinjaman di masa depan.
Risiko Data Pribadi: Beberapa platform meminta akses ke kontak, galeri, atau data sensitif lainnya. Jika platform tidak kredibel, ada risiko penyalahgunaan data.
Penagihan Agresif: Meski sudah diatur OJK, masih ada laporan penagihan yang tidak etis dari beberapa platform. Hal ini bisa mengganggu kenyamanan pengguna yang mengalami kesulitan pembayaran.
Perbedaan Paylater dengan Kartu Kredit dan Pinjaman Online
Ketiga produk keuangan ini sering dianggap sama, padahal memiliki karakteristik berbeda.
| Aspek | Paylater | Kartu Kredit | Pinjaman Online |
|---|---|---|---|
| Pencairan Dana | Tidak (hanya untuk transaksi) | Tidak (hanya untuk transaksi) | Ya (ke rekening) |
| Proses Approval | Menit – Jam | Hari – Minggu | Menit – Jam |
| Persyaratan | KTP, Selfie | Slip gaji, NPWP, KTP | KTP, Selfie |
| Limit Kredit | Rp500rb – Rp50jt | Rp3jt – Rp500jt+ | Rp500rb – Rp20jt |
| Bunga (per bulan) | 0% – 2,95% | 1,5% – 2,5% | 0,8% – 4% |
| Fisik Kartu | Tidak ada | Ada | Tidak ada |
| Lapor ke SLIK | Ya | Ya | Ya |
Singkatnya, paylater berada di antara kartu kredit dan pinjaman online dari segi kemudahan dan fitur. Pilihan terbaik tergantung pada kebutuhan dan profil keuangan masing-masing pengguna.
Syarat Daftar Paylater
Persyaratan pendaftaran paylater umumnya lebih mudah dibandingkan kartu kredit konvensional.
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18-21 tahun (tergantung platform)
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Memiliki nomor handphone aktif
- Memiliki alamat email aktif
Dokumen yang Diperlukan:
- Foto KTP (e-KTP)
- Foto selfie dengan KTP
- NPWP (opsional, untuk limit lebih tinggi)
- Slip gaji atau bukti penghasilan (untuk beberapa platform)
Syarat Teknis:
- Smartphone dengan kamera yang berfungsi baik
- Koneksi internet stabil
- Aplikasi platform paylater yang sudah terinstal
Beberapa platform mungkin memiliki persyaratan tambahan seperti minimal transaksi sebelumnya di platform e-commerce terkait.
Cara Daftar Paylater di Berbagai Platform
Proses pendaftaran paylater relatif seragam di berbagai platform. Berikut langkah umum yang bisa diikuti.
Langkah Pendaftaran:
- Download dan instal aplikasi — Pastikan dari sumber resmi (Play Store/App Store)
- Buat akun atau login — Jika sudah punya akun di platform terkait
- Akses menu Paylater — Biasanya ada di halaman utama atau menu profil
- Klik aktivasi atau daftar — Mulai proses pengajuan
- Isi data diri — Nama lengkap, alamat, pekerjaan, penghasilan
- Upload dokumen — Foto KTP dan selfie dengan KTP
- Verifikasi data — Sistem akan memproses pengajuan
- Tunggu approval — Biasanya dalam hitungan menit hingga 1×24 jam
- Terima limit — Jika disetujui, limit kredit langsung aktif
Tips agar Pengajuan Disetujui:
- Pastikan foto KTP jelas dan tidak blur
- Gunakan pencahayaan yang baik saat selfie
- Isi data secara akurat sesuai KTP
- Jangan ajukan di banyak platform sekaligus
- Pastikan tidak ada tunggakan di platform lain
Dampak Paylater terhadap Skor Kredit (SLIK OJK)
Ini poin penting yang sering diabaikan pengguna paylater.
Apa Itu SLIK OJK?
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah database nasional yang menyimpan riwayat kredit seluruh masyarakat Indonesia.
Dulu dikenal dengan nama BI Checking, SLIK kini dikelola oleh OJK. Semua lembaga keuangan termasuk paylater wajib melaporkan data kredit nasabahnya ke sistem ini.
Bagaimana Paylater Memengaruhi Skor Kredit?
Setiap transaksi paylater tercatat dalam riwayat kredit pengguna.
Dampak Positif:
- Pembayaran tepat waktu membangun track record kredit yang baik
- Riwayat positif bisa meningkatkan peluang approval untuk produk kredit lain
Dampak Negatif:
- Keterlambatan pembayaran tercatat sebagai kredit macet (kolektibilitas 2-5)
- Riwayat buruk akan menyulitkan pengajuan KPR, kredit mobil, atau kartu kredit di masa depan
- Catatan buruk di SLIK bertahan selama 24 bulan setelah pelunasan
Jadi, meski nominal kecil, telat bayar paylater Rp100.000 bisa berdampak pada pengajuan KPR senilai ratusan juta rupiah di kemudian hari.
Regulasi Paylater di Indonesia
OJK sebagai regulator utama memiliki kewenangan mengawasi seluruh kegiatan paylater di Indonesia.
POJK tentang Layanan Pinjam Meminjam
Dasar hukum utama paylater adalah POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Regulasi ini mengatur:
- Persyaratan perizinan penyelenggara
- Batasan suku bunga dan biaya
- Kewajiban transparansi informasi
- Standar penagihan yang etis
- Perlindungan data pribadi pengguna
Peran OJK dalam Pengawasan
OJK melakukan pengawasan terhadap platform paylater melalui beberapa mekanisme.
Perizinan: Sebelum beroperasi, platform wajib mendapatkan izin dari OJK. Proses ini memastikan perusahaan memenuhi standar permodalan dan tata kelola.
Pengawasan Berkala: OJK melakukan pemeriksaan rutin terhadap operasional platform. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Penindakan: Platform ilegal yang beroperasi tanpa izin akan diblokir dan diproses hukum. OJK juga bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir aplikasi dan website ilegal.
Perlindungan Konsumen
Regulasi OJK juga mengatur perlindungan bagi pengguna paylater.
Hak Konsumen:
- Mendapatkan informasi transparan tentang bunga dan biaya
- Perlindungan data pribadi
- Penagihan yang etis (tidak boleh mengancam atau menyebarkan data)
- Akses pengaduan yang mudah
Batasan Penyelenggara:
- Dilarang mengakses data di luar yang diperlukan
- Penagihan hanya boleh dilakukan maksimal jam 08.00-20.00
- Dilarang menghubungi pihak ketiga selain emergency contact yang didaftarkan
- Wajib menyediakan layanan pengaduan
Tips Bijak Menggunakan Paylater
Menggunakan paylater dengan bijak bisa memberikan manfaat tanpa terjebak masalah keuangan.
Sebelum Mengaktifkan:
- Pastikan benar-benar membutuhkan layanan ini
- Pilih platform yang terdaftar dan berizin OJK
- Baca syarat dan ketentuan dengan teliti
- Pahami struktur bunga dan biaya
Saat Menggunakan:
- Gunakan hanya untuk kebutuhan penting dan produktif
- Jangan gunakan limit hingga maksimal
- Pilih tenor sesingkat mungkin yang sanggup dibayar
- Manfaatkan promo bunga 0% jika tersedia
- Catat semua tagihan dan tanggal jatuh tempo
Manajemen Pembayaran:
- Bayar tepat waktu, jangan menunggu tanggal jatuh tempo
- Sisihkan dana untuk cicilan di awal bulan
- Aktifkan reminder atau autodebet jika tersedia
- Prioritaskan pelunasan paylater sebelum belanja lagi
Yang Harus Dihindari:
- Menggunakan paylater untuk gaya hidup atau kebutuhan konsumtif
- Membayar tagihan paylater dengan paylater lain (gali lubang tutup lubang)
- Mengabaikan tagihan karena nominal kecil
- Mendaftar di banyak platform sekaligus
Kontak Pengaduan dan Layanan Konsumen

Jika mengalami masalah dengan layanan paylater, berikut kanal pengaduan yang bisa dihubungi.
Kontak OJK
| Kanal | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Telepon | 157 | Hotline OJK |
| 081-157-157-157 | Chat pengaduan | |
| [email protected] | Pengaduan tertulis | |
| Website | www.ojk.go.id | Portal pengaduan online (APPK) |
Tips Pengaduan Efektif
Saat mengajukan pengaduan, siapkan dokumen berikut:
- Bukti transaksi atau tagihan
- Screenshot percakapan atau penagihan (jika ada masalah)
- Kronologi kejadian secara detail
- Data diri dan nomor rekening/akun paylater
Sampaikan pengaduan secara jelas dan objektif. OJK akan memproses dan memfasilitasi penyelesaian masalah antara konsumen dan penyelenggara.
Penutup
Paylater merupakan inovasi keuangan digital yang menawarkan kemudahan pembiayaan tanpa kartu kredit. Dengan pemahaman yang tepat dan penggunaan yang bijak, layanan ini bisa memberikan manfaat tanpa menimbulkan masalah keuangan.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi OJK dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru. Sebelum menggunakan paylater, selalu pastikan platform terdaftar di OJK dan pahami seluruh konsekuensi yang mungkin timbul.
Terima kasih sudah membaca. Semoga panduan ini membantu dalam memahami paylater secara menyeluruh dan menggunakannya dengan bijak.
FAQ
Paylater adalah fasilitas kredit digital yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari, baik secara penuh maupun cicilan. Layanan ini berbasis teknologi dan diatur oleh OJK.
Paylater aman jika menggunakan platform yang terdaftar dan berizin OJK. Selalu cek legalitas platform di website resmi OJK sebelum mendaftar. Hindari platform ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
Ya, riwayat pembayaran paylater dilaporkan ke SLIK OJK (dulunya BI Checking). Keterlambatan pembayaran akan tercatat dan bisa memengaruhi skor kredit, yang berdampak pada pengajuan pinjaman di masa depan.
Bunga paylater bervariasi tergantung platform dan tenor yang dipilih, umumnya berkisar 0% hingga 2,95% per bulan. Beberapa platform menawarkan promo bunga 0% untuk periode atau merchant tertentu.
Syarat umum meliputi WNI berusia minimal 18-21 tahun, memiliki KTP yang masih berlaku, nomor handphone dan email aktif. Beberapa platform memerlukan dokumen tambahan seperti NPWP atau slip gaji.
Paylater memiliki proses approval lebih cepat, tanpa kartu fisik, dan persyaratan lebih mudah. Kartu kredit umumnya memiliki limit lebih besar, diterima di lebih banyak merchant global, dan memerlukan verifikasi pendapatan yang lebih ketat.
Segera hubungi customer service platform terkait untuk negosiasi restrukturisasi pembayaran. Jangan mengabaikan tagihan karena akan dikenakan denda dan tercatat di SLIK OJK sebagai kredit bermasalah.
Cek melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id pada menu Fintech Lending atau hubungi kontak OJK di 157. Daftar penyelenggara yang terdaftar dan berizin diperbarui secara berkala oleh OJK.
Catatan kredit bermasalah di SLIK OJK akan bertahan selama 24 bulan setelah tanggal pelunasan. Artinya, meski sudah melunasi, riwayat keterlambatan tetap terlihat selama 2 tahun ke depan.
Tidak, limit paylater hanya bisa digunakan untuk transaksi di merchant atau platform yang bekerja sama. Berbeda dengan pinjaman online yang dananya bisa dicairkan ke rekening pribadi.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













