Nasional

Kabar Gaji PNS Januari 2026! Cek Tabel Resmi, Syarat Kenaikan dan Jadwal Pengumuman

Rista Wulandari
×

Kabar Gaji PNS Januari 2026! Cek Tabel Resmi, Syarat Kenaikan dan Jadwal Pengumuman

Sebarkan artikel ini
Kabar Gaji PNS Januari 2026! Cek Tabel Resmi, Syarat Kenaikan dan Jadwal Pengumuman
Kabar Gaji PNS Januari 2026! Cek Tabel Resmi, Syarat Kenaikan dan Jadwal Pengumuman

Apakah Gaji PNS Benar Naik di Januari 2026?

Kabar Gaji PNS Januari 2026! Cek Tabel Resmi, Syarat Kenaikan dan Jadwal Pengumuman

Benarksatisfact sudah naik per Januari 2026? Pertanyaan ini menjadi topik hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara () seluruh Indonesia sejak awal tahun.

Kabar yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS hingga 16% akan berlaku efektif Januari 2026. Namun, faktanya hingga saat ini belum ada kenaikan gaji pokok PNS yang berlaku resmi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB masih melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan final.

Untuk mendapatkan informasi terpercaya seputar kebijakan pemerintah dan bantuan sosial, Anda dapat mengakses iuwashtangguh.or.id sebagai referensi tambahan.

Artikel ini menyajikan fakta lengkap mengenai status kenaikan gaji PNS 2026, tabel gaji resmi berdasarkan golongan, syarat kenaikan, hingga jadwal pengumuman dari pemerintah.

Penjelasan Resmi Menteri Keuangan dan MenPANRB

Pernyataan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji PNS baru akan diambil setelah evaluasi kinerja ekonomi dan fiskal pada triwulan I 2026 selesai.

Pemerintah masih melakukan sinkronisasi dan pemantauan terhadap realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja negara.

Pernyataan Menteri PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengonfirmasi bahwa surat permohonan kenaikan gaji ASN sudah diajukan kepada Kementerian Keuangan.

Proses kajian bersama antara kedua kementerian sedang berlangsung untuk menentukan besaran dan waktu pelaksanaan.

Dasar Pertimbangan Pemerintah

Keputusan kenaikan gaji tidak bisa diambil secara terburu-buru karena mempertimbangkan beberapa aspek:

  • Kondisi perekonomian nasional pasca pandemi
  • Kemampuan fiskal negara dalam 2026
  • Inflasi dan daya beli masyarakat
  • Keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja produktif

Regulasi Gaji PNS yang Masih Berlaku

Sampai ada peraturan baru, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi ini merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019.

Poin Penting PP No. 5 Tahun 2024

  • Berlaku efektif sejak 1 Januari 2024
  • Mengatur gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja
  • Menjadi dasar perhitungan tunjangan dan potongan
  • Belum ada perubahan atau pencabutan hingga Januari 2026

Rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Namun, implementasinya tetap bergantung pada hasil evaluasi ekonomi dan keputusan lanjutan pemerintah.

Tabel Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian lengkap gaji pokok PNS yang masih berlaku berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024:

Gaji PNS Golongan I

Pangkat/Golongan Gaji Minimum Gaji Maksimum
Juru Muda (I/A) Rp1.685.700 Rp2.522.600
Juru Muda Tingkat I (I/B) Rp1.840.800 Rp2.670.700
Juru (I/C) Rp1.918.700 Rp2.783.700
Juru Tingkat I (I/D) Rp1.999.900 Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Pangkat/Golongan Gaji Minimum Gaji Maksimum
Pengatur Muda (II/A) Rp2.184.000 Rp3.643.400
Pengatur Muda Tingkat I (II/B) Rp2.385.000 Rp3.797.500
Pengatur (II/C) Rp2.485.900 Rp3.958.200
Pengatur Tingkat I (II/D) Rp2.591.100 Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Pangkat/Golongan Gaji Minimum Gaji Maksimum
Penata Muda (III/A) Rp2.785.700 Rp4.575.200
Penata Muda Tingkat I (III/B) Rp2.903.600 Rp4.768.800
Penata (III/C) Rp3.026.400 Rp4.970.500
Penata Tingkat I (III/D) Rp3.154.400 Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Pangkat/Golongan Gaji Minimum Gaji Maksimum
Pembina (IV/A) Rp3.287.800 Rp5.399.900
Pembina Tingkat I (IV/B) Rp3.426.900 Rp5.628.300
Pembina Utama Muda (IV/C) Rp3.571.900 Rp5.866.400
Pembina Utama Madya (IV/D) Rp3.723.000 Rp6.114.500
Pembina Utama (IV/E) Rp3.880.400 Rp6.373.200

Catatan Penting:

  • Gaji di atas merupakan gaji pokok sebelum ditambah tunjangan
  • Besaran gaji ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG)
  • Belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya

Dua Syarat Utama Kenaikan Gaji PNS 2026

Pemerintah menetapkan dua syarat utama yang harus terpenuhi sebelum kenaikan gaji PNS dapat direalisasikan:

1. Penilaian Kinerja ASN

Kenaikan gaji tidak lagi bersifat otomatis setiap tahun. Pemerintah menerapkan sistem berbasis kinerja dengan ketentuan:

  • Penilaian tidak hanya berdasarkan rutinitas tahunan
  • Menggunakan pendekatan output dan hasil kerja nyata
  • Capaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) menjadi pertimbangan utama
  • ASN dengan kinerja buruk berpotensi tidak mendapat kenaikan

2. Kemampuan Fiskal Negara

Kondisi keuangan negara menjadi faktor penentu utama:

  • Realisasi penerimaan dan PNBP
  • Rasio utang terhadap PDB
  • Keseimbangan APBN 2026
  • Prioritas belanja negara untuk program strategis

Timeline Keputusan Pemerintah

Berikut perkiraan jadwal terkait keputusan kenaikan gaji PNS 2026:

Periode Agenda Keterangan
Januari – Maret 2026 Evaluasi Triwulan I Pemerintah memantau kinerja ekonomi dan fiskal
April 2026 Pembahasan Internal Koordinasi Kemenkeu dan KemenPANRB
Mei – Juni 2026 Keputusan Final Pengumuman resmi dari pemerintah
Juli 2026 (estimasi) Penerbitan PP Baru Jika disetujui, berlaku surut 1 Januari 2026

Penting: Jadwal di atas merupakan estimasi berdasarkan pola kebijakan sebelumnya. Keputusan final bergantung pada hasil evaluasi pemerintah.

Tambahan Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2026

Di luar kebijakan gaji pokok, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur tambahan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Rincian Alokasi Anggaran

Jenis Tunjangan Alokasi Sumber
THR Rp3,80 Triliun Dana Alokasi Umum (DAU)
Gaji ke-13 Rp3,86 Triliun Dana Alokasi Umum (DAU)
Total Rp7,66 Triliun APBN 2026

Ketentuan Penerima

Tambahan anggaran ini ditujukan khusus untuk:

  • ASN daerah yang gajinya bersumber dari APBD
  • ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah
  • Pemerintah daerah wajib menyalurkan dan melaporkan realisasi paling lambat 30 Juni 2026

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kenaikan Gaji PNS

Maraknya informasi tentang kenaikan gaji PNS dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Berikut hal-hal yang perlu diwaspadai:

Modus Penipuan yang Sering Terjadi

  • Pesan WhatsApp/SMS mengklaim ada dana kenaikan gaji yang harus diklaim
  • Link palsu yang meminta data pribadi atau OTP
  • Akun media sosial palsu mengatasnamakan instansi pemerintah
  • Permintaan transfer untuk “biaya administrasi” pencairan gaji

Tips Menghindari Penipuan

  • Jangan klik link dari sumber tidak dikenal
  • Informasi resmi hanya dari website pemerintah (.go.id)
  • Tidak ada biaya administrasi untuk pencairan gaji PNS
  • Laporkan penipuan ke pihak berwajib

Layanan Pengaduan dan Kontak Resmi

Kabar Gaji PNS Januari 2026! Cek Tabel Resmi, Syarat Kenaikan dan Jadwal Pengumuman

Untuk mendapatkan informasi valid atau melaporkan permasalahan, hubungi kanal resmi berikut:

Kementerian Keuangan

Kementerian PANRB

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Kesimpulan

Jadi, hingga Januari 2026 belum ada kenaikan gaji pokok PNS yang berlaku efektif. Gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah melalui Kemenkeu dan KemenPANRB masih mengevaluasi kondisi ekonomi dan fiskal sebelum mengambil keputusan final yang diperkirakan pada pertengahan 2026.

Selalu pastikan Anda mendapatkan informasi dari sumber resmi pemerintah untuk menghindari hoaks dan penipuan. Artikel ini akan diperbarui jika ada pengumuman resmi terbaru dari pemerintah mengenai kebijakan gaji ASN.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi pemerintah dan regulasi yang berlaku per Januari 2026. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Pembaca disarankan untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, atau BKN.

FAQ Seputar Gaji PNS 2026

Apakah gaji PNS sudah naik per Januari 2026?

Belum. Hingga Januari 2026, belum ada kenaikan gaji pokok PNS yang berlaku efektif. Gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah masih melakukan evaluasi ekonomi dan fiskal sebelum mengambil keputusan final.

Kapan keputusan kenaikan gaji PNS 2026 diumumkan?

Keputusan diperkirakan akan diambil setelah evaluasi triwulan I 2026 selesai, sekitar pertengahan tahun 2026. Jika disetujui dan PP baru terbit, kenaikan berpotensi berlaku surut sejak 1 Januari 2026.

Berapa persen kenaikan gaji PNS yang direncanakan?

Besaran kenaikan belum ditetapkan secara resmi. Isu kenaikan hingga 16% yang beredar di media sosial belum memiliki dasar regulasi. Besaran final akan diumumkan setelah pembahasan antara Kemenkeu dan KemenPANRB selesai.

Apa syarat agar kenaikan gaji PNS disetujui?

Dua syarat utama yaitu: (1) Penilaian kinerja ASN yang berbasis output dan hasil kerja nyata, serta (2) Kemampuan fiskal negara yang memadai berdasarkan realisasi penerimaan dan kondisi APBN 2026.

Apakah THR dan gaji ke-13 PNS 2026 tetap cair?

Ya. Pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp7,66 triliun melalui KMK Nomor 372 Tahun 2025 untuk THR dan gaji ke-13, khususnya bagi guru ASN daerah. Pencairan tetap berjalan sesuai jadwal.

Regulasi apa yang mengatur gaji PNS saat ini?

Gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019 dan masih berlaku hingga ada peraturan pengganti.

Di mana saya bisa mendapatkan informasi resmi tentang gaji PNS?

Informasi resmi dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), Kementerian PANRB (menpan.go.id), dan Badan Kepegawaian Negara (bkn.go.id). Hindari informasi dari sumber tidak resmi untuk menghindari hoaks.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.