Nasional

Biaya Balik Nama Mobil di Samsat 2026, Mulai dari BBNKB Sampai Penerbitan BPKB Baru!

Danang Ismail
×

Biaya Balik Nama Mobil di Samsat 2026, Mulai dari BBNKB Sampai Penerbitan BPKB Baru!

Sebarkan artikel ini
Biaya Balik Nama Mobil di Samsat 2026, Mulai dari BBNKB Sampai Penerbitan BPKB Baru!
Biaya Balik Nama Mobil di Samsat 2026, Mulai dari BBNKB Sampai Penerbitan BPKB Baru!

Baru beli mobil bekas tapi bingung soal biaya balik nama? Jangan khawatir, karena tahun 2026 ini ada kabar baik.

Pemerintah resmi menghapus Balik Nama Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Artinya, biaya balik nama mobil second kini jauh lebih ringan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Meski BBNKB sudah gratis, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah biaya administrasi lain yang wajib dibayarkan.

Dilansir dari Korlantas Polri, komponen biaya tersebut meliputi penerbitan , , TNKB, hingga SWDKLLJ. Artikel ini akan membahas rincian lengkapnya agar proses administrasi berjalan lancar tanpa kendala.

Pentingnya Balik Nama Setelah Membeli Mobil Bekas

Sebelum membahas biaya, ada baiknya memahami dulu mengapa proses ini wajib dilakukan.

Balik nama kendaraan adalah proses pengalihan kepemilikan secara resmi dari pemilik lama ke pemilik baru melalui Samsat. Secara teknis, proses ini meliputi penggantian identitas pemilik pada dokumen STNK dan BPKB.

Nah, berikut beberapa alasan kenapa balik nama mobil bekas tidak boleh ditunda:

  • Legalitas kepemilikan terjamin – STNK dan BPKB atas nama sendiri menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan secara hukum
  • Mempermudah urusan administrasi – Perpanjangan STNK, pembayaran tahunan, hingga klaim asuransi jadi lebih praktis
  • Mendukung sistem ETLE – Data pemilik yang akurat memastikan surat tilang elektronik terkirim ke alamat yang tepat
  • Menghindari risiko sengketa – Potensi perselisihan kepemilikan di kemudian hari dapat dicegah
  • Kepatuhan terhadap regulasi – Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, registrasi kendaraan wajib sesuai identitas pemilik

Menunda balik nama juga bisa menimbulkan masalah saat ingin menjual kembali kendaraan tersebut. Jadi, sebaiknya segera diurus maksimal 30 hari setelah transaksi jual beli.

Dokumen Wajib untuk Proses Balik Nama Mobil

Sebelum datang ke Samsat, pastikan semua dokumen sudah lengkap agar tidak perlu bolak-balik.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan:

  • KTP pemilik baru – Asli dan fotokopi minimal 2 lembar, pastikan masih berlaku
  • BPKB asli – Fotokopi halaman depan dan belakang sebagai bukti kepemilikan kendaraan
  • STNK asli – Beserta fotokopi untuk verifikasi data kendaraan
  • Kuitansi jual beli bermaterai – Ditandatangani penjual dan pembeli, lebih baik jika dilegalisasi
  • Hasil cek fisik kendaraan – Berupa gesekan nomor rangka dan mesin yang disahkan petugas Samsat
  • Formulir permohonan balik nama – Tersedia di kantor Samsat

Kabar baiknya, per tahun 2026 ini, proses balik nama sudah tidak memerlukan KTP pemilik lama lagi. Cukup membawa bukti kepemilikan sah seperti kuitansi jual beli bermaterai.

Rincian Lengkap Biaya Balik Nama Mobil 2026

Berikut komponen biaya yang perlu disiapkan untuk proses balik nama mobil bekas.

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Ini adalah kabar gembira untuk pembeli mobil bekas.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru saja. Artinya, untuk penyerahan kedua dan seterusnya (mobil bekas), tarif BBNKB adalah Rp 0 atau gratis.

Sebelumnya, BBNKB untuk kendaraan bekas dikenakan tarif sekitar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jika mobil seharga Rp 200 juta, maka BBNKB yang harus dibayar sekitar Rp 2 juta.

Dengan penghapusan ini, penghematan yang didapat cukup signifikan.

Biaya Penerbitan STNK dan TNKB Baru

Meskipun BBNKB gratis, tetap ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP, berikut rinciannya:

  • STNK baru untuk mobil – Rp 100.000
  • TNKB (plat nomor) baru untuk mobil – Rp 100.000

Biaya ini digunakan untuk penggantian material dokumen yang diterbitkan oleh Polri. Tarif tersebut berlaku secara nasional dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Biaya Penerbitan BPKB Baru

Dokumen kepemilikan resmi kendaraan juga perlu diperbarui agar sesuai dengan nama pemilik baru.

Biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 375.000.

Proses penerbitan BPKB dilakukan di kantor Polda setempat, bukan di Samsat. Jadi, setelah STNK selesai, masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui.

SWDKLLJ dan Biaya Cek Fisik

Selain biaya dokumen, ada juga komponen wajib lainnya:

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – Rp 143.000 untuk mobil pribadi
  • Biaya cek fisik kendaraan – Sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000 tergantung daerah

SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang dikelola PT Jasa Raharja untuk perlindungan santunan korban kecelakaan lalu lintas.

Tabel Estimasi Total Biaya Balik Nama Mobil 2026

Untuk memudahkan perhitungan, berikut simulasi total biaya yang perlu disiapkan.

Komponen Biaya Nominal (Mobil)
BBNKB (Penyerahan Kedua) Rp 0 (GRATIS)
Penerbitan STNK Baru Rp 100.000
Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Baru Rp 100.000
Penerbitan BPKB Baru Rp 375.000
SWDKLLJ Rp 143.000
Biaya Cek Fisik Kendaraan Rp 30.000 – Rp 50.000
TOTAL ESTIMASI Rp 748.000 – Rp 768.000

Estimasi di atas belum termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan yang besarannya bervariasi tergantung NJKB dan kebijakan daerah masing-masing. Biaya juga belum termasuk mutasi jika kendaraan berasal dari luar daerah.

Bandingkan dengan sebelumnya yang bisa mencapai belasan juta rupiah, penghematan tahun 2026 ini sangat terasa.

Langkah-Langkah Balik Nama Mobil di Samsat

Setelah dokumen dan biaya siap, berikut prosedur yang harus dilalui di kantor Samsat.

1. Datang ke Samsat Sesuai Domisili KTP

Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat di KTP pemilik baru. Bawa kendaraan beserta seluruh dokumen yang diperlukan.

Beberapa provinsi sudah menyediakan sistem antrean online melalui aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat daerah. Manfaatkan fitur ini untuk menghindari antrean panjang.

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Arahkan kendaraan ke area cek fisik. Petugas akan melakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin untuk dicocokkan dengan data di dokumen.

Hasil cek fisik ini menjadi syarat utama dalam pengajuan balik nama.

3. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen

Ambil formulir permohonan balik nama di loket yang tersedia. Isi dengan lengkap dan benar, lalu serahkan bersama dokumen pendukung ke loket pendaftaran.

Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

4. Lakukan Pembayaran

Setelah verifikasi selesai, bayar biaya administrasi di loket kasir. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau non-tunai melalui EDC yang tersedia.

Simpan bukti pembayaran dengan baik sebagai tanda proses telah selesai.

5. Ambil STNK dan TNKB Baru

Tunggu hingga nama dipanggil untuk pengambilan STNK baru. Periksa kembali data yang tercetak untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan.

TNKB (plat nomor) baru juga akan diberikan jika ada perubahan.

Proses Penerbitan BPKB Baru di Polda

Setelah STNK selesai, tahap selanjutnya adalah mengurus perubahan nama di BPKB.

Proses ini dilakukan di kantor Polda setempat, bukan di Samsat.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen – Bawa STNK baru, BPKB lama, hasil cek fisik, dan KTP pemilik baru
  2. Isi formulir permohonan – Ambil dan lengkapi formulir balik nama BPKB di loket
  3. Serahkan dokumen – Berikan formulir beserta kelengkapan ke petugas untuk diverifikasi
  4. Lakukan pembayaran – Bayar biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000
  5. Tunggu penerbitan – Proses penerbitan BPKB baru memakan waktu sekitar 1-2 minggu

Simpan tanda terima dengan baik karena akan digunakan untuk mengambil BPKB baru.

Biaya Mutasi Kendaraan Antar Daerah

Bagaimana jika mobil bekas yang dibeli berasal dari luar provinsi atau kabupaten?

Proses ini disebut mutasi kendaraan, yaitu perpindahan registrasi dari satu wilayah ke wilayah lain. Mutasi diperlukan karena plat nomor kendaraan mengikuti domisili pemilik.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya mutasi masuk untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 250.000.

Berikut tahapan mutasi kendaraan:

Di Samsat Asal (Cabut Berkas):

  • Ajukan permohonan mutasi keluar
  • Lunasi seluruh pajak terutang beserta dendanya (jika ada)
  • Terima surat keterangan fiskal dan berkas mutasi

Di Samsat Tujuan (Daftar Baru):

  • Ajukan mutasi masuk dengan membawa berkas dari Samsat asal
  • Lakukan cek fisik ulang
  • Bayar biaya mutasi masuk dan administrasi lainnya
  • Terima STNK dan TNKB baru sesuai domisili

Total proses mutasi dan balik nama bisa memakan waktu 2-4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian.

Komponen Biaya Mutasi + Balik Nama Nominal
Biaya Mutasi Masuk (Mobil) Rp 250.000
Penerbitan STNK Baru Rp 100.000
Penerbitan TNKB Baru Rp 100.000
Penerbitan BPKB Baru Rp 375.000
SWDKLLJ Rp 143.000
Biaya Cek Fisik Rp 30.000 – Rp 50.000
TOTAL ESTIMASI (Mutasi + Balik Nama) Rp 998.000 – Rp 1.018.000

Estimasi di atas belum termasuk PKB tahunan dan biaya pelunasan tunggakan pajak di Samsat asal (jika ada).

Cara Cek Biaya Balik Nama Online via Bapenda

Sebelum datang ke Samsat, ada baiknya mengecek estimasi biaya secara online terlebih dahulu.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Website Bapenda Daerah

Setiap provinsi memiliki website Bapenda masing-masing dengan fitur cek pajak kendaraan online.

Contoh website resmi:

  • DKI Jakarta: bapenda.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id
  • Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
  • Jawa Tengah: bapenda.jatengprov.go.id

Caranya cukup mudah:

  1. Akses situs Bapenda sesuai domisili
  2. Pilih menu “Info PKB” atau “Cek Pajak Kendaraan”
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan
  4. Isi captcha untuk verifikasi
  5. Lihat detail pajak dan data pemilik kendaraan

2. Melalui Aplikasi SIGNAL

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

Aplikasi ini merupakan layanan terpadu dari Kemendagri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB secara digital.

3. Melalui SMS Gateway

Beberapa daerah menyediakan layanan cek pajak via SMS dengan format: INFO (spasi) PAJAK (spasi) NOMOR_POLISI kirim ke nomor layanan Samsat daerah

Respons sistem biasanya cukup cepat dan mencakup info masa berlaku STNK.

Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi

Saat mengurus balik nama, waspadai oknum yang menawarkan jasa “percepatan” dengan biaya tidak wajar.

Berikut tips agar terhindar dari penipuan:

  • Urus sendiri di Samsat atau gunakan layanan resmi
  • Jangan percaya iming-iming proses instan di luar prosedur
  • Pastikan membayar di loket resmi dengan bukti pembayaran sah
  • Cek tarif resmi melalui website Bapenda atau Korlantas sebelum datang

Kontak Layanan Resmi:

Layanan Kontak
Call Center Korlantas Polri 1500669
SMS Center Korlantas 9119
WhatsApp Korlantas Polri 081901500669
Website Korlantas korlantas.polri.go.id
Aplikasi SIGNAL samsatdigital.id
Alamat Korlantas Polri Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

Jika menemui kendala atau dugaan pungutan liar, jangan ragu untuk melaporkan melalui kanal pengaduan di atas.

Tips Agar Proses Balik Nama Lancar dan Cepat

Berikut beberapa saran agar pengurusan balik nama tidak memakan waktu lama:

  • Periksa kelengkapan dokumen sebelum berangkat ke Samsat untuk menghindari bolak-balik
  • Datang pagi-pagi sekitar pukul 07.30-08.00 untuk mengurangi waktu antrean
  • Manfaatkan antrean online melalui aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat daerah jika tersedia
  • Pastikan kendaraan tidak bermasalah seperti status diblokir atau tunggakan pajak yang belum lunas
  • Siapkan uang tunai dan non-tunai untuk kemudahan pembayaran
  • Fotokopi dokumen lebih dari cukup agar tidak perlu mencari tempat fotokopi di sekitar Samsat

Dengan persiapan yang matang, proses balik nama bisa selesai dalam satu hari kerja untuk penerbitan STNK.

Penutup

Proses balik nama mobil bekas di tahun 2026 sudah jauh lebih mudah dan terjangkau dengan dihapusnya BBNKB untuk kendaraan second. Total biaya yang perlu disiapkan hanya sekitar Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta (untuk mutasi), jauh lebih hemat dibanding sebelumnya yang bisa mencapai belasan juta.

Meski begitu, pastikan untuk selalu mengurus melalui jalur resmi di Samsat dan Polda setempat. Informasi biaya dalam artikel ini berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku secara nasional, namun bisa saja ada penyesuaian sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu proses balik nama kendaraan berjalan lancar. Terima kasih sudah membaca, semoga dimudahkan segala urusannya!


FAQ

Ya, benar. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama (kendaraan baru). Untuk penyerahan kedua dan seterusnya (mobil bekas), tarifnya Rp 0 atau gratis. Namun, tetap ada biaya PNBP untuk penerbitan STNK, BPKB, TNKB, dan SWDKLLJ yang wajib dibayarkan.

Estimasi total biaya sekitar Rp 748.000 – Rp 768.000, yang terdiri dari: STNK (Rp 100.000), TNKB (Rp 100.000), BPKB (Rp 375.000), SWDKLLJ (Rp 143.000), dan cek fisik (Rp 30.000 – Rp 50.000). Biaya ini belum termasuk PKB tahunan yang bervariasi tergantung NJKB kendaraan.

Tidak perlu lagi. Per tahun 2026, sistem sudah terintegrasi dengan data kependudukan , sehingga cukup membawa bukti kepemilikan sah seperti kuitansi jual beli bermaterai. Ini memudahkan proses balik nama tanpa harus mencari kontak pemilik lama.

Untuk penerbitan STNK dan TNKB baru, prosesnya bisa selesai dalam 1 hari kerja jika dokumen lengkap. Sedangkan untuk BPKB baru yang diurus di Polda, memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Jika ada mutasi dari luar daerah, total proses bisa mencapai 2-4 minggu.

Mobil dengan pajak mati tetap bisa diproses balik nama, selama seluruh persyaratan dipenuhi. Namun, tunggakan pajak beserta dendanya harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses balik nama bisa dilanjutkan. Penghitungan pajak dan denda dilakukan oleh Bapenda dan PT Jasa Raharja di kantor Samsat.

Keduanya. Proses balik nama STNK dan pembayaran pajak dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili KTP. Sedangkan untuk penerbitan BPKB baru, pengurusannya di kantor Polda setempat dengan membawa STNK baru yang sudah jadi.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.