Isu tentang rencana pembukaan periode ketiga penukaran uang baru melalui layanan PINTAR BI memang sempat ramai di media sosial awal Maret 2026. Namun, hingga saat ini, Bank Indonesia (BI) belum merilis pengumuman resmi terkait hal tersebut.
Dari pengecekan terhadap kanal resmi BI, termasuk akun Instagram @bank_indonesia, hanya dua periode penukaran uang baru yang ditetapkan untuk Lebaran 2026. Artinya, masyarakat yang ingin menukar uang baru harus mengikuti jadwal yang sudah ditentukan dalam dua tahap tersebut.
Program penukaran uang baru ini merupakan bagian dari Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan uang tunai layak edar selama Ramadan dan Idulfitri, ketika permintaan transaksi tunai biasanya meningkat tajam.
Jadwal Resmi Penukaran Uang Baru PINTAR BI 2026
Bank Indonesia telah menetapkan dua periode penukaran uang baru untuk Lebaran 2026. Masing-masing periode memiliki jadwal pemesanan dan penukaran yang berbeda, tergantung wilayah.
1. Periode Pertama
Untuk periode pertama, jadwalnya dibagi berdasarkan lokasi geografis agar pelayanan bisa berjalan merata.
- Pulau Jawa: Pemesanan dibuka pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB
- Luar Pulau Jawa: Pemesanan dibuka sehari setelahnya, 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
- Penukaran fisik: 18–27 Februari 2026
2. Periode Kedua
Periode kedua ditujukan bagi masyarakat yang belum sempat memesan atau yang membutuhkan tambahan uang menjelang Lebaran.
- Pulau Jawa: Pemesanan dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
- Luar Pulau Jawa: Pemesanan dibuka 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
- Penukaran fisik: 28 Februari–15 Maret 2026
Peserta yang sudah memesan diwajibkan datang ke lokasi kas keliling sesuai tanggal dan waktu yang tercantum dalam bukti pemesanan.
Cara Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR BI
Penukaran uang baru dilakukan secara daring melalui situs resmi PINTAR BI. Prosesnya cukup mudah, asalkan mengikuti langkah-langkah dengan benar.
1. Akses Situs Resmi
Buka laman pintar.bi.go.id di browser ponsel atau komputer.
2. Pilih Layanan
Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
3. Pilih Lokasi
Tentukan provinsi dan titik kas keliling terdekat yang tersedia.
4. Tentukan Jadwal
Pilih tanggal dan jam penukaran sesuai kuota yang masih tersedia.
5. Isi Data Diri
Masukkan NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif.
6. Pilih Nominal
Tentukan jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar.
7. Unduh Bukti Pemesanan
Simpan bukti pemesanan yang berisi QR Code sebagai tanda bukti.
8. Datang ke Lokasi
Hadir sesuai jadwal dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.
Jika situs sedang ramai, pengguna akan masuk ke waiting room sebelum bisa mengakses layanan.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp5,3 juta per orang dalam satu paket. Ketentuan ini berlaku untuk menjaga distribusi uang baru tetap merata.
Berikut rincian batas jumlah lembar per pecahan:
| Pecahan | Maksimal Lembar |
|---|---|
| Rp50.000 | 50 lembar |
| Rp20.000 | 50 lembar |
| Rp10.000 | 100 lembar |
| Rp5.000 | 100 lembar |
| Rp2.000 | 100 lembar |
| Rp1.000 | 100 lembar |
Setiap NIK hanya bisa digunakan sekali dalam satu periode. Jadi, jika sudah memesan, tidak bisa memesan lagi dalam periode yang sama.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Agar proses penukaran berjalan lancar, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta.
1. Bawa Bukti Pemesanan
Peserta wajib menunjukkan bukti pemesanan dari situs PINTAR BI.
2. Tunjukkan Identitas Resmi
KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dibawa sebagai verifikasi identitas.
3. Uang Ditukar Harus Layak Edar
Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi layak edar dan tidak rusak berat.
4. Tidak Boleh Menggunakan Perekat
Uang yang diserahkan tidak boleh menggunakan lakban, staples, atau selotip.
5. Penukaran Harus Dilakukan Sendiri
Proses penukaran bersifat personal dan tidak boleh diwakilkan.
Alokasi Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026
Dalam program SERAMBI 2026, BI menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp185,6 triliun. Alokasi ini meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya karena adanya proyeksi lonjakan aktivitas ekonomi menjelang Lebaran.
Dari total tersebut:
- Rp177 triliun dialokasikan untuk kebutuhan perbankan
- Rp8,6 triliun disiapkan khusus untuk layanan penukaran uang kepada masyarakat
Untuk mendukung layanan ini, BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan 2.883 titik lokasi penukaran di seluruh Indonesia. Termasuk di antaranya adalah layanan kas keliling dan penukaran terpadu di sejumlah kota besar.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat valid berdasarkan data resmi BI hingga Maret 2026. Jadwal, syarat, dan ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Disarankan untuk selalu mengecek situs resmi BI atau akun media sosialnya untuk informasi terkini.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan periode ketiga penukaran uang baru PINTAR BI. Masyarakat diimbau untuk mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam dua periode yang tersedia.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













