Manajemen PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) akhirnya buka suara terkait isu penghapusan kategori KBMI 1 dan dorongan kenaikan kelas ke KBMI 2 yang tengah digaungkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Isu ini memunculkan pertanyaan serius terhadap langkah strategis yang akan diambil oleh bank yang tergabung dalam Grup Salim tersebut.
Direktur Manajemen Risiko dan Kepatuhan Bank INA, Adhiputra Tanoyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi dari OJK. Menurutnya, belum ada aturan resmi yang mengharuskan bank langsung menaikkan modal inti ke level Rp6 triliun, yang merupakan ambang batas minimum untuk masuk ke kategori KBMI 2.
“Sebenarnya kita juga masih nanya-nanya. Modal minimum kan dari Rp3 triliun sampai Rp6 triliun. Begitu Rp6 triliun otomatis naik ke KBMI 2. Modal kita sekarang sekitar Rp3,1 triliun,” ujar Adhiputra.
Persiapan Bank INA Menghadapi Perubahan Regulasi
Bank INA diketahui saat ini berada di kategori KBMI 1, dengan modal inti sekitar Rp3,1 triliun. Jika aturan baru benar-benar diterapkan, bank ini harus menaikkan modal minimal hingga Rp6 triliun agar bisa tetap berada dalam kategori yang lebih tinggi.
Namun, manajemen Bank INA memilih untuk bersikap hati-hati. Mereka menyatakan masih menunggu kepastian regulasi sebelum mengambil langkah strategis apa pun.
“Kalau nanti OJK memutuskan semua harus Rp6 triliun, ya mau tidak mau pemegang saham harus menambah modal. Tapi saat ini kami masih wait and see, menunggu kejelasan aturan dari OJK,” tegas Adhiputra.
1. Memahami Kategori KBMI dan Aturan Baru OJK
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami sistem klasifikasi bank berdasarkan modal inti atau yang dikenal dengan Kategori Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Sistem ini diatur dalam POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Berikut adalah rincian kategori KBMI saat ini:
| Kategori | Modal Inti |
|---|---|
| KBMI 1 | Kurang dari Rp6 triliun |
| KBMI 2 | Rp6 triliun – Rp14 triliun |
| KBMI 3 | Rp14 triliun – Rp70 triliun |
| KBMI 4 | Lebih dari Rp70 triliun |
Namun, rencana OJK ke depannya adalah menghapus kategori KBMI 1. Artinya, seluruh bank yang saat ini berada di kategori ini harus naik kelas ke KBMI 2.
2. Rencana OJK untuk Konsolidasi Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa penghapusan kategori KBMI 1 merupakan bagian dari upaya konsolidasi perbankan nasional. Langkah ini diharapkan mendorong merger dan akuisisi di industri perbankan.
"Dalam jangka waktu yang mungkin tidak terlalu lama, saya akan menghapuskan KBMI I. Jadi, yang ada cuma tiga [kelompok KBMI], enggak ada 4. Yang KBMI I itu berarti harus bergeser ke KBMI II," jelas Dian dalam acara Indonesia Islamic Finance Summit 2025 di Surabaya.
3. Insentif untuk Bank yang Konsolidasi
OJK tidak hanya memberikan dorongan kebijakan, tetapi juga membuka peluang pemberian insentif bagi bank-bank kecil yang bersedia melakukan konsolidasi. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat struktur perbankan nasional agar lebih tahan terhadap risiko, terutama di tengah percepatan digitalisasi.
"Pendekatan OJK tentu sekarang ini masih bersifat persuasif ya, saya kira ini adalah cara yang bagus adalah tentu saja mendorong nanti mungkin memberikan insentif juga kepada bank-bank yang akan melakukan konsolidasi," ujar Dian.
4. Imbauan Resmi ke Bank KBMI 1
Pada akhir Oktober 2025, OJK telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh bank KBMI 1. Surat tersebut meminta bank-bank tersebut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bisnis, struktur permodalan, serta prospek jangka panjang.
Bank diminta untuk mengidentifikasi langkah strategis yang akan diambil, baik melalui peningkatan modal secara organik maupun melalui langkah anorganik seperti merger atau akuisisi.
“Imbauan secara formal untuk penguatan fundamental dan konsolidasi telah kami sampaikan kepada bank-bank KBMI I pada akhir bulan Oktober lalu melalui surat yang kita kirim,” tutur Dian.
Strategi Bank INA ke Depan
Menghadapi rencana OJK tersebut, Bank INA tampaknya belum memutuskan langkah pasti. Meski demikian, manajemen menyatakan bahwa bank ini tetap terbuka terhadap berbagai kemungkinan strategi, termasuk peningkatan modal atau konsolidasi dengan bank lain.
Namun, keputusan besar seperti ini tidak bisa diambil sembarangan. Bank INA harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap pemegang saham, struktur operasional, serta kesiapan infrastruktur teknologi dan SDM.
Tantangan dan Peluang di Balik Kebijakan OJK
Kebijakan penghapusan KBMI 1 membawa dua sisi. Di satu sisi, ini menjadi tantangan besar bagi bank kecil yang harus menaikkan modal atau mencari mitra konsolidasi. Di sisi lain, ini juga membuka peluang untuk memperkuat posisi di pasar melalui merger atau akuisisi.
Bagi Bank INA, langkah ini bisa menjadi momentum untuk memperluas jaringan dan meningkatkan kapabilitas operasional. Namun, semua tergantung pada seberapa cepat dan tepat manajemen merespons perubahan regulasi ini.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat sesuai dengan kondisi dan pernyataan yang tersedia hingga tanggal publikasi. Aturan dan kebijakan dari OJK dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Data dan angka yang disebutkan bersifat referensi dan dapat berbeda tergantung pada sumber dan waktu pengambilan informasi.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













