Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) baru terkait Rencana Bisnis Bank (RBB). Aturan ini tak sekadar soal penyusunan rencana operasional tahunan bank. Ada dimensi baru yang ingin diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional. Salah satunya, mendorong bank untuk lebih aktif berpartisipasi dalam program prioritas pemerintah.
Rancangan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat menghadiri acara Outlook Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/4/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyebut bahwa POJK baru ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan perbankan tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan ekonomi nasional.
OJK Dorong Bank Masuk Program Prioritas Nasional
Rencana bisnis bank ke depan akan dirancang agar lebih selaras dengan program pemerintah. Ini bukan sekadar arahan biasa. Ini akan menjadi bagian dari ketentuan formal dalam POJK baru yang sedang disiapkan. Tujuannya jelas: mengarahkan peran perbankan agar lebih strategis dalam mendukung pembangunan.
Program prioritas yang dimaksud antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), 3 Juta Rumah, dan Koperasi/Kelurahan Desa Merah Putih (KDMP). Ketiga program ini dipilih karena memiliki dampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan ekonomi kerakyatan.
-
Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program ini fokus pada peningkatan gizi anak-anak usia dini. Bank bisa berperan dengan menyediakan pendanaan atau layanan keuangan inklusif untuk pelaku usaha makanan bergizi lokal. -
3 Juta Rumah
Program perumahan ini membutuhkan dukungan perbankan dalam bentuk pembiayaan proyek pengembangan perumahan dan akses kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah. -
Koperasi/Kelurahan Desa Merah Putih (KDMP)
Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa. Bank bisa mendukungnya melalui pendampingan keuangan, penyediaan modal kerja, atau edukasi literasi keuangan.
Perbankan Diminta Lebih Berpihak pada UMKM
Selain program nasional, rancangan POJK ini juga menekankan pentingnya peran bank dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ini bukan soal jumlah kredit yang disalurkan saja, tapi juga kualitas layanan dan akses yang diberikan.
“Harus ada keberpihakan untuk UMKM itu. Kalau enggak, angkanya ya segitu-segitu aja kan,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki.
UMKM menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Namun, akses permodalan dan layanan keuangan masih menjadi tantangan utama. Dengan aturan baru ini, bank diharapkan bisa lebih inovatif dalam menyediakan solusi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM.
1. Penyaluran Kredit yang Lebih Terjangkau
Bank akan didorong untuk memberikan suku bunga yang kompetitif dan proses yang lebih cepat. Ini akan membantu UMKM tetap bertumbuh meski dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
2. Edukasi Keuangan dan Pendampingan Teknis
Selain pendanaan, bank juga diminta untuk aktif dalam memberikan edukasi keuangan dan pendampingan teknis. Ini penting agar UMKM tidak hanya mendapat modal, tapi juga bisa mengelola keuangan dengan lebih baik.
3. Pemanfaatan Teknologi untuk Layanan Inklusif
Dengan digitalisasi, bank bisa menjangkau lebih banyak pelaku UMKM, terutama yang berada di daerah terpencil. Layanan digital seperti e-Wallet, pinjaman online, dan platform e-commerce menjadi bagian dari solusi ini.
Aturan RBB Saat Ini dan Perubahannya
Sebelumnya, ketentuan RBB sudah diatur dalam POJK No.5/POJK.03/2016. Dalam aturan itu, bank wajib menyusun rencana bisnis tahunan secara realistis dengan mempertimbangkan berbagai faktor internal dan eksternal.
Beberapa poin penting dalam POJK lama antara lain:
- Ringkasan eksekutif rencana bisnis tahunan
- Evaluasi pelaksanaan RBB tahun sebelumnya
- Visi, misi, dan strategi bisnis
- Kebijakan pengembangan produk, jasa, jaringan kantor, SDM, dan teknologi informasi
- Proyeksi laporan keuangan dan asumsi yang digunakan
- Rencana ekspansi kredit dan pendanaan
- Rencana permodalan
Dengan POJK baru, komponen-komponen tersebut akan tetap dipertahankan. Namun akan ada penyesuaian agar lebih selaras dengan kebijakan makro dan prioritas pembangunan nasional.
Perbandingan POJK Lama dan Rancangan POJK Baru
| Aspek | POJK Lama (2016) | Rancangan POJK Baru |
|---|---|---|
| Fokus Utama | Stabilitas sistem perbankan | Stabilitas + Dukungan pembangunan nasional |
| Penyelarasan Program | Tidak wajib | Wajib diselaraskan dengan program prioritas pemerintah |
| Peran UMKM | Disarankan | Diwajibkan sebagai bagian dari strategi bisnis |
| Teknologi Informasi | Dijadikan bagian dari pengembangan bisnis | Ditekankan sebagai alat inklusi keuangan |
| Evaluasi RBB | Tahunan | Tahunan + Evaluasi dampak program prioritas |
Apa Arti Perubahan Ini bagi Perbankan?
Perubahan ini menandakan bahwa OJK tidak lagi melihat bank sebagai entitas yang hanya bergerak dalam ranah komersial. Bank diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Bagi bank, ini bisa menjadi tantangan sekaligus peluang. Tantangan karena harus menyesuaikan strategi bisnis dengan agenda nasional. Peluang karena bisa memperluas basis nasabah dan memperkuat posisi di pasar inklusif.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersumber dari pernyataan resmi OJK dan dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan proses penyusunan dan pengesahan POJK baru. Data dan kebijakan yang disebutkan merupakan rancangan dan belum menjadi ketentuan final.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.







