Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pencapaian penting dalam penanganan kasus penipuan online. Hingga 26 Februari 2026, lembaga ini telah berhasil memulihkan dana korban penipuan digital sebesar Rp167 miliar. Angka ini memberi harapan baru bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan berbasis internet, terutama di sektor keuangan.
Pemulihan dana dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), yang dibentuk untuk menangani laporan dan memblokir transaksi mencurigakan. IASC telah bekerja sama dengan 15 bank untuk mengidentifikasi dan menghentikan aliran dana ke pelaku penipuan. Sejauh ini, total ada 1.072 korban yang berhasil menerima kembali sebagian atau seluruh dana mereka.
Meningkatnya Laporan Penipuan Digital
Sejak beroperasi pada November 2024, IASC terus mencatat lonjakan jumlah laporan dari masyarakat. Hingga Februari 2026, total laporan yang masuk mencapai 477.600 kasus. Laporan tersebut melibatkan lebih dari 809.355 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan.
Dari jumlah laporan itu, sekitar 243.323 di antaranya datang langsung dari bank dan penyedia sistem pembayaran. Sementara sisanya, yaitu 234.277 laporan, dikirimkan oleh korban secara mandiri melalui sistem IASC. Langkah ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap risiko penipuan digital.
-
Rekening yang Diblokir
- Total rekening yang diblokir mencapai 436.727 rekening.
- Nilai dana yang berhasil diblokir sebesar Rp566,1 miliar.
-
Nomor Telepon yang Diblokir
- OJK juga memblokir 75.711 nomor telepon yang dilaporkan terlibat penipuan.
- Pemblokiran ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Peningkatan Penggunaan Portal Pelindungan Konsumen
Selain melalui IASC, OJK juga mencatat peningkatan penggunaan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. Dalam periode 1 Januari hingga 5 Februari 2026, jumlah permintaan layanan yang masuk mencapai 65.139 kali. Termasuk di dalamnya 9.323 pengaduan yang masuk dari berbagai sektor jasa keuangan.
Berikut rincian pengaduan berdasarkan sektor:
| Sektor | Jumlah Pengaduan |
|---|---|
| Perbankan | 3.169 |
| Fintech | 3.914 |
| Pembiayaan | 1.914 |
| Asuransi | 208 |
| Pasar Modal & Lainnya | 1.027 |
Data ini menunjukkan bahwa sektor fintech masih menjadi sasaran utama pelaku penipuan. Namun, sektor perbankan juga tetap menjadi perhatian karena jumlah pengaduannya tidak kalah banyak.
Sanksi dan Penindakan terhadap Pelaku Ilegal
OJK tidak hanya berfokus pada pemulihan dana, tetapi juga pada pencegahan. Lembaga ini telah memberikan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dianggap tidak memenuhi standar pengelolaan risiko.
- Sanksi yang Diberikan oleh OJK
- 16 PUJK mendapat peringatan tertulis.
- 2 PUJK mendapat instruksi tertulis.
- 12 sanksi denda telah diberikan kepada 10 PUJK.
Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga aktif menindak entitas ilegal. Dalam periode yang sama, sebanyak 951 entitas pinjol ilegal berhasil dihentikan operasinya. Tidak hanya itu, dua penawaran investasi ilegal juga diblokir.
- Pengaduan terhadap Entitas Ilegal
- Sejak awal tahun hingga Februari 2026, OJK menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal.
- Pengaduan ini menjadi dasar dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Langkah pencegahan juga dilakukan melalui edukasi. OJK terus mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau pinjaman online yang terlalu menggiurkan. Edukasi ini disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan kerja sama dengan lembaga lain.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penguatan sistem pelaporan dan pengawasan. Dengan adanya IASC dan Portal Pelindungan Konsumen, masyarakat kini memiliki saluran yang lebih mudah untuk melaporkan penipuan.
- Tips Menghindari Penipuan Online
Data Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat terbuka dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan investigasi dan pelaporan dari masyarakat. Angka yang diberikan merupakan data terkini yang dirilis oleh OJK hingga 26 Februari 2026.
Penanganan penipuan online memang bukan perkara mudah. Namun, dengan kolaborasi antara otoritas, lembaga keuangan, dan masyarakat, langkah-langkah yang diambil terus menunjukkan hasil. Pemulihan dana senilai Rp167 miliar adalah bukti bahwa sistem perlindungan konsumen mulai menunjukkan tajinya.
Ke depan, OJK berjanji akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan edukasi. Harapannya, semakin sedikit korban dan semakin banyak pelaku ilegal yang berhasil dijerat hukum.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













