Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi hoaks yang beredar di media sosial. Salah satu isu yang belakangan ramai adalah kabar soal daftar bank yang akan ditutup. Kabar ini disebarkan lewat video yang mengatasnamakan OJK, padahal tidak memiliki dasar yang kuat.
Melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK menegaskan bahwa video tersebut merupakan hoaks. Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah percaya dan selalu mengecek kebenaran informasi melalui kontak resmi OJK, seperti call center 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
Situasi Perbankan Indonesia Masih Terjaga
Kondisi industri perbankan Tanah Air saat ini masih stabil. OJK mencatat pertumbuhan kredit sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) di akhir tahun lalu. Angka ini meningkat dibanding November 2025 yang sebesar 7,74% yoy, dengan total penyaluran kredit mencapai Rp8.586 triliun.
Pertumbuhan kredit didorong terutama oleh kredit investasi yang naik 20,81% yoy. Kredit konsumsi juga tumbuh 6,58% yoy, sedangkan kredit modal kerja naik 4,52% yoy.
Dari sisi kepemilikan, bank BUMN mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 11,61% yoy. Sementara itu, kredit untuk korporasi tumbuh signifikan sebesar 15,44% yoy.
Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK)
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga menunjukkan pertumbuhan solid sebesar 13,83% yoy, mencapai total Rp10.059 triliun. Komposisi DPK terdiri dari:
- Giro: naik 19,13% yoy
- Deposito: naik 14,28% yoy
- Tabungan: naik 8,19% yoy
Likuiditas industri perbankan tetap dalam posisi yang sehat. Rasio AL/NCD mencapai 126,15%, sedangkan AL/DPK berada di level 28,57%. Angka ini jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan.
Kualitas Kredit dan Profitabilitas
Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,05%, dan NPL net sebesar 0,79%. Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi 8,77%.
Sementara itu, profitabilitas perbankan tercermin dari ROA sebesar 2,53% dan CAR yang kuat sebesar 25,89%. Ini menunjukkan bahwa perbankan di Indonesia memiliki kinerja yang sehat dan terjaga.
Penutupan BPR: Langkah Pengawasan OJK
Meskipun kondisi perbankan secara umum stabil, OJK tetap melakukan tindakan tegas terhadap bank yang tidak memenuhi kriteria kesehatan. Sejauh ini, sepanjang tahun 2026, OJK telah mencabut izin usaha lima BPR.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat industri perbankan.
1. BPR Suliki Gunung Mas
BPR pertama yang dicabut izinnya adalah BPR Suliki Gunung Mas. Pencabutan izin dilakukan pada 7 Januari 2026 karena gagal memenuhi rasio KPMM minimum sebesar 12%.
2. BPR Prima Master Bank
BPR Prima Master Bank dicabut izinnya karena dinilai tidak sehat. Pengurus dan pemegang sahamnya juga tidak mampu melakukan penyehatan terhadap bank tersebut.
3. BPR Bank Cirebon
BPR Bank Cirebon juga menjadi bagian dari daftar bank yang izinnya dicabut. Bank ini dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban permodalan dan pengelolaan yang sehat.
4. BPR Kamadana Bali
BPR Kamadana Bali dicabut izinnya karena dinilai tidak memenuhi standar operasional dan kesehatan permodalan yang ditetapkan OJK.
5. BPR Koperindo
Terakhir, BPR Koperindo juga dicabut izinnya karena tidak memenuhi kriteria kesehatan dan gagal melakukan perbaikan secara signifikan.
Tips Menghindari Informasi Hoaks
Menghadapi maraknya hoaks di media sosial, penting untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Cek Sumber Informasi
Pastikan informasi berasal dari sumber resmi seperti situs web atau media sosial OJK, BI, atau bank terkait.
2. Hubungi Kontak Resmi
Gunakan kontak resmi seperti call center, email, atau WhatsApp yang disediakan oleh otoritas untuk memastikan kebenaran informasi.
3. Jangan Terpapar pada Video atau Gambar Tanpa Verifikasi
Video atau gambar yang beredar tanpa sumber jelas sering kali digunakan untuk menyebarkan hoaks.
4. Laporkan Informasi Hoaks
Jika menemukan informasi mencurigakan, laporkan ke pihak berwajib atau otoritas terkait.
Data dan Informasi Bisa Berubah
Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersumber dari laporan resmi OJK dan kondisi per 15 Maret 2026. Angka dan kondisi bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terkini dari otoritas terkait.
Dengan kondisi perbankan yang masih solid dan langkah tegas dari OJK, masyarakat diharapkan tidak mudah terjebak informasi hoaks. Selalu waspada dan cek kebenaran informasi sebelum mempercayainya.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.












