Bank Neo Commerce (BBYB) akhirnya angkat bicara seusai menerima sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi ini terkait izin referal perdagangan saham yang dibatalkan oleh regulator. Meski begitu, pihak bank menegaskan bahwa aktivitas operasional harian tetap berjalan normal.
Menurut Direktur Utama Bank Neo, Eri Budiono, izin yang dicabut itu sebenarnya masih dalam tahap pengembangan. Program referal tersebut belum sempat diluncurkan ke publik. Artinya, tidak ada dampak langsung pada layanan yang saat ini digunakan nasabah.
Respons Resmi dari Bank Neo
Sebagai langkah awal, Bank Neo memastikan bahwa seluruh layanan digital tetap bisa diakses tanpa hambatan. Termasuk produk investasi seperti reksa dana, asuransi, dan layanan emas. Semua produk ini sudah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan ketat regulator.
Eri juga menekankan bahwa bank tetap menjalankan aktivitas usaha secara hati-hati dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Bank Neo menyatakan penghormatan penuh terhadap keputusan OJK dan akan terus menjalin komunikasi aktif untuk memastikan kepatuhan.
Ke depannya, fokus utama tetap pada pengembangan layanan keuangan digital yang aman dan inklusif. Bank Neo ingin terus berkontribusi dalam memperluas akses layanan keuangan di Indonesia.
Penyebab Sanksi dari OJK
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada Bank Neo karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021. Pelanggaran ini terkait dengan tidak dilaksanakannya kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) selama satu tahun berturut-turut.
Sebelumnya, Bank Neo telah terdaftar sebagai MPPE level I. Namun, karena tidak aktif menjalankan fungsinya, OJK akhirnya mencabut status tersebut. Sanksi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PM.1/2026.
Langkah ini diambil setelah OJK melakukan pengawasan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran di sektor pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon.
Dampak dan Konsekuensi Sanksi
-
Pembatasan Aktivitas
Bank Neo Commerce tidak boleh lagi menjalankan fungsi sebagai MPPE. Ini berarti bank tidak bisa lagi menjadi mitra pemasaran untuk perdagangan saham. -
Kewajiban Administratif
Bank diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran yang masih tersisa. Termasuk denda administratif dan pungutan lainnya yang mungkin belum dipenuhi.
Langkah OJK ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedisiplinan pelaku industri keuangan. Regulator ingin memastikan bahwa semua pihak menjalankan fungsinya sesuai dengan izin yang diberikan.
1. Penjelasan Lebih Lanjut dari Manajemen Bank Neo
Setelah pengumuman OJK, manajemen Bank Neo langsung merespons. Mereka menegaskan bahwa program referal yang menjadi penyebab sanksi belum pernah diluncurkan. Artinya, tidak ada transaksi atau aktivitas nyata yang terjadi terkait izin tersebut.
Bank juga menyampaikan bahwa seluruh layanan yang saat ini tersedia di aplikasi tetap legal dan diawasi. Ini mencakup berbagai produk investasi dan layanan perbankan lainnya.
2. Komitmen Terhadap Regulasi
Bank Neo menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen tinggi terhadap kepatuhan regulasi. Sebagai institusi yang diawasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama.
Bank juga menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan OJK dan BI. Tujuannya agar semua layanan yang dikembangkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Fokus ke Layanan Digital yang Aman
Meski terkena sanksi, Bank Neo tidak berhenti mengembangkan layanan digital. Fokus utama tetap pada pengalaman pengguna yang aman dan nyaman.
Produk-produk seperti reksa dana, asuransi, dan investasi emas tetap bisa diakses dengan mudah. Semua layanan ini sudah memiliki izin dan pengawasan dari regulator.
4. Dukungan terhadap Inklusi Keuangan
Bank Neo terus berupaya mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Dengan menyediakan layanan digital yang mudah diakses, mereka ingin lebih banyak orang bisa menikmati layanan perbankan.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan nasional. Bank Neo ingin menjadi bagian dari ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Perbandingan Status Izin Sebelum dan Sesudah Sanksi
| Aspek | Sebelum Sanksi | Setelah Sanksi |
|---|---|---|
| Status MPPE | Terdaftar sebagai level I | Dicabut oleh OJK |
| Aktivitas perdagangan saham | Dalam pengembangan | Dilarang sementara |
| Kewajiban pembayaran | Belum ada tunggakan | Wajib diselesaikan |
| Pengawasan | Tetap diawasi OJK | Tetap diawasi, dengan catatan |
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan OJK. Data yang digunakan adalah berdasarkan pengumuman resmi dan pernyataan manajemen Bank Neo per tanggal 27 Maret 2026. Keputusan dan langkah selanjutnya dari regulator atau pihak terkait mungkin akan memengaruhi kondisi yang disampaikan di sini.
Bank Neo tetap beroperasi secara normal dan terus berupaya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik yang tersedia dan tidak dimaksudkan sebagai saran investasi atau keuangan.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













